| Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa I PIUS BORA BILI bersama dengan terdakwa II NOLDY LEONARD pada hari Selasa tanggal 05 Juli 2022 sekira pukul 11.45 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2022 bertempat di Jalan Bypass Alang Alang Lebar Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan sengaja diwilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan dibidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
Bermula dari adanya informasi masyarakat yang menginformasikan bahwa diwilayah Polrestabes Palembang sering menjadi tempat perlintasan pengiriman Benih Bening Lobster tanpa izin / illegal, setelah mendapat informasi tersebut selanjutnya saksi Bambang Irawan,SH., saksi Endrik Bin Saipul, yang merupakan anggota Sat Reskrim Polrestabes Palembang dan tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan di Jalan Ahmad Yani tepatnya didepan Masjid Darurrahma Kecamatan Plaju Palembang, kedua saksi dan tim memberhentikan dan mengamankan kendaraan mobil box Daihatsu Grandmax 1,5 nopol D-8797-TF yang dikendarai oleh terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard. Bahwa pada saat mobil Daihatsu Grandmax dibuka dan digeledah didapati 23 box sterofoam Benih Bening Lobster. Bahwa tidak lama kemudian datang saksi Charli Herlando Bin Hasan bersama KASMADI yang atas perintah saksi Alan Pasya dan saksi Risdianto als Atuk disuruh untuk menjadi penuntun penunjuk jalan untuk terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard semenjak keluar Pintu Tol Indralaya untuk mengarahkan mobil ke Ruko yang ada di jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang.
Bahwa selanjutnya para saksi dan tim melakukan pengembangan dengan membawa mobil Daihatsu Grandmax dan saksi Charli Herlando Bin Hasan, Kasmadi, terdakwa Pius Bora Biri dan terdakwa Noldy Leonard langsung menuju Ruko yang ada di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar Palembang. Sesampainya di Ruko tersebut telah ada saksi RISDIANTO ALS ATUK BIN M.YAMIN dan beberapa orang yang sedang merakit instalasi bak penampungan air untuk pengolahan / pembudidayaan ikan hias.
Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa Pius Bora Bili dan terdakwa Noldy Leonard mengakui bahwa ia ditelpon orang suruhan Mr.Delon dan diminta untuk mengangkut Benih Lobster ke Palembang dengan mengendarai mobil Daihatsu Grandmax ke Palembang dengan upah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan uang jalan sebesar Rp.1500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa kedua terdakwa mengakui didalam melakukan pengangkutan Benih Lobster menuju Palembang tidak disertai dengan surat izin atau Dokumen lengkap.
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
|