Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pid.Pra/2026/PN Plg Noryadi Yusuf Kapolda Sumsel cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 36/Pid.Pra/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat 36/Pid.Pra/2026/PN Plg
Pemohon
NoNama
1Noryadi Yusuf
Termohon
NoNama
1Kapolda Sumsel cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: B/754/IX/2026/DITRESMUM POLDA SUMSEL tertanggal 29 September 2026 yang dikeluarkan oleh Termohon adalah TIDAK SAH, PREMATUR, DAN BATAL DEMI HUKUM;
  3. Menyatakan bahwa penghentian penyidikan terhadap perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/561/IX/2023/SPKT/POLDA SUMSEL adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
  4. Memerintahkan Termohon untuk membuka kembali dan melanjutkan proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/561/IX/2023/SPKT/POLDA SUMSEL secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga pelimpahan ke Penuntut Umum;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya