Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
204/Pdt.G/2026/PN Plg H. Hidayat Comsu. SE 1.Arif Trianto Trenggono
2.Fitri Olivia Laura
3.Drs Iskandar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 204/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Hidayat Comsu. SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adam BaharsyahH. Hidayat Comsu. SE
Tergugat
NoNama
1Arif Trianto Trenggono
2Fitri Olivia Laura
3Drs Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Heriyanto, SH. M.Kn
2H. Rio Ostara, SH. M.Kn
3Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang & Badan Pertanahan Nasional (Kantor ATR & BPN)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
A. DALAM PROVISI
Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap :
a. Tanah  berdasarkan  Sertipikat Hak Milik No. 06612 terdaftar atas nama H. Hidayat Comsu yang diraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3258/Bukit Baru/2017, tanggal 15 November 2017 Seluas 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) M2 Sebelah 
- Sebelah Utara berbatas Abdullah
- Sebelah Selatan berbatas Hidayat Comsu
- Sebelah Timur berbatas dengan Abdullah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Perumahan Le Grand 4 Residence 
b. Tanah berdasarkanSertipikat Hak Milik (SHM) No.10620  atas nama Penggugat yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 8614/Bukit Baru/2019, tanggal 15 Juli 2019, Seluas 600 (enam ratus) M2 dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas Hidayat Comsu
- Sebelah Selatan berbatas Charles
- Sebelah Timur berbatas dengan Abdullah 
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Perumahan Le Grand 4 Residence 
 
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Sah atas 2 (dua) bidang tanah yang terletak di Bukit baru, Ilir Barat I,Palembang, Sumatera Selatan berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.06612 atas nama Penggugat yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3258/Bukit Baru/2017, tanggal 15 November 2017 Seluas 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) M2 dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas 
• Sebelah Selatan berbatas 
• Sebelah Timur berbatas dengan 
• Sebelah Barat berbatas dengan 
Dan Sertipikat Hak Milik No.10620 atas nama Penggugat yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 8614/Bukit Baru/2019, tanggal 15 Juli 2019, Seluas 600 (enam ratus) M2. dengan batas – batas tanah sebagai berikut :
• Sebelah Utara berbatas dengan 
• Sebelah Selatan berbatas dengan
• Sebelah Timur berbatas dengan 
• Sebelah Barat berbatas dengan
 
3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum atas :
a. Akta Perjanjian Bagi Bangun No.24 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Heriyanto,SH dengan objek : Sertipikat Hak Milik No. 06612 yang diraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3258/Bukit Baru/2017, tanggal 15 November 2017 Seluas 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) M2 dan Sertipikat Hak Milik No.10620 yang diuraikan dengan Surat Ukur Nomor : 8614/Bukit Baru/2019, tanggal 15 Juli 2019, Seluas 600 (enam ratus) M2.
b. Akta Pengikatan Jual Beli No.25 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Heriyanto,SH dengan objek : Sertipikat Hak Milik No. 06612 yang diraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3258/Bukit Baru/2017, tanggal 15 November 2017 Seluas 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) M2 dan Sertipikat Hak Milik No.10620 yang diuraikan dengan Surat Ukur Nomor : 8614/Bukit Baru/2019, tanggal 15 Juli 2019, Seluas 600 (enam ratus) M2.
c. Akta Kuasa untuk menjual Nomor.26 tanggal 11 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Heriyanto,SH dengan objek : Sertipikat Hak Milik No. 06612 yang diraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3258/Bukit Baru/2017, tanggal 15 November 2017 Seluas 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) M2 dan Sertipikat Hak Milik No.10620 yang diuraikan dengan Surat Ukur Nomor : 8614/Bukit Baru/2019, tanggal 15 Juli 2019, Seluas 600 (enam ratus) M2.
 
4. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat yang mengalihkan/menjual sebagian tanah milik Penggugat dan perbuatan Terggugat II dan Tergugat III yang mendirikan bangunan rumah maupun pagar cor semen diatas tanah milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 
5. Memerintahkan para Tergugat maupun Para Turut Tergugat  untuk mengembalikan SHM Nomor 06621 yang diuraikan dalam Surat Ukur  No.3258/Bukit Baru/2017 tanggal 15 November 2017 atas nama Penggugat seluas 891 M2 dan SHM No. 10620 yang diuraikan dalam Surat Ukur No. 8614/Bukit Baru/2019 tanggal 15 Juli 2019 atas nama Penggugat seluas 600 M2 kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugatdan Para Turut Tergugat untuk mengosongkan objek sebagai berikut :
a. Tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik No. 06612 terdaftar atas nama H. Hidayat Comsu yang diraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3258/Bukit Baru/2017, tanggal 15 November 2017 Seluas 891 (delapan ratus Sembilan puluh satu) M2 Sebelah 
- Sebelah Utara berbatas Abdullah
- Sebelah Selatan berbatas Hidayat Comsu
- Sebelah Timur berbatas dengan Abdullah
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Perumahan Le Grand 4 Residence 
b. Tanah berdasarkanSertipikat Hak Milik (SHM) No.10620  atas nama Penggugat yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 8614/Bukit Baru/2019, tanggal 15 Juli 2019, Seluas 600 (enam ratus) M2 dengan batas batas tanah sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas Hidayat Comsu
- Sebelah Selatan berbatas Charles
- Sebelah Timur berbatas dengan Abdullah 
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Perumahan Le Grand 4 Residence 
Untuk diserahkan kepada Penggugat seperti semula.
7. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp Rp. 3.100.000.000,- (tiga milyar seratus juta rupiah) secara seketika dan tanggung renteng.
8. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk membayar secara tanggung renteng uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, apabila lalai dalam melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Palembang setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
9. Menghukum Para TERGUGAT dan Para TURUT TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahuu meskipun ada upaya Verzet, banding dan Kasasi (Uitvoorbar Bij Voorraad)
Atau,
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Palembang dan/atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo memiliki pendapat lain, mohon Putusan yang seadil- adilnya (Ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak