Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1276/Pid.B/2026/PN Plg DAVID ERIKSON MANALU, S.H. Suparno Bin Lukman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1276/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8995/L.6.10/Eoh.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAVID ERIKSON MANALU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Suparno Bin Lukman[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa Suparno Bin Lukman pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Perumahan Griya Duta Lestari Blok AB Nomor 18  RT.036/RW.005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :  ----

Bahwa pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 sekira pukul 11.00 WIB, bertempat di Perumahan Griya Duta Lestari Blok AB Nomor 18 RT.036/RW.005 Kelurahan Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Terdakwa Suparno Bin Lukman mendatangi rumah Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang dengan alasan untuk menukar uang pecahan senilai dua ribu, lima ribu, dan sepuluh ribu rupiah. Setelah bertemu dengan Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang, Terdakwa Suparno Bin Lukman mengatakan hendak menukar uang sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) dengan uang pecahan senilai dua ribu, lima ribu, dan sepuluh ribu rupiah. Kemudian Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil uang kecil tersebut. Setelah itu, Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang kembali menemui Terdakwa Suparno Bin Lukman dengan membawa uang pecahan senilai dua ribu, lima ribu, dan sepuluh ribu rupiah. Kemudian Terdakwa Suparno Bin Lukman mengatakan kepada Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang untuk menunggu sebentar, karena uang Terdakwa Suparno Bin Lukman sebesar Rp 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) sedang ditransfer oleh temannya. Ketika sedang menunggu, tiba-tiba Terdakwa Suparno Bin Lukman mengeluarkan sebuah pistol mainan dari dalam tas nya dan menodongkannya ke arah Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang, akan tetapi Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang langsung menepis pistol mainan tersebut dengan menggunakan tangan kirinya. Lalu Terdakwa Suparno Bin Lukman langsung mencekik leher Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang dengan menggunakan tangan kirinya, lalu tangan kanan Terdakwa Suparno Bin Lukman  menarik rambut Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang. Kemudian Terdakwa Suparno Bin Lukman menendang selangkangan Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang, hingga Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang terjatuh. Setelah itu, Terdakwa Suparno Bin Lukman mengambil uang kecil yang ada di dalam kantong plastik yang diletakkan di atas meja dan Terdakwa Suparno Bin Lukman lari ke arah belakang rumah Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang. Kemudian Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan dan berhasil mengamankan Terdakwa Suparno Bin Lukman. Selanjutnya Terdakwa Suparno Bin Lukman beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sukarami untuk pemeriksaan lebih lanjut.   ---

Berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor 1099/My-Dir/EKS-SD-Pmh/VIII-26 Tanggal 13 Agustus 2026, yang ditanda-tangani oleh dr. Yohanes Richard sebagai dokter IGD Rumah Sakit Myria, telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Rumiris Mariani Sortauli Sihotang dengan hasil pemeriksaan: pada leher bagian kiri didapatkan luka lecet dan pada leher bagian kanan didapatkan luka lecet akibat benda tumpul.   ---

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.   

Pihak Dipublikasikan Ya