| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 912/Pid.Sus/2026/PN Plg | WENDHY ANGGRAINI, SH | Agus Bin Hanafiah (Alm) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 912/Pid.Sus/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6694/L.6.10/Enz.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ------- Bahwa Terdakwa Agus Bin Hanafiah (Alm), pada hari Senin tanggal 27 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di jalan padat karya tepatnya di pinggir jalan depan pertashop kelurahan talang jambe kecamatan sukarami kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 April 2026 pada saat Terdakwa Agus sedang berada di rumahnya yang beralamat Jalan pangeran ratu Rt.066 Rw.010 Kelurahan lima ulu kecamatan seberang ulu satu kota Palembang mendapatkan pesanan Narkotika jenis sabu melalui via telpon whatsapp, selanjutnya sekira pukul 14.30 wib Terdakwa Agus ke jalan Aguscik ayin kecamatan talang kelapa kabupaten banyuasin sumatera selatan menemui Sdr.Jimmi (DPO) dengan tujuan untuk memesan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengan harga sebesar Rp 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang mana narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Agus bayar secara Tunai kemudian Sdr.Jimmi (DPO) langsung memberikan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa yang langsung Terdakwa terima menggunakan tangan kanan Terdakwa. Setelah mendapatkan narkotika tersebut kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah Teman Terdakwa yang beralamat Jalan Melati II Rt.002 Rw.001 Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang, sesampainya di rumah temannya, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis sabu yang Terdakwa dapat dari Sdr.Jimmi (DPO) dari 1 (satu) bungkus tersebut Terdakwa pecah menjadi 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu siap jual yang mana sebelum dilakukan penangkapan sudah 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terjual dengan harga Rp 150.000 (seratus lima ribu rupiah) sehingga sisanya tinggal 2 paket Narkotika jenis sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil yang belum laku terjual.----------------------------------------------------------------------------------------------------------- ------ Bahwa pada hari yang sama pada pukul 18.00 wib saksi Hendrik sabtriawan dan Saksi M. Rifky yang merupakan Angggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyamaran (undercover) dengan memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa menentukan lokasi transaksi di pinggir Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang tepatnya di depan Pertashop. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menemui pembeli tersebut yang ternyata adalah saksi Hendrik dan saksi Rifki selaku anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Selanjutnya Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sekop berbentuk runcing warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 10 warna biru beserta SIM Card dan uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa pada saat ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa benar kesemua barang bukti tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa jual Kembali. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke satresnarkoba polrestabes palembang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. ---------------------- ------ Bahwa terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil menjual narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) apabila semua narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. ------- Bahwa terdakwa dalam hal “menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI daerah Sumatera Selatan No. Lab. 1733/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- ------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 585/FKF/2026, tanggal 11 Juni 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : --------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU RI No. 01 Tahun 2023 KUHP Jo UU RI No .01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana.
“ATAU”
KEDUA : ------- Bahwa Terdakwa Agus Bin Hanafiah (Alm), pada hari Senin tanggal 27 April 2026, sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2026 bertempat di jalan padat karya tepatnya di pinggir jalan depan pertashop kelurahan talang jambe kecamatan sukarami kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara: ------ Bahwa pada hari Senin Tanggal 27 April 2026 sekira pukul 18.00 Wib saksi Hendrik sabtriawan dan Saksi M. Rifky yang merupakan Angggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang melakukan penyamaran (undercover) dengan memesan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa melalui telepon. Setelah terjadi kesepakatan, Terdakwa menentukan lokasi transaksi di pinggir Jalan Padat Karya Kelurahan Talang Jambe Kecamatan Sukarami Kota Palembang tepatnya di depan Pertashop. Sekira pukul 18.30 WIB Terdakwa menemui pembeli tersebut yang ternyata adalah saksi Hendrik dan saksi Rifki selaku anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Selanjutnya Terdakwa langsung ditangkap dan diamankan. Pada saat dilakukan penangkapan ditemukan 1 (satu) buah botol plastik warna putih yang berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,81 gram, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah sekop berbentuk runcing warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 10 warna biru beserta SIM Card dan uang tunai sebesar Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), yang ditemukan dalam genggaman tangan kanan Terdakwa pada saat ditanyakan Terdakwa mengakui bahwa benar kesemua barang bukti tersebut milik Terdakwa untuk Terdakwa jual Kembali. Atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke satresnarkoba polrestabes palembang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. -------------------------------------------------------- ------- Bahwa terdakwa dalam hal “memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman” tidak mempunyai izin yang berwenang dan tidak digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------ Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik POLRI daerah Sumatera Selatan No. Lab. 1733/NNF/2026 tanggal 07 Mei 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa:
Kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--- ------- Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 585/FKF/2026, tanggal 11 Juni 2026 yang memberikan kesimpulan bahwa barang bukti berupa : --------------------------
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti dapat disimpulkan sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo UU RI No. 01 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian pidana. ------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
