Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
694/Pid.B/2026/PN Plg Isnaini, S.H. Dedek Kurniawan Bin Mulyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 694/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5404/L.6.10/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Isnaini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dedek Kurniawan Bin Mulyadi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa Dedek Kurniawan bin Mulyadi pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan A Halim Siin Perum Griya Cipta Mulya Blok K-20 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang atau atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------

 

Pada waktu dan tempat yang sebelumnya telah disebutkan diatas, bermula dari terdakwa melihat pohon kelengkeng milik Saksi Fitriyanti yang berada di halaman rumahnya sedang berbuah lalu terdakwa membuka pintu pagar rumah saksi Fitriyanti dan ternyata pagar tersebut tidak terkunci sehingga terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah saksi Fitriyanti tersebut lalu terdakwa melihat keadaan sekitar dan setelah mengetahui rumah tersebut sedang tidak ada orang kemudian terdakwa mengambil buah kelengkeng yang terdapat di pekarangan rumah tersebut lalu setelah mengambil kelengkeng terdakwa menuju ke bagian samping rumah saksi Fitriyanti dan melihat ada 1 (satu) buah indoor ac, melihat barang tersebut kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil indoor ac tersebut lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit indoor ac tersebut dan membawanya pulang kerumah. Kemudian pada saat dirumah terdakwa membongkar indoor AC tersebut dengan tujuan untuk mengambil bagian tembaga yang terdapat di dalamnya setelah berhasil mengambil tembaga tersebut, terdakwa membuang bagian-bagian lainnya yang sudah tidak digunakan lagi berupa casing indoor AC, saringan indoor AC, dan modul indoor AC di samping rumahnya. Setelah seluruh tembaga tersebut terkumpul kemudian terdakwa jualkan kepada seorang pengepul barang bekas yang sedang berkeliling di sekitar tempat tinggalnya dengan harga sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli makanan dan rokok.

Bahwa selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB pada saat saksi Fitriyanti yang baru saja pulang kerumah kemudian mengecek rekaman CCTV rumahnya melalui handphone lalu di rekaman CCTV tersebut saksi Fitriyanti melihat terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumahnya dan mengambil 1 (satu) unit indoor ac yang berada di samping rumahnya, melihat hal tersebut saksi Fitriyanti mengecek keluar rumah dan benar 1 (satu) unit indoor ac yang sebelumnya berada di samping rumahnya sudah tidak ada lagi selanjutnya mengetahui perbuatan terdakwa tersebut saksi Fitriykemudian saksi Fitriyanti melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sako Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit indoor ac milik saksi Fitriyanti adalah tanpa sepengetahuan dan seizin dari pemiliknya dimana akibat perbuatan tersebut saksi Fitriyanti mengalami kerugian sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

 

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya