| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mendaftarkan kematian Ayah yang Bernama ABD. MUNIR SIREGAR kepada kantor kependudukan dan catatan sipil kota Palembang.
- Memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus untuk mengirimkan Salinan penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil kota Palembang, agar kematian ABD. MUNIR SIREGAR dicatat dalam sebuah akta yang menerangkan bahwa di Palembang tanggal 12 Maret 1983 telah meninggal dunia seorang Laki-laki Bernama ABD. MUNIR SIREGAR, terakhir bertempat tinggal di Jalan Langgar Umum No 12-1593 RT 030 RW 010 Kelurahan Sungai Pangeran Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.
- Membebankan biaya permohonan kepada pemohon
Atau apabila Pengadilan Negeri Palembang Kls IA Khusus/ Cq. Hakim berpendapat lain mohon penetapan menurut hakim |