| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 28/Pid.Pra/2026/PN Plg | FITRIA ARYANI | 1.Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang 2.Kasat Lantas Polrestabes Palembang 3.Kapolrestabes Palembang 4.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang 5.Kepala Kejaksaan Negeri Palembang 6.Dirlantas Polda Sumatera Selatan 7.Kapolda Sumatera Selatan 8.Kakorlantas Mabes Polri 9.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri 10.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan 11.Jaksa Agung Republik Indonesia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 28/Pid.Pra/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 18 Agu. 2026 | ||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 28/Pid.Pra/2026/PN Plg | ||||||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Termohon |
|
||||||||||||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||||||||||||
| Petitum Permohonan |
Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ; 6. Menghukum Turut Termohon IV selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon II untuk memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan penyidikan serta segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 7. Menghukum Turut Termohon III selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan penyidikan serta segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 8. Menghukum Turut Termohon II selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I untuk memeritahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan penyidikan serta segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib 9. Menghukum Turut Termohon I selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan penyidikan serta segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 10. Menghukum Turut Termohon VI selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon V untuk memerintahkan Termohon IV dan Termohon V dengan segala akibat Hukumnya untuk segera melakukan konsultasi dan kordinasi kembali kepada Termohon I, Termohon II Termohon III dan memberikan petunjuk kepada Termohon I, Termohon II Termohon III untuk segera melakukan penyidikan kembali dan segera menuntaskan penyidikan serta segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ; 11. Menghukum Turut Termohon V selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon IV dan Termohon V dengan segala akibat Hukumnya untuk segera melakukan konsultasi dan kordinasi kembali kepada Termohon I, Termohon II Termohon III dan memberikan petunjuk kepada Termohon I, Termohon II Termohon III untuk segera melakukan penyidikan kembali dan segera menuntaskan penyidikan serta segera menetapkan pelaku selaku tersangka secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;
12. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ; 13 Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang; 14. Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III untuk membayar biaya perkara Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
