Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pid.Pra/2026/PN Plg FITRIA ARYANI 1.Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang
2.Kasat Lantas Polrestabes Palembang
3.Kapolrestabes Palembang
4.Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang
5.Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
6.Dirlantas Polda Sumatera Selatan
7.Kapolda Sumatera Selatan
8.Kakorlantas Mabes Polri
9.Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
10.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
11.Jaksa Agung Republik Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 28/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat 28/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1FITRIA ARYANI
Termohon
NoNama
1Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang
2Kasat Lantas Polrestabes Palembang
3Kapolrestabes Palembang
4Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang
5Kepala Kejaksaan Negeri Palembang
6Dirlantas Polda Sumatera Selatan
7Kapolda Sumatera Selatan
8Kakorlantas Mabes Polri
9Pemerintah Republik Indonesia C.q Kapolri
10Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
11Jaksa Agung Republik Indonesia
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Termohon I, Termohon II dan Termohon III melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
  3. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon I, Termohon II dan Termohon III bertentangan denganPasal 24 Ayat (4) Undang- undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana .
  4. Menyatakan Penghentian Penyidikan yang dilakukan Termohon  I, Termohon II dan Termohon III    Cacat Hukum dan  Tidak Berkekuatan Hukum.
  5. Menyatakan Termohon IV dan Termohon V melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  6. Menyatakan perbuatan Termohon I, Termohon II dan   

Termohon III merupakan pelanggaran nilai – nilai PANCASILA dalam sila ke-1, ke-2 dan ke-5 dan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia ;

6.    Menghukum Turut Termohon IV  selaku atasan langsung   berhak   menghukum Turut Termohon III dengan ini sudah  layak memerintahkan Turut Termohon II  untuk    memerintahkan  Turut Termohon I untuk memerintahkan   Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera  membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan  penyidikan serta  segera menetapkan pelaku  selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

7.   Menghukum  Turut Termohon III  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon II dengan ini sudah layak memerintahkan Turut Termohon I  untuk memerintahkan Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan  penyidikan serta  segera menetapkan pelaku  selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

8.   Menghukum Turut Termohon II  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon I untuk memeritahkan  Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan  penyidikan serta  segera menetapkan pelaku  selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib

9.    Menghukum Turut Termohon I  selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III dengan segala akibat Hukumnya dengan segala akibat Hukumnya untuk segera membuka kembali penyidikan dan segera menuntaskan  penyidikan serta  segera menetapkan pelaku  selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

10.   Menghukum Turut Termohon VI  selaku atasan langsung berhak menghukum Turut Termohon V untuk memerintahkan  Termohon IV dan  Termohon V dengan segala akibat Hukumnya untuk segera melakukan konsultasi dan kordinasi kembali kepada Termohon I, Termohon II Termohon III dan memberikan petunjuk kepada Termohon I, Termohon II Termohon III untuk segera melakukan penyidikan kembali dan segera menuntaskan  penyidikan serta  segera menetapkan pelaku  selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

11.      Menghukum  Turut Termohon V  selaku atasan langsung berhak menghukum Termohon IV dan  Termohon V dengan segala akibat Hukumnya untuk segera melakukan konsultasi dan kordinasi kembali kepada Termohon I, Termohon II Termohon III dan memberikan petunjuk kepada Termohon I, Termohon II Termohon III untuk segera melakukan penyidikan kembali dan segera menuntaskan  penyidikan serta  segera menetapkan pelaku  selaku tersangka  secara segera demi tegaknya Hukum yang tertib ;

 

12.  Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III  membayar ganti rugi moriil kepada Pemohon Praperadilan secara tunai sejumlah Rp. 1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) ;

13   Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Sita Jaminan terhadap Kantor Institusi Termohon I, Termohon II dan Termohon III  yang terletak di wilayah Pengadilan yang mengadili perkara ini yaitu berupa Kantor Dan Bangunan yang dikenal dengan POLRESTABES PALEMBANG  yang beralamat Di Jalan Gubernur H. Bastari 8 Ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang;

14.  Menghukum Termohon I, Termohon II dan Termohon III  untuk membayar biaya perkara

Atau Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya