Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg URSULA DEWI, SH, MH 1.RISDIANTO ALS ATUK BIN M.YAMIN.
2.ALAN PASYA BIN ALAM.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Perikanan
Nomor Perkara 3/Pid.Sus-PRK/2022/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-4582/L.6.10/Eoh.2/07/2022
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1URSULA DEWI, SH, MH
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaPenahanan
1RISDIANTO ALS ATUK BIN M.YAMIN.[Penahanan]
2ALAN PASYA BIN ALAM.[Penahanan]
Error, Pihak Not Found!!!
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa I RISDIANTO ALS ATUK BIN M.YAMIN bersama dengan terdakwa II ALAN PASYA BIN ALAM pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 11.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 bertempat di Jalan Bypass Alang Alang Lebar Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa diwilayah Polrestabes Palembang sering menjadi tempat perlintasan pengiriman Benih Bening Lobster tanpa izin / illegal, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Bambang Irawan,SH., saksi Endrik Bin Saipul, yang merupakan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Masjid Darurrahma Kecamatan Plaju Palembang, kedua saksi dan tim memberhentikan dan mengamankan kendaraan mobil box Daihatsu Grandmax 1,5 nopol D-8797-TF yang dikendarai oleh saksi Pius Bora Biri dan saksi Noldy Leonard. Bahwa pada saat mobil Daihatsu Grandmax dibuka dan digeledah didapati 23 box sterofoam Benih Bening Lobster. Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Charli Herlando Bin Hasan bersama KASMADI yang atas perintah kedua terdakwa disuruh untuk menjadi penuntun penunjuk jalan untuk saksi Pius Bora Biri dan saksi Noldy Leonard semenjak keluar Pintu Tol Indralaya untuk mengarahkan mobil ke Ruko yang ada di jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Bahwa selanjutnya para saksi dan tim melakukan pengembangan dengan membawa mobil Daihatsu Grandmax dan saksi Charli Herlando Bin Hasan, Kasmadi, saksi Pius Bora Biri dan saksi Noldy Leonard langsung menuju Ruko yang ada di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang. Sesampainya di Ruko tersebut telah ada terdakwa RISDIANTO ALS ATUK BIN M.YAMIN dan saksi Andon Bin Alam (Alm) yang sedang merakit instalasi bak penampungan air untuk pengolahan / pembudidayaan ikan hias.
Bahwa pada saat diinterogasi, saksi Andon mengakui bahwa yang meminta ia bekerja adalah terdakwa ALAN PASYA dengan upah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) mendengar hal tersebut kemudian para saksi dari Satreskrim Polrestabes Palembang langsung mengamankan terdakwa Alan pasya dan membawanya ke Ruko Bypass Alang-Alag Lebar  dan pada saat diinterogasi terdakwa Alan Pasya mengakui memiliki peran sebagi pengurus untuk memprsiapkan tempat di Gudang Jl.Bypass Alang Alang Lebar Palembang dan untuk penangkaran sementara atau penyegaran benih bening lobster setelah benih bening lobster diolah dan dikemas Kembali lalu dikirim ke tujuan dan yang bertanggungjawab untuk pengiriman adalah terdakwa Risdianto.
Bahwa terdakwa Risdianto als Atuk sendiri mengakui bahwa ia ditugaskan oleh Amin sebagi petugas koordinasi untuk pengamanan pengiriman barang benih bening lobster setelah berada digudang Bypass Alang Alang Lebar Palembang.
Bahwa selanjutnya Mobil Daihatsu Grandmax dibongkar didapati sebanyak 113.900 (seratus tiga belas ribu sembilan ratus) ekor benih Benur Lobster jenis Lobster Pasir dan 2000 (dua ribu) ekor benih benur Lobster jenis mutiara
Bahwa kedua terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang atas pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran Benih Bening Lobster tersebut.


---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya