Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg 1.Febrian Defani
2.Distapani
3.Arhap
4.Rizki Pratama
PT. Musi Prima Coal (PT. MPC) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 118/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Febrian Defani
2Distapani
3Arhap
4Rizki Pratama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Didi PalepiFebrian Defani
2Didi PalepiDistapani
3Didi PalepiArhap
4Didi PalepiRizki Pratama
Tergugat
NoNama
1PT. Musi Prima Coal (PT. MPC)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi Hukum Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak tanggal 12 Januari 2026;
3. Menyatakan Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat pada tanggal 30 Juni 2026 adalah Batal Demi Hukum dan tidak berdaya guna;
4. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat pada posisi semula dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
5. Menghukum Tergugat untuk membayar Upah selama Proses Penyelesaian Perselisihan (upah Proses) kepada Para Penggugat sejak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dilakukan sampai dengan Putusan perkara ini mempunyai kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau : 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak