INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | 1.Febrian Defani 2.Distapani 3.Arhap 4.Rizki Pratama |
PT. Musi Prima Coal (PT. MPC) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 12 Januari 2026;
3. Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 30 Juni 2026 adalah Batal Demi Hukum dan tidak berdaya guna;
4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi semula dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesaian Perselisihan (upah Proses) kepada Para Penggugat sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
