Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT. BIG DIPPER MACHINERY INDONESIA AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 41/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BIG DIPPER MACHINERY INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irwan saputra sinaga, SHPT. BIG DIPPER MACHINERY INDONESIA
Tergugat
NoNama
1AMIR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 412.552.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkanGugatanPenggugatuntukseluruhnya;
  2. Menyatakansah dan berhargasertamempunyaikekuatanhukum yang mengikatperjanjiansebagaiamadimasuddalamPerjanjianPengikat Jual Beli No. 19120299/PJB/BDMI/VII/2022 tertanggal 28 Juli 2022, antaraPenggugatyakni  PT. BIG DIPPER MACHINERY INDONESIA, selakuPihakPertamadengan TERGUGAT yakniAmir selakuPihakkedua;
  3. MenyatakanTergugattelahmelakukanPerbuatanWanprestasikepadaPenggugat;

MenghukumTergugatuntukmembayargantikerugianmateril dan immaterilkepadaPenggugatsebesarRp.490.665.330,00,- (empat ratus Sembilan puluhjutaenam ratus enampuluh lima ributiga ratus tigapuluh rupiah). denganrinciansebagaiberikut:

KERUGIAN  MATERIL

Bahwa Sisa tagihan Rp.412.552.000 (empat ratus dua belasjuta lima ratus lima puluh dua ribu rupiah) akandibayarkansebanyak 12 kali angsurandikurangi 5 kali angsuran yang sudahdibayarkan

  1. Rp.34.379.334,00,- pada bulanseptember 2022
  2. Rp.34.379.334,00,- pada bulanoktober 2022
  3. Rp.34.379.334,00,- pada bulan  November 2022
  4. Rp.34.379.334,00,- pada bulanDesember 2022
  5. Rp.34.379.334,00,- pada bulanFebruari 2023

Total sisatagihan yang sudahdibayakan = Rp.171.896,000.00,-

  1. Rp.34.379.334,00,- pada bulanFebruari 2023
  2. Rp.34.379.334,00,- pada bulan Maret 2023
  3. Rp.34.379.334,00,- pada bulan April 2023
  4. Rp. 34.379.334,00,- pada bulan  Mei 2023
  5. Rp. 34.379.334,00,- pada bulan  Juni 2023
  6. Rp. 34.379.334,00,- pada bulan  Juli 2023
  7. Rp. 34.379.334,00,- pada bulan  Agustus 2023

Total sisatagihan yang belumdibayarkanadalah = Rp.240.655.330,00,-

Total kerugianmaterilsebesarRp. 240.655.330,00,-( dua ratus empatpuluhjutaenam ratus lima puluh lima ributiga ratus tigapuluh rupiah).

 

KERUGIAN IMMATERIL

BahwaakibatperbuatanwanprestasiTergugatkepadaPenggugat, telahmengganggubisnis dan modal usahaPenggugatsertamembuatkhawatirmanajemen Perusahaan akankerugian yang dideritaPenggugat, meskikerugianimmateriltersebutsulitdinilaidengan uang, namunakandianggappantasapabilaPenggugatmendapatgantikerugianImmaterildariTergugatsebesar Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluhjuta rupiah);      

  1. Menyatakansah dan berhaksitajaminan(coservatoirBeslag) terhadap:
  1. 1 (satu) unit Wheel Loader  Lugong 948, Merk Lugong 948, No.Seri LG94622020005, tahunmanufakturing 2022, Negara Manufakturing Republik Rakyat Tiongkok, Kota Shandong;
  2. Seluruhbendabergerak dan tidakbergerakmilikTergugat;
  1. MenghukumTergugatuntukmembayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (satujuta rupiah) setiaphariketerlambatanapabilaTergugatlalaidalammelaksanakanisiputusan yang telahberkekuatanhukumtetap(incracht);
  2. MenghukumTergugatuntukmembayarbiaya yang timbuldalamPerkaraini;

SUBSIDAIR

ApabilaKetuaPengadilan Negeri Pati cq. Majelis Hakim yang memeriksaGugatan a quo berpendapatlain, Penggugatmohonputusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak