INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 125/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | FIRDIANSYAH | PT. Mega Central Finance | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 125/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak sah;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses dengan rincian sbb;
a) Uang Pesangon 9 (sembilan) x Upah =
9X Rp. 5.291.430 = Rp.47.622.870
b) Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan upah sebesar =
X Rp. 5.291.430 = Rp.15.874.290
c) Uang Penggantian Hak, Cuti yang belum diambil
12/25 x Rp. 5.291.430 = Rp. 2.539.886
TOTAL = Rp. 66.037.046
(Enam puluh Enam juta tiga puluh tujuh ribu empat puluh enam rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.31.748.580 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
