| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruhsisapinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 189.460.104,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Ribu Seratus Empat Rupiah),-
- Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No. 4520 yang diterbitkan tanggal 08-03-2018 dengan luas lebih kurang 270 M2 yang terletak di Jl. Peltu Kohar no 49 Rt 023 Rw 005 1 Ilir, Ilir Timur II yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikanSertifikat Hak Milik No. 4520 yang diterbitkan tanggal 08-03-2018 dengan luas lebih kurang 4520 M2 yang terletak diJl. Peltu Kohar no 49 Rt 023 Rw 005 1 Ilir, Ilir Timur IIKota Palembang atas nama Saliom Achmad Utomo,berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupaSertifikat Hak Milik No. 4520 yang diterbitkan tanggal 08-03-2018 dengan luas lebih kurang 270 M2 yang terletak di Jl. Peltu Kohar no 49 Rt 023 Rw 005 1 Ilir, Ilir Timur IIatas nama Salim Achmad Utomo,tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |