Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
12/Pid.Pra/2026/PN Plg 1.SAFARUDDIN
2.SUFUK
1.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2.Kapolda Sumatera Selatan
3.Dirkrimum Polda Sumatera Selatan
4.Kasubdit II unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel
5.Penyidik IPTU MARIFIN PARDEDE, SH MH
6.Penyidik Aiptu ROBY IRAWAN, SH MSi
8.Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penyitaan
Nomor Perkara 12/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat 12/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1SAFARUDDIN
2SUFUK
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
2Kapolda Sumatera Selatan
3Dirkrimum Polda Sumatera Selatan
4Kasubdit II unit IV Ditreskrimum Polda Sumsel
5Penyidik IPTU MARIFIN PARDEDE, SH MH
6Penyidik Aiptu ROBY IRAWAN, SH MSi
7Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terhadap Pemohon;
  3. Menyatakan tidak sah segala tindakan Termohon yang memposisikan atau memperlakukan Pemohon seolah-olah sebagai tersangka tanpa adanya penetapan tersangka yang sah menurut hukum;
  4. Menyatakan tidak sah tindakan penyitaan berupa Surat Penetapan Nomor : 126/Pid.B.SITA/2026/PN Pkb tertanggal 04 Maret 2026, yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.  yang dilakukan oleh Termohon;
  5. Menyatakan barang bukti hasil penyitaan tidak memiliki kekuatan pembuktian dan harus dikesampingkan (exclusionary rule);
  6. Menyatakan bahwa tindakan Para Termohon bertentangan dengan ketentuan KUHAP NOMOR 20 TAHUN 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 karena dilakukan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah dan tanpa pemeriksaan calon tersangka;
  7. Menyatakan bahwa tindakan Para Termohon merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) dan tidak professional dan cendrung memihak terhadap pihak Pelapor;
  8. Menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap Pemohon mengandung unsur kriminalisasi terhadap pemohon;
  9. Memerintahkan Para Termohon untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pemohon;
  10. Memerintahkan Para Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya;

         11. Menghukum Para Termohon untuk tunduk dan melaksanakan putu

Pihak Dipublikasikan Ya