| Dakwaan |
----Bahwa ia terdakwa M. BAYU SAPUTRA Bin AL AMINYUS (Alm) bersama dengan sdr. MAULANA (DPO) pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.20 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2026 bertempat di Alfamart Mangkunegara 2 di Jl. MP Mangkunegara Kel. 08 Ilir Kec. Ilir Timur III Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan tersebut di lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 04.20 WIB, awalnya terdakwa menemui Sdr. MAULANA (DPO) di ujung jembatan daerah Sungai Rebu Kabupaten Banyuasin dengan maksud untuk mengambil sepeda motor milik orang lain dan sdr. MAULANA telah menyiapkan alat berupa kunci leter T. Selanjutnya terdakwa bersama Sdr. MAULANA (DPO) pergi ke Jalan Pasundan Lorong Niur Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang dan berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy. Setelah itu, terdakwa bersama Sdr. MAULANA (DPO) menggunakan sepeda motor tersebut menuju Jalan MP Mangkunegara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang. Setibanya di lokasi tersebut, terdakwa dan Sdr. MAULANA (DPO) melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi BG 3870 ADM, Nomor Mesin JBK1E-1733692, Nomor Rangka MH1JBK113LK737083 milik Korban TOKO ALFAMART yang sedang terparkir di Alfamart Mangkunegara 2 yang beralamat di Jalan MP Mangkunegara Kelurahan 8 Ilir Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang. Selanjutnya, Sdr. MAULANA (DPO) turun dari sepeda motor Honda Scoopy dan mendekati sepeda motor Honda Revo tersebut, sedangkan Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor Honda Scoopy sambil mengawasi keadaan sekitar. Setelah situasi dinilai aman, Sdr. MAULANA (DPO) merusak kunci kontak sepeda motor milik Korban TOKO ALFAMART menggunakan kunci leter T, kemudian membawa sepeda motor tersebut secara beriringan dengan terdakwa menuju rumah Sdr. MAULANA (DPO). Sesampainya di rumah Sdr. MAULANA (DPO), sepeda motor Honda Scoopy yang sebelumnya digunakan oleh terdakwa ditinggalkan di rumah Sdr. MAULANA (DPO), sedangkan sepeda motor Honda Revo dibawa pulang oleh terdakwa dan disimpan di dalam rumahnya. Selanjutnya saksi DASTIN Bin MUKSIN yang berkerja di Toko Alfamart melihat lampu sepeda motor milik saksi ANDIKA RAKA SIWI Bin SYAFRUDIN menyala lalu saksi DASTIN dan saksi ANDIKA keluar dari Toko Alfamart yang mengecek sepeda motor milik saksi ANDIKA dan melihat terdakwa sedang membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi BG 3870 ADM, Nomor Mesin JBK1E-1733692, Nomor Rangka MH1JBK113LK737083 milik Toko Alfamart dan temannya sedang menunggu di atas sepeda motor Scoopy dan kedua pelaku langsung melarikan diri. Selanjutnya saksi ANDIKA melaporkan kejadian tersebut kepada saksi SEFTIAN ANGGARA SAPUTRA Bin IRBAT selaku kepala Toko, lalu saksi SEFTIAN melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Atas laporan tersebut terdakwa berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo Tahun 2020 warna hitam Nomor Polisi BG 3870 ADM.
-
- Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dan Sdr. MAULANA (DPO), PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk (ALFAMART MANGKUNEGARA) mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP
|