| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 2 Februari 2026 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tindakan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Surat Perjanjian tertanggal 2 Februari 2026 adalah merupakan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus uang pokok utang sebesar Rp. 64.285.716,- (enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus enam belas rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immaterial sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika setelah Putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya perlawanan dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aquo et bono). |