| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah/menambahkan nama anak PEMOHON dari NASYWA AQILA menjadi NASYWA AQILA AL AFIYAH;
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan Salinan Penetapan ini Kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Penetapan ini, untuk dicatatkan pada register yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada PEMOHON.
Atau apabila Hakim Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |