| Dakwaan |
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa YUNITA, S.T., M.T. BINTI H. MULYADI MATCIK selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor : 821.13/716/KEP/BKD-OKI/2009 tanggal 28 Agustus 2009 yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang No. 600/01/APBD/SKPPK/ PERKIMTAN/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 bersama-sama dengan saksi AGUS RIZAL, A.P., M.Si. BIN RUSLAN AR selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 811.211.2-3240 tanggal 30 September 1996 yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang berdasarkan surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 821.2/45/BKPSDM-III/2024 tanggal 1 Maret 2024 tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor : 456/KPTS/BPKAD/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Nomor Rekening Kas Perangkat Daerah, Nama Bendahara Penerimaan, Bendahara Penerimaan Pembantu, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Pengguna Anggaran, dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, saksi MUHAMMAD FAIZAL RAHMAN, S.T., M.M. BIN SUNARTO selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 08/KPTS/BKD.I.1/2010 tanggal 20 Juli 2010 yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Nomor : 600/01.13/APBD/SKPPK/PERKIMTAN/2024 tanggal 22 April 2024 dan saksi DEDY TRIWAHYUDI, S.T. BIN ABDUL RACHMAN selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama berdasarkan Akta Perseroan Komanditer “CV. Mapan Makmur Bersama” No. 04 yang dibuat dihadapan Notaris dan PPAT di Palembang tanggal 15 Februari 2024 (masing-masing yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Februari 2024 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Jalan Slamet Riady No. 212 Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang Berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (1), (2), (3) (4) dan (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana dan ketentuan Pasal 5 serta Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 Tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan, sehingga Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum dengan cara menginisiasi pertemuan dengan saksi Dony Prayatna (teman SMA terdakwa ; adik kandung Dedy Triwahyudi/Direktur CV. Mapan Makmur Bersama) dan meminta saksi Dony Prayatna untuk mendaftar di e-catalogue sehingga terdawa memilih CV. Mapan Makmur Bersama sebagai Penyedia Belanja Bahan Baku Rutin Kawasan Permukiman dan Belanja Bahan Alat Bangunan Rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang tahun 2024 ; tidak melakukan pemeriksaan terhadap barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama ; mengajukan pembayaran meskipun barang belum diterima dari CV. Mapan Makmur Bersama ; tidak mengendalikan kontrak sehingga CV. Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan bahan material sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja dan menerima sejumlah uang sehubungan dengan kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, yang bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
|
-
|
Pasal 18 ayat (1)
|
:
|
Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
|
|
-
|
Pasal 18 ayat (2)
|
:
|
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
-
- menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
- meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelenmgkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
- meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
- membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
- memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
|
|
-
|
Pasal 18 ayat (3)
|
:
|
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
|
|
-
|
Pasal 21 ayat (1)
|
:
|
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidaki boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
|
- Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
|
-
|
Pasal 3 ayat (1)
|
:
|
Pengelolaan Kuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
-
|
Pasal 121 ayat (1)
|
:
|
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
-
|
Pasal 121 ayat (2)
|
:
|
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
|
|
-
|
Pasal 121 ayat (3)
|
:
|
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
|
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
|
-
|
Pasal 1 angka 17
|
:
|
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
|
|
-
|
Pasal 1 angka 23
|
:
|
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatn, atau kelompok masyarakat.
|
|
-
|
Pasal 4 huruf a
|
:
|
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
|
|
-
|
Pasal 6
|
:
|
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
|
|
-
|
Pasal 7 ayat (1)
|
:
|
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
|
|
-
|
Pasal 11 ayat (1)
|
:
|
PPK dalam pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas :
- mengendalikan Kontrak.
|
|
-
|
Pasal 16
|
:
|
- Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 huruf h terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas.
- Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
- Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
- Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
- Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola pengadaan Barang/Jasa.
|
|
-
|
Pasal 17 ayat (1)
|
:
|
Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa yang diadakan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
-
|
Pasal 17 ayat (2)
|
:
|
Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas :
- Pelaksanaan Kontrak;
- Kualitas barang/jasa;
- Ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- Ketepatan waktu penyerahan; dan
- Ketepatan tenpat penyerahan.
|
|
-
|
Pasal 18 ayat (5)
|
:
|
Perencanaa pengadaan melalui Swakelola meliputi :
- Penetapan tipe swakelola;
- Penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
- Penyusunan perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB).
|
|
-
|
Pasal 18 ayat (6)
|
:
|
Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas :
-
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
|
|
-
|
Pasal 23
|
:
|
- Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan RAB.
- Penetapan sasaran pekerjaan Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA/KPA.
- Penetapan Penyelenggara Swakelola Tipe I dilakukan oleh PA/KPA.
|
|
-
|
Pasal 48
|
:
|
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
-
|
Pasal 49
|
:
|
- Tim Pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan Swakelola dan penggunaan keuangan kepada PPK secara berkala.
- Tim Pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan Swakelola kepada PPK dengan Berita Acara Serah Terima.
- Pelaksanaan Swakelola diawasi oleh Tim Pengawas secara berkala.
|
- Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola :
|
-
|
Pasal 5 huruf a
|
:
|
Penyelenggaraan Swakelola dilakukan berdasarkan tipe Swakelola sebagai berikut : tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
|
|
-
|
Butir 1.2 (lampiran)
|
:
|
Swakelola Dilaksanakan Manakala Batrang/Jasa Yang Dibutuhkan Tidak Dapat Disediakan Atau Tidak Diminati Oleh Pelaku Usaha Atau Lebih Efektif Dan/Atau Efisien Dilakukan Oleh Pelaksana Swakelola.
|
|
-
|
Butir 1.3 (Lampiran)
|
:
|
Tujuan Swakelola antara lain :
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak disediakan oleh pelaku usaha;
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang tidak diminati oleh pelaku usaha karena nilai pekerjaannya kecil dan/atau lokasi yang sulit dijangkau;
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa dengan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Meningkatkan kemampuan teknis sumber daya manusia di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah;
- Meningkatkan partisipasi Ormas/Kelompok Masyarakat;
- Meningkatkan efektifitas dan/atau efisiensi jika dilaksanakan melalui Swakelola; dan/atau
- Memenuhi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rahasia yang mampu disediakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan.
|
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yaitu diri terdakwa sendiri sebesar Rp371.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah), orang lain yaitu saksi Agus Rizal, A.P., M.Si. Bin Ruslan AR sebesar Rp527.000.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah), saksi Muhammad Faizal Rahman, S.T., M.M. Bin Sunarto sebesar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan saksi Dedy Triwahyudi, S.T Bin Abdul Rachman sebesar Rp642.574.440,00 (enam ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah) atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sebesar Rp1.686.574.440,00 (satu milyar enam ratus delapan puluh enam juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana tercantum di dalam Laporan Akuntan Publik Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 No. 00003/2.1183/SJI.PPKN/10/1408-1/X/2025 tanggal 10 Oktober 2025, yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------
- Bahwa pada tahun Anggaran 2024 di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang terdapat kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp4.041.427.300,00 (empat milyar empat puluh satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) yang bersumber dari APBD Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 dengan No. DPA : DPA/A.1.1.04.2.10.0.00.01.0000/001/2024.
- Bahwa bermula ketika terdakwa ditunjuk sebagai PPK berdasarkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang No. 600/01/APBD/SKPPK/PERKIMTAN/I/2024 tanggal 02 Januari 2024 selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Dony Prayatna (yang merupakan teman SMA terdakwa) lalu ketika terdakwa bertemu dengan saksi Dony Prayatna di rumah makan Gardenta KM. 5 Palembang, terdakwa bercerita bahwa terdakwa ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 lalu terdakwa menawarkan untuk saksi Dony Prayatna mendaftar di e-catalogue LKPP Kota Palembang.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, saksi Dony Prayatna meminta saksi Dedy Triwahyudi (kakak kandung saksi Dony Prayatna) untuk membuka toko bangunan dan terkait pembelinya akan dicarikan saksi Dony Prayatna dan mendengar hal tersebut saksi Dedy Triwahyudi menyetujui permintaan saksi Dony Prayatna tersebut sehingga pada tanggal 15 Februari 2024 saksi Dedy Triwahyudi mendirikan CV. Mapan Makmur Bersama berdasarkan Akta Perseroan Komanditer “CV. Mapan Makmur Bersama” Nomor 04 dimana didalam akta tersebut saksi Dedy Triwahyudi ditunjuk sebagai Direktur.
- Bahwa setelah terdakwa menerima DPA No. DPA/A.1.1.04.2.10.0.00.01.0000/ 001/2024 lalu terdakwa menetapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), menetapkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanggal 5 Februari 2024 dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanggal 7 Februari 2024 senilai Rp2.584.624.000,00 (dua milyar lima ratus delapan puluh empat juta enam ratus dua puluh empat ribu rupiah) selanjutnya terdakwa memerintahkan saksi Anugrah Abdi Saputra (staf Bidang Kawasan Permukiman) untuk membuat Rancangan Kontrak dan setelah seluruh dokumen pengadaan selesai kemudian terdakwa mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
- Bahwa sebelum proses pemilihan tersebut dibuka, saksi Dony Prayatna menyuruh saksi Muhammad Sabari (staf saksi Dony Prayatna) menemui terdakwa untuk menanyakan apa saja yang harus dipersiapkan untuk mengikuti Pengadaan Kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 tersebut. Kemudian terdakwa menyuruh saksi Muhammad Sabari agar menyiapkan perusahaan supaya bisa ikut untuk pemilihan penyedia di aplikasi e-catalogue kemudian hal tersebut disampaikan saksi Muhammad Sabari kepada saksi Dony Prayatna namun saat itu saksi Dony Prayatna manyampaikan bahwa perusahaan sudah ada yaitu milik saksi Dedy Triwahyudi dengan nama CV. Mapan Makmur Bersama.
- Bahwa selanjutnya saksi Dony Prayatna menyerahkan dokumen perusahaan CV. Mapan Makmur Bersama kepada saksi Muhammad Sabari berupa :
- Akta Perseroan Komanditer CV. Mapan Makmur Bersama, tanggal 15 Februari 2024;
- NPWP CV. Mapan Makmur Bersama nomor: 03.694. 663.0-301.000;
- NPWP atas nama DEDY TRIWAHYUDI
- NPWP atas nama RITA MARLINA
- KTP atas nama RITA MARLINA
- KTP atas nama DEDY TRIWAHYUDI
- Surat Keterangan Terdaftar CV. Mapan Makmur Bersama
- Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha : 150224006684
Setelah saksi Muhammad Sabari menerima dokumen tersebut kemudian saksi Muhammad Sabari menemui terdakwa untuk menyerahkan dokumen tersebut lalu pada saat itu terdakwa menyuruh saksi Muhammad Sabari untuk mempersiapkan kelengkapan untuk mendaftar di e-catalogue. Bahwa setelah melakukan pendaftaran melalu e-catalogue lalu saksi Muhammad Sabari memilih data material dan melakukan negosiasi harga dengan terdakwa di aplikasi e-catalogue dimana saksi Muhammad Sabari menginput dokumen bahan material dan melakukan negosiasi harga tersebut bersama dengan terdakwa di kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang pada tanggal 28 Februari 2024.
- Bahwa selanjutnya dengan metode e-purchasing tersebut, pada tanggal 28 Februari 2024 terdakwa menunjuk CV. Mapan Makmur Bersama sebagai penyedia dalam kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor : 01/SPPBJ/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024 lalu pada tanggal 28 Februari 2024 terdakwa bersama dengan saksi Dedy Triwahyudi menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) No. 01/SPMK/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024 dan Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024 untuk kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dimana dalam SPMK dan SPK tersebut disebutkan nilai pekerjaan sebesar Rp2.556.322.000,00 (dua milyar lima ratus lima puluh enam juta tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 12 (dua belas) bulan kalender dan pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 30 Desember 2024.
- Bahwa dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor : 01/SPK/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024 tanggal 28 Februari 2024 tersebut CV. Mapan Makmur Bersama berkewajiban untuk menyediakan dan mengirimkan barang ke alamat lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan dan apabila terdapat kelebihan bahan material akan dititipkan ke toko dengan surat perjanjian barang dimana barang tersebut diterima sesuai kebutuhan sampai dengan tanggal 30 Desember 2024. Bahwa barang yang harus disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama berdasarkan SPK tersebut adalah bahan material berupa :
|
No.
|
Nama Barang
|
QTY
|
Harga Satuan (Rp)
|
Total Harga (Rp)
|
|
1.
|
Besi Beton Polos
|
59
|
btg
|
95.500,00
|
5.624.500,00
|
|
|
2.
|
Bata Merah
|
5.015
|
buah
|
700,00
|
3.510.500,00
|
|
|
3.
|
Paku biasa
|
120
|
kg
|
19.000,00
|
2.280.000,00
|
|
|
4.
|
Batu Split ½
|
1.556
|
m3
|
430.500,00
|
669.858.000,00
|
|
|
5.
|
Kayu Racuk
|
84
|
m3
|
1.700.000,00
|
142.800.000,00
|
|
|
6.
|
Agregat A/B/C
|
163
|
m3
|
435.000,00
|
70.905.000,00
|
|
|
7.
|
Kawat Beton Besi
|
12
|
kg
|
20.000,00
|
240.000,00
|
|
|
8.
|
Aspal Drum
|
136
|
Drum
|
2.800.000,00
|
380.800.000,00
|
|
|
9.
|
Semen
|
13.500
|
zak
|
74.500,00
|
1.005.750.000,00
|
|
|
10.
|
Pasir Urug
|
1.368
|
m3
|
83.000,00
|
113.544,00
|
|
|
11.
|
Pasir
|
1.610
|
m3
|
100.000,00
|
161.000.000,00
|
|
|
|
Jumlah
|
2.556.322.000,00
|
| |
|
|
|
|
|
|
|
|
- Bahwa setelah penandatanganan SPMK dan SPK tersebut lalu pada tanggal 07 Maret 2024 terdakwa mengajak saksi Dony Prayatna untuk menemui saksi Hartono Adhi Hanura (Kuasa Pengguna Anggaran) di ruang kerja saksi Hartono Adhi Hanura dimana pada saat itu terdakwa memperkenalkan saksi Dony Prayatna sebagai teman terdakwa dan saksi Dony Prayatna merupakan Penyedia kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan pada saat itu terdakwa membawa catatan kecil yang berisi persentase pembagian untuk dinas apabila ada pencairan dari kegiatan dengan rincian sebagai berikut :
- PA/KPA : 36 %
- PPK : 2 %
- PP (Reialita Affandi) : 1 %
- PPTK (Hanan) : 1 %
- Kontrak, ATK dan Bendahara : 1 %
- Pengamanan : 4 %
Selanjutnya pada pertemuan tersebut saksi Hartono Adhi Hanura menyampaikan agar kegiatan tersebut terus dilanjutkan dan masalah teknis di lapangan yang mengetahuinya adalah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2024 saksi Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama mengajukan permohonan pemeriksaan barang melalui surat No. 01/MMB/2024 tanggal 08 Maret 2024 kepada terdakwa dan atas permohonan tersebut lalu terdakwa dan saksi Dedy Triwahyudi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Termin I Nomor : 01/BAPMB/BAHAN/RTN-WASKIM/2024 tanggal 08 Maret 2024 dimana dalam berita acara tersebut tertuang bahwa terdakwa selaku PPK dengan sebenarnya telah melaksanakan pemeriksaan barang atas pekerjaan belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang termin I dari CV. Mapan Makmur Bersama dengan rincian sebagai berikut :
|
No.
|
Jenis Barang
|
QUANTITY
|
|
1.
|
Besi Beton Polos
|
42
|
btg
|
|
2.
|
Bata Merah
|
5.015
|
buah
|
|
3.
|
Paku biasa
|
33
|
kg
|
|
4.
|
Batu Split
|
780
|
m3
|
|
5.
|
Kayu Racuk
|
40
|
m3
|
|
6.
|
Agregat Base Kelas A/B/C
|
5
|
m3
|
|
7.
|
Kawat Beton
|
5
|
kg
|
|
8.
|
Aspal Drum
|
60
|
Drum
|
|
9.
|
Semen
|
7.000
|
zak
|
|
10.
|
Pasir Urug
|
250
|
m3
|
|
11.
|
Pasir
|
560
|
m3
|
dan dalam berita acara tersebut terdakwa menyatakan hasil pemeriksaan barang baik cukup dan sesuai, padahal dalam kenyataannya terdakwa tidak pernah melakukan pemeriksaan barang sebagaimana tercantum dalam berita acara tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 08 Maret 2024 saksi Dedy Triwahyudi dan terdakwa juga menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang termin I Nomor : 01/BAST/BAHAN/RTN-WASKIM/2024 dimana dalam berita acara tersebut saksi Dedy Triwahyudi telah menyerahkan barang sebagaimana yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan barang termin I kepada terdakwa dan dalam berita acara tersebut terdakwa juga mengakui telah menerima barang dengan baik dan cukup meskipun pada kenyataannya saksi Dedy Triwahyudi tidak pernah menyerahkan barang tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 Maret 2024, saksi Dedy Triwahyudi mengajukan permohonan pembayaran termin I kepada terdakwa selanjutnya permohonan tersebut diteruskan terdakwa kepada saksi Heri Kuswoyo (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan diteruskan kepada saksi Sandy Harlan (Bendahara Pengeluaran) untuk diproses, lalu untuk pencairan tersebut saksi Hartono Adhi Hanura selaku KPA menyampaikan nota dinas kepada saksi Agus Rizal selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan Pengguna Anggaran dan didalam nota dinas tersebut saksi Agus Rizal menyetujui pembayaran tanpa memastikan progres kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 di lapangan.
- Bahwa sebelum dilakukan pencarian termin I, saksi Agus Rizal menanyakan kepada saksi Hartono Adhi Hanura apakah ada dana untuk operasional dan saksi Hartono Adhi Hanura menyampaikan saat itu sedang tidak ada dana kemudian saksi Agus Rizal meminta saksi Hartono Adhi Hanura untuk menanyakannya kepada terdakwa selanjutnya ketika saksi Hartono Adhi Hanura menanyakan hal tersebut kepada terdakwa, saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi Hartono Adhi Hanura untuk meminjam dulu dari pihak ketiga untuk operasional saksi Agus Rizal tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 April 2024 dilakukan pencairan dana termin I dengan cara transfer ke Bank Sumsel Babel No. Rekening 1936108255 atas nama Mapan Makmur Bersama CV sebesar Rp1.047.528.422,00 (satu milyar empat puluh tujuh juta lima ratus dua puluh delapan ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) setelah dipotong pajak lalu setelah uang tersebut masuk ke rekening CV. Mapan Makmur Bersama lalu saksi Dony Prayatna menyampaikan kepada saksi Dedy Triwahyudi agar 45 ?ri pencairan tersebut diserahkan kepada terdakwa selanjutnya untuk melakukan penarikan dana lalu saksi Dedy Triwahyudi menyerahkan cek kepada saksi Dony Prayatna selanjutnya saksi Dony Prayatna melakukan penarikan uang dengan menggunakan cek yang ditandatangani oleh saksi Dedy Triwahyudi sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) selanjutnya atas arahan dari terdakwa lalu pada tanggal 06 April 2024 saksi Dony Prayatna mentransfer uang tersebut sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ke rekening BCA dengan No. Rekening 0214156519 atas nama Ahmad Roni selanjutnya uang tersebut dipergunakan untuk keperluan operasional saksi Agus Rizal sebesar Rp87.000.000,00 (delapan puluh tujuh juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah) ada pada saksi Hartono Adhi Hanura.
- Bahwa setelah mentransfer uang sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) lalu beberapa hari kemudian terdakwa kembali menghubungi saksi Dony Prayatna dan meminta kekurangan pembagian dari pencairan termin I lalu untuk menyerahkan kekurangan uang tersebut saksi Dony Prayatna menemui terdakwa dirumah makan ayam bakar Rajawali yang terletak didepan MDP Rajawali Kota Palembang dan saat itu saksi Dony Prayatna menyerahkan uang tunai sebesar Rp371.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah) kepada terdakwa.
- Bahwa pada saat dilakukan pencairan termin I, saksi Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV. Mapan Makmur Bersama belum menyediakan bahan material sesuai dengan nilai uang yang sudah dicairkan namun setelah dilakukan pencairan termin I, terdakwa bersama dengan saksi Reialita Affandi (Pejabat Pengadaan) mendatangi gudang CV. Mapan Makmur Bersama yang terletak di Jalan H.M. Saleh Gang Barokah Kecamatan Sukarami Kota Palembang dan sesampainya digudang tersebut bahan material yang ada disana hanya berupa sample bahan material yang terdiri dari semen, pasir, batu split, paku, kayu racuk, kawat besi, bata merah, agregat dan pasir.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 April 2024 saksi Agus Rizal menandatangani Surat Keputusan Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang Nomor : 600/01.13/APBD/SKPPK/PERKIMTAN/2024 tanggal 22 April 2024 dimana dalam surat keputusan tersebut saksi Agus Rizal mengganti jabatan PPK di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang termasuk salah satunya mengganti PPK dari terdakwa menjadi saksi Muhammad Faizal Rahman.
- Bahwa atas perubahan PPK tersebut lalu terdakwa dan saksi Muhammad Faizal Rahman menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Termin I No. 32/BAPMB/Rutin-Waskim/IV/PERKIMTAN/2024 tanggal 22 April 2024 dimana dalam berita acara tersebut saksi Muhammad Faizal Rahman sudah memeriksa barang dari pencairan dana termin I yang diserahkan oleh terdakwa, padahal dalam kenyataannya jumlah barang yang tercantum dalam berita acara tersebut tidak sesuai dengan jumlah barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama dan jumlahnya juga tidak sesuai dengan jumlah yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Muhammad Faizal Rahman.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Muhammad Faizal Rahman menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Termin I Nomor : ../BA/Rutin-Waskim/IV/ PERKIMTAN/2024 tanggal 22 April 2024 dimana dalam berita acara tersebut terdakwa telah menyerahkan seluruh barang dari pencairan termin I kepada saksi Muhammad Faizal Rahman padahal dalam kenyataannya baik terdakwa maupun saksi Muhammad Faizal Rahman tidak pernah menyerahkan dan menerima barang dari pencairan dana termin I tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 23 April 2024 atas inisiatifnya sendiri, saksi Muhammad Faizal Rahman melakukan addendum terhadap SPK No. 01/SPK/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024 dengan menerbitkan Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor : 01.a/ADD-I/SPKK/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024 tanggal 23 April 2024 dengan rincian addendum sebagai berikut :
|
No.
|
item
|
Surat Perintah Kerja Nomor : 01/SPK/RTN-B. Waskim/PERKIMTAN/2024
|
Addendum I Surat Perintah Kerja Nomor : 01.a/ADD-I/SPKK/RTN-B.Waskim/PERKIMTAN/2024
|
|
1.
|
PPK
|
Yunita, S.T., M.T.
|
M. Faizal Rahman, S.T., M.M.
|
|
2.
|
Waktu Pelaksanaan
|
12 (dua belas) bulan kalender
|
9 (sembilan) bulan kalender
|
|
2
|
Waktu pengiriman barang
|
Sesuai spesifikasi dalam SP sejak ditandatangani SPMK sampai dengan 30 Desember 2024.
|
Penyedia mengirimkan barang dan melaksanakan layanan sesuai spesifikasi dalam SP sejak ditandatangani SPMK sampai dengan 30 November 2024.
|
|
3.
|
Alamat Pengiriman barang
|
Penyedia mengirimkan barang ke alamat lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan jika terdapat kelebihan material akan dititipkan ke toko dengan surat perjanjian barang terlampir
|
Penyedia mengirimkan barang ke alamat lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan.
|
|
4.
|
Barang diterima
|
Barang diterima sesuai kebutuhan sampai dengan 30 Desember 2024.
|
Barang diterima sesuai kebutuhan sampai dengan 30 November 2024.
|
- Bahwa kemudian terhitung sejak tanggal 17 Mei 2024 saksi Deven Hanyaken menjabat sebagai Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang menggantikan saksi Hartono Adhi Hanura yang purna tugas sehingga saksi Deven Hanyaken secara langsung juga menjadi KPA dalam kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang.
- Bahwa setelah saksi Muhammad Faizal Rahman menjadi PPK lalu pada tanggal 25 Mei 2024 saksi Muhammad Faizal Rahman menemui saksi Dony Prayatna di Pempek Sudi Mampir yang terletak di Jalan Demang Lebar Daun dimana pada saat itu saksi Muhammad Faizal Rahman meminta saksi Dony Prayatna untuk mengurangi pembelanjaan di termin II dan saat itu saksi Dony Prayatna berjanji akan memberikan keputusan di pertemuan berikutnya namun pertemuan berikutnya tidak pernah terjadi karena saksi Dony Prayatna terlebih dulu diamankan oleh pihak Kejaksaan dalam perkara lain pada tanggal 27 Mei 2024.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 05 Agustus 2024, saksi Dedy Triwahyudi mengajukan permohonan pemeriksaan barang kepada saksi Muhammad Faizal Rahman selaku PPK Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 selanjutnya saksi Dedy Triwahyudi dan saksi Muhammad Faizal Rahman menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang Termin II Nomor : 01.a/BAPMB-II/BAHAN/RTN-WASKIM/2024 dimana dalam berita acara tersebut saksi Muhammad Faizal Rahman seolah-olah telah melaksanakan pemeriksaan barang yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama berupa :
|
No.
|
Jenis Barang
|
QUANTITY
|
|
1.
|
Besi Beton Polos
|
17
|
btg
|
|
3.
|
Paku biasa
|
50
|
kg
|
|
4.
|
Batu Split
|
660
|
m3
|
|
5.
|
Kayu Racuk
|
44
|
m3
|
|
6.
|
Agregat Base Kelas A/B/C
|
5
|
m3
|
|
7.
|
Kawat Beton
|
7
|
kg
|
|
8.
|
Aspal Drum
|
76
|
Drum
|
|
9.
|
Semen
|
6.500
|
zak
|
|
10.
|
Pasir Urug
|
700
|
m3
|
|
11.
|
Pasir
|
615
|
m3
|
dan hasil pemeriksaan barang tersebut dinyatakan baik cukup dan sesuai meskipun pada kenyataannya saksi Muhammad Faizal Rahman tidak pernah melakukan pemeriksaan barang tersebut. Bahwa atas pemeriksaan barang tersebut kemudian saksi Dedy Triwahyudi dan saksi Muhammad Faizal Rahman menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Termin II Nomor : 01.a/BAST-II/BAHAN/RTN-WASKIM/2024 tanggal 05 Agustus 2024 dimana dalam berita acara tersebut saksi Muhammad Faizal Rahman telah menerima barang dari saksi Dedy Triwahyudi dalam keadaan baik dan cukup meskipun dalam kenyataannya saksi Dedy Triwahyudi tidak pernah menyerahkan barang tersebut kepada saksi Muhammad Faizal Rahman.
- Bahwa menindaklanjuti pemeriksaan dan serah terima barang termin II tersebut lalu pada tanggal 06 Agustus 2024 saksi Dedy Triwahyudi mengajukan permohonan pembayaran termin II kepada saksi Muhammad Faizal Rahman dan ketika saksi Ivar Prayudi Rachman (kakak kandung saksi Dedy Triwahyudi) mengantar permohonan pembayaran termin II tersebut kepada saksi Muhammad Faizal Rahman saat itu saksi Muhammad Faizal Rahman meminta saksi Ivar Prayudi Rachman untuk menyampaikan kepada saksi Dedy Triwahyudi bahwa saksi Muhammad Faizal Rahman meminta bagian untuk dinas sebesar 51?ri pencairan tahap II kemudian saksi Ivar Prayudi Rachman menyampaikan hal tersebut kepada saksi Dedy Triwahyudi dan saat itu saksi Dedy Triwahyudi menyetujui permintaan saksi Muhammad Faizal Rahman tersebut.
- Bahwa selanjutnya permohonan pembayaran termin II dari CV. Mapan Makmur Bersama tersebut diteruskan saksi Muhammad Faizal Rahman kepada saksi Via Reny Elda (Bendahara Pengeluaran Pembantu) dan diteruskan kepada saksi Sandy Harlan (Bendahara Pengeluaran) untuk diproses, selanjutnya untuk pencairan tersebut saksi Deven Hanyaken selaku KPA menyampaikan nota dinas kepada saksi Agus Rizal dan didalam nota dinas tersebut Agus Rizal menyetujui pembayaran tanpa memastikan progres kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 di lapangan.
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 17 September 2024 dilakukan pencairan dana termin II dengan cara transfer ke Bank Sumsel Babel No. Rekening 1936108255 atas nama Mapan Makmur Bersama CV sebesar Rp1.047.532.858,00 (satu milyar empat puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) setelah dipotong pajak kemudian sebagian uang pencairan termin II tersebut diserahkan saksi Dedy Triwahyudi kepada saksi Ivar Prayudi Rachman sebesar Rp533.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) untuk diserahkan kepada saksi Muhammad Faizal Rahman selanjutnya saksi Ivar Prayudi Rachman mendatangi Dinas Perkimtan Kota Palembang namun saat itu saksi Muhammad Faizal Rahman tidak ada ditempat sehingga uang sebesar RpBahwa sebelum penyerahan uang sebesar Rp533.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) tersebut saksi Mardila Pratiwi juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Muhammad Faizal Rahman dimana uang tersebut merupakan uang titipan dari saksi Dedy Triwahyudi melalui saksi Ivar Prayudi Rachman untuk pengamanan kegiatan.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) tersebut dititipkan saksi Ivar Prayudi Rachman kepada saksi Mardila Pratiwi (staf Bidang Kawasan Permukiman) lalu keesokan harinya saksi Mardila Pratiwi menyerahkan uang tersebut kepada saksi Muhammad Faizal Rahman dan saksi Deven Hanyaken di ruang kerja saksi Deven Hanyaken selanjutnya saksi Muhammad Faizal Rahman mengambil uang tersebut sebesar Rp93.000.000,00 (sembilan puluh tiga juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp440.000.000,00 (empat ratus empat puluh juta rupiah) diserahkan saksi Deven Hanyaken kepada saksi Agus Rizal.
- Bahwa sebelum penyerahan uang sebesar Rp533.000.000,00 (lima ratus tiga puluh tiga juta rupiah) tersebut saksi Mardila Pratiwi juga pernah menyerahkan uang sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) kepada saksi Muhammad Faizal Rahman dimana uang tersebut merupakan uang titipan dari saksi Dedy Triwahyudi melalui saksi Ivar Prayudi Rachman untuk pengamanan kegiatan.
- Bahwa bahan-bahan bangunan dari pencairan termin I dan termin II yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama tersebut dipergunakan untuk pekerjaan rutin berupa cor jalan dan labur aspal di lorong/jalan kecil wilayah Kota Palembang dimana pekerjaan tersebut seharusnya dilaksanakan secara swakelola namun pada kenyataannya pekerjaan cor jalan dan labur aspal tersebut dilaksanakan atas perintah lisan dari saksi Muhammad Faizal Rahman karena yang menentukan lokasi pekerjaan cor jalan dan labur aspal tersebut adalah saksi Muhammad Faizal Rahman dan pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa ada spesifikasi pekerjaan. Bahwa saksi Agus Rizal selaku Pengguna Anggaran telah menerbitkan Surat Keputusan Pengguna Anggaran (PA) Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Palembang No. 800/12/KPTS/Perkimtan/2024 tanggal 6 Maret 2024 tentang Penunjukan Tim Swakelola pada Kegiatan Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman Kumuh dengan Luas dibawah 10 (sepuluh) HA Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, namun SK tersebut tidak pernah diserahkan dan tidak pernah dilaksanakan oleh orang-orang yang namanya tercantum dalam SK tersebut.
- Bahwa untuk melaksanakan pekerjaan cor jalan dan labur aspal tersebut kemudian saksi Muhammad Faizal Rahman memerintahkan Pengawas Lapangan yaitu saksi Asepdianto, saksi Maulana, saksi Rizki Arisandi, saksi M. Sidik dan saksi Wita Afriyanti untuk melakukan survey lokasi pekerjaan yang sudah ditentukan oleh saksi Muhammad Faizal Rahman kemudian saksi Asepdianto, saksi Maulana, saksi Rizki Arisandi, saksi M. Sidik dan saksi Wita Afriyanti melaporkan panjang dan lebar dari lokasi pekerjaan tersebut kepada saksi Muhammad Faizal Rahman selanjutnya saksi Muhammad Faizal Rahman memerintahkan saksi Asepdianto untuk melakukan pemesanan bahan-bahan kepada saksi Ivar Prayudi Rachman selanjutnya saksi Asepdianto menghubungi saksi Ivar Prayudi Rachman melalui telepon dan meminta saksi Ivar Prayudi Rachman selaku Logistik Lapangan CV. Mapan Makmur Bersama untuk menyediakan bahan material di lokasi pekerjaan yang disebutkan oleh saksi Asepdianto kemudian saksi Ivar Prayudi Rachman menghubungi saksi Dedy Triwahyudi dan menyampaikan permintaan saksi Asepdianto tersebut selanjutnya saksi Dedy Triwahyudi menyerahkan uang secara tunai kepada saksi Ivar Prayudi Rachman selanjutnya saksi Ivar Prayudi Rachman melakukan pembelian bahan material di toko bahan bangunan yang letaknya dekat dengan lokasi pekerjaan selanjutnya sopir toko bangunan mengantarkan bahan bangunan ke lokasi pekerjaan yang disebutkan saksi Asepdianto. Bahwa yang menerima bahan-bahan bangunan tersebut adalah tukang yang ada di lokasi pekerjaan dan saksi Muhammad Faizal Rahman tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap bahan bangunan yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama.
- Bahwa setelah pekerjaan cor beton dan labur aspal tersebut selesai dilaksanakan kemudian Pengawas Lapangan yaitu saksi Asepdianto, saksi Maulana, saksi Rizki Arisandi, saksi Muhammad Sidik dan saksi Wita Afriyanti melaporkan pekerjaan tersebut kepada saksi Muhammad Faizal Rahman selanjutnya saksi Muhammad Faizal Rahman memerintahkan saksi Ardesis (Pengawas Lapangan) untuk membuat laporan pekerjaan cor jalan dan labur aspal dengan menyesuaikan penggunaan bahan sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja CV. Mapan Makmur Bersama.
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan terpasang kegiatan Belanja Bahan-Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan Ahli Konstruksi bersama dengan saksi Muhammad Faizal Rahman, Pengawas Lapangan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Palembang dan Pihak Penyidik sebagaimana tercantum dalam Laporan Survei Investigasi DPD PERKINDO Sumatera Selatan No. 010/DPD PERKINDO SUMSEL/IX/2025 tanggal 25 September 2025 diperolah hasil sebagai berikut :
- Dari hasil pemeriksaan, masih ada kekurangan volume dari harga satuan yang tidak sesuai dengan RAB Pekerjaan yaitu :
|
No.
|
Nama Barang
|
Satuan
|
SPK
|
Hasil Pemeriksaan
|
|
1.
|
Besi Beton Uk. 10
|
btg
|
59
|
4,94
|
|
2.
|
Bata Merah
|
buah
|
5.015
|
-
|
|
3.
|
Paku
|
Kg
|
120
|
39,65
|
|
4.
|
Batu Split ½
|
m3
|
1.556
|
323,33
|
|
5.
|
Kayu Racuk
|
m3
|
84
|
5,55
|
|
6.
|
Agregat A/B/C
|
m3
|
163
|
-
|
|
7.
|
Kawat Beton Besi
|
Kg
|
12
|
7,40
|
|
8.
|
Aspal Drum
|
Drum
|
136
|
32,70
|
|
9.
|
Semen Baturaja
|
Zak
|
13.500
|
1.478,69
|
|
10.
|
Pasir Urug
|
m3
|
1.368
|
97,46
|
|
11.
|
Pasir
|
m3
|
1.610
|
1.005,12
|
- Pekerjaan yang ada di dalam Laporan Bulanan tidak dilaksanakan di lapangan
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS RIZAL, A.P., M. Si BIN RUSLAN AR, saksi MUHAMMAD FAIZAL RAHMAN, S.T., M.M. BIN SUNARTO dan saksi DEDY TRIWAHYUDI, S.T. BIN ABDUL RACHMAN yang tidak menyediakan bahan material sesuai dengan Surat Perintah Kerja dimana terdakwa selaku PPK termin I memilih CV. Mapan Makmur Bersama sebagai Penyedia karena sebelumnya sudah kenal dengan saksi Dony Prayatna (adik kandung saksi Dedy Triwahyudi : Direktur CV. Mapan Makmur Bersama), terdakwa tidak memeriksa barang termin I yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama, terdakwa mengajukan pembayaran meskipun barang termin I belum diterima, terdakwa tidak mengendalikan kontrak lalu saksi Muhammad Faizal Rahman selaku PPK termin II tidak memeriksa barang termin II yang disediakan oleh CV. Mapan Makmur Bersama, mengajukan pembayaran meskipun barang termin II belum diterima dan tidak mengendalikan kontrak dan saksi Agus Rizal menyetujui pembayaran tanpa memastikan progress kegiatan di lapangan sehingga mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja yang tidak sesuai dengan semestinya dan dari kegiatan tersebut terdakwa memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp371.000.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu juta rupiah), saksi Agus Rizal, A.P., M. Si Bin Ruslan AR sebesar Rp527.000.000,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah), saksi Muhammad Faizal Rahman, S.T., M.M. Bin Sunarto sebesar Rp133.000.000,00 (seratus tiga puluh tiga juta rupiah) dan saksi Dedy Triwahyudi, S.T. Bin Abdul Rachman sebesar Rp642.574.440,00 (enam ratus empat puluh dua juta lima ratus tujuh puluh empat ribu empat ratus empat puluh rupiah).
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi AGUS RIZAL, A.P., BIN RUSLAN AR, saksi MUHAMMAD FAIZAL RAHMAN, S.T., M.M. BIN SUNARTO dan saksi DEDY TRIWAHYUDI, S.T. BIN ABDUL RACHMAN tersebut bertentangan dengan :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
|
-
|
Pasal 18 ayat (1)
|
:
|
Pengguna Angaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
|
|
-
|
Pasal 18 ayat (2)
|
:
|
Untuk melaksanakan ketentuan tersebut pada ayat (1), Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
-
- menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih;
- meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelenmgkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa;
- meneliti tersedianya dana yang bersangkutan;
- membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan;
- memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
|
|
-
|
Pasal 18 ayat (3)
|
:
|
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
|
|
-
|
Pasal 21 ayat (1)
|
:
|
Pembayaran atas beban APBN/APBD tidaki boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.
|
- Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah :
|
-
|
Pasal 3 ayat (1)
|
:
|
Pengelolaan Kuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
-
|
Pasal 121 ayat (1)
|
:
|
PA/KPA, Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran, dan orang atau badan yang menerima atau menguasai uang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|
-
|
Pasal 121 ayat (2)
|
:
|
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
|
|
-
|
Pasal 121 ayat (3)
|
:
|
Kebenaran material sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan.
|
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :
|
-
|
Pasal 1 angka 17
|
:
|
Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
|
|
-
|
Pasal 1 angka 23
|
:
|
Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatn, atau kelompok masyarakat.
|
|
-
|
Pasal 4 huruf a
|
:
|
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia.
|
|
-
|
Pasal 6
|
:
|
Pengadaan barang/jasa menerapkan prinsip : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.
|
|
-
|
Pasal 7 ayat (1)
|
:
|
Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut :
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|