Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1288/Pid.B/2026/PN Plg NUR HANDAYANI, SH, Zazirin Mustopa Alias Yin Bin Wiswadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1288/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-9102/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NUR HANDAYANI, SH,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Zazirin Mustopa Alias Yin Bin Wiswadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------- Bahwa terdakwa ZAZIRIN MUSTOPA Als YIN Bin WISWADI pada hari Sabtu tanggal 08 bulan Maret tahun 2026 sekitar jam 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada tahun 2026 bertempat di Perumahan Villa Aesthetic Lestari yang beralamat di Jl Perca Leanpuri RT. 014 RW. 005 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus kota Palembang atau setidaknya masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah "Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak Dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2026 sekitar jam 00.30 wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang beralamat di Jl. Sungai Lacak RT.014 RW. 005 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus Kota Palembang dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur menuju Perumahan Villa Aesthetic Lestari yang beralamat di Jl Perca Leanpuri RT. 014 RW. 005 Kelurahan Pulokerto Kecamatan Gandus kota Palembang, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam Perumahan Villa Aesthetic Lestari dan mengambil sekitar 100 M (seratus meter) kabel listrik yang terhubung dari rumah yang berada di belakang kantor pemasaran sampai ke gerbang gapura Perumahan Villa Aesthetic Lestari dengan cara memotong menggunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur yang terdakwa bawa,  selanjutnya terdakwa menggulung kabel tersebut dan membawa pulang ke rumah terdakwa. Selanjutnya pada sekitar jam 14.30 wib terdakwa mengambil tembaga yang terdapat pada kabel tersebut dengan cara di bakar hingga tembaga terpisah dari kulit kabelnya, selanjutnya terdakwa menjual tembaga ke tempat pembeli barang bekas/rongsokan yang berada di sungai tenang kelurahan pulokerto kecamatan Gandus kota Palembang dengan harga sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sekitar 100 M (seratus meter) kabel listrik yang terhubung dari rumah yang berada di belakang kantor pemasaran sampai ke gerbang gapura Perumahan Villa Aesthetic Lestari merupakan milik PT. Bintang Aeshtetic Properti selaku penanggung jawab dan pengelola Perumahan Villa Aesthetic Lestari. Bahwa terdakwa mengambil dan menjual sekitar 100 M (seratus meter) kabel listrik tersebut tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT. Bintang Aeshtetic Properti selaku pemilik;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa PT. Bintang Aeshtetic Properti mengalami kerugian sebesar Rp. 2.340.000,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa ZAZIRIN MUSTOPA Als YIN Bin WISWADI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).-------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya