Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
926/Pid.B/2026/PN Plg WELY ALEXANDER,SH 1.Ari Wijaya Bin Fauzi Wawan Herwansa
2.Muharom Juliasyah Bin Muhammad Hermudin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 926/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6691/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1WELY ALEXANDER,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Wijaya Bin Fauzi Wawan Herwansa[Penahanan]
2Muharom Juliasyah Bin Muhammad Hermudin[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa terdakwa I ARI WIJAYA BIN FAUZI WAWAN HERWANSA  dan Terdakwa II MUHAROM JULIASYAH BIN MUHAMMAD HERMUDI pada Rabu  tanggal 27 Bulan  Mei Tahun 2026  sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di  Jl. Paras Jaya Blok A 15 Rt. 056 Rw. 003 Kel. 16 ULU Ke. SU II Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara hukum , secara bersama – sama dan bersekutu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari selasa tanggal 26 Mei 2026 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I mengetahui bahwa rumah Saksi Korban MUHAMMAD  IKHLASUL AKBAR BIN SYAFRIL EFENDI sedang kosong dan saat Terdakwa I melihat  pagar rumah korban sedang tidak terkunci, kemudian Terdajkwa I masuk ke dalam pagar rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci tersebut dan melihat ada 1 (satu) Shimizu yang sedang terpasang di depan rumah buah Pompa Air Merk korban, kemudian Terdakwa I langsung mengeluarkan 1 (satu) buah Tang dengan gagang berwarna hijau milik Terdakwa I dan langsung melepaskan 1 (satu) buah Pompa Air Merk Shimizu. Setelah berhasil terlepas Terdakwa I memasukkan barang tersebut ke dalam karung warna putih milik Terdakwa I dan langsung membawa barang tersebut ke rumahnya dan simpan di semak semak yang berada di belakang rumah Terdakwa I.

 

Pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekira pukul 13.00 Wib saat Terdakwa I datang ke Lr Sekawan 3 Rt.006 Rw.002 Kel. Sentosa Kec. Seberang Ulu II Palembang dan bertemu Terdakwa II, Terdakwa I mengajak Terdakwa II  untuk mencuri 1 (satu) buah outdoor AC Merk Sharp warna putih di rumah Saksi korban MUHAMMAD  IKHLASUL AKBAR BIN SYAFRIL EFENDI di Jl. Paras Jaya Blok A15 Rt.056 Rw.003 Kel.16 Ulu Kec. Seberang Ulu II Palembang dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa rumah korban tersebut sedang kosong, mendengar hal tersebut Terdakwa II langsung meng "iya" kan ajakan dari Terdakwa I  dan sekira pukul 14.00 wib Terdakwa I Bersama dengan Terdakwa II langsung menuju ke rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Xeon warna biru putih dan sesampainya di rumah korban Terdakwa I langsung turun dari sepeda motor  dan langsung masuk ke pekarangan rumah korban melalui pintu pagar yang saat itu tidak terkunci sedangkan Terdakwa II duduk di atas sepeda motor yang berada di depan rumah korban sambil memantau situasi, setelah itu Terdakwa I langsung melepaskan 1 (satu) buah outdoor AC Merk Sharp warna putih dengan menggunakan 1 (satu) buah  Tang dengan gagang berwarna hijau milik Terdakwa I. Setelah berhasil melepaskan 1 outdoor AC Merk Sharp warna putih tersebut Trdakwa I langsung membawa barang tersebut keluar dari halaman rumah dan langsung naik ke atas sepeda motor  dan membawa 1 (satu) buah outdoor AC Merk Sharp warna putih ke Lr Sekawan 3 Rt.006 Rw.002 Kel. Sentosa Kec. Seberang Ulu II Palembang dan sesampainya disana Terdakwa I dan Terdakwa II langsung membongkar 1 (satu) buah outdoor AC Merk Sharp warna putih dan hanya mengambil tembaga di bagian radiator Outdor AC tersebut.

Bahwa dari hasil tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mendapatkan tembaga seberat 1 (satu) kilogram 3 (tiga) ons yang setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II  jual di tempat rongsokan yang berada di seputaran Jl. Sentosa Kec. Seberang Ulu II Palembang dan mendapatkan hasil Rp.195.000,. (seratus Sembilan puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk sisa dari Outdor Ac tersebut ditinggalkan di Lr Sekawan 3 Rt.006 Rw.002 Kel. Sentosa Kec. Seberang Ulu II Palembang Bahwa uang tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II gunakan untuk membeli Narkotika jenis Sabu Sabu seharga Rp.100.000,. (serratus ribu rupiah) dan sisa nya di belikan rokok dan digunakan untuk judi.

 ---------Bahwa Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi MUHAMMAD  IKHLASUL AKBAR BIN SYAFRIL EFENDI  mengalami kerkerugian sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta  Rupiah).

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya