Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
939/Pid.Sus/2026/PN Plg Tri Agustina, S.H. Hengki Wijaya, S.E Bin Sinarman (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 939/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6856/L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Agustina, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hengki Wijaya, S.E Bin Sinarman (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

------ Bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Lakitan 1 Nomor 270 Rt. 040 Rw. 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yang tanaman yang beratnya melebihi 5 (gram), perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----

 

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM) menghubungi Sdr. HENDRA (DPO) melalui chat whatsapp untuk memesan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) kantong dengan harga sebesar Rp. 5.500.00 (lima juta lima ratus ribu rupiah), kemudian sekira pukul 11.00 WIB Sdr. HENDRA (DPO) datang kerumah Terdakwa di Jalan Lakitan 1 No. 270 RT. 040 RW. 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang mana uang tersebut hasil dari penjualan narkotika jenis shabu sebelumnya, lalu Sdr. HENDRA (DPO) pergi untuk mengambil narkotika yang Terdakwa pesan, dan sekira pukul 15.00 WIB Sdr. HENDRA (DPO) datang lagi kerumah Terdakwa dan memberikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu, selanjutnya disimpan diatas kasur kamar Terdakwa dengan maksud untuk di pecah menjadi paket kecil dan dijual kembali.----------

 

------ Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Saksi DELI FADLY BIN H. BURMAWI (Alm) dan Saksi NOVANDRO ARI. S, SH, MH BIN Ir. SUKARYANTO, MM, serta Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu, dan dari informasi tersebut Saksi DELI FADLY BIN H. BURMAWI (Alm) dan Saksi NOVANDRO ARI. S, SH, MH BIN Ir. SUKARYANTO, MM  serta Tim Satresnarkoba Polrestabes Palembang mendatangi alamat yang berada di Jalan Lakitan 1 No. 270 RT. 040 RW. 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang tepatnya didalam rumah Saksi DELI FADLY BIN H. BURMAWI (Alm) dan Saksi NOVANDRO ARI. S, SH, MH BIN Ir. SUKARYANTO, MM melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak warna hitam yang didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 5,587 (lima koma lima delapan tujuh) gram, 4 (empat) lembar plastic klip bening, 1 (satu) buah sekop shabu yang terbuat dari pipet plastic warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di atas kasur kamar Terdakwa, kemudian ditemukan juga 1 (satu) buah handphone merek "INFINIX X6532" warna silver dengan no sim card: 0895639465615 yang ditemukan diatas kasur kamar tempat Terdakwa tinggal, selanjutnya kejadian tersebut Terdakwa dan berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.-------

 

------- Bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA, S.E BIN SINARMAN (Alm) dengan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.----------------

 

------ Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1797/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T., M.Sc., dkk diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

------- Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2984/2026/NNF berat netto 5,587 (lima koma lima delapan tujuh) gram dan BB 2985/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 --------- Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-------

 

ATAU

KEDUA :

 

------ Bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM) pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu di dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2026, bertempat di rumah terdakwa di Jalan Lakitan 1 Nomor 270 Rt. 040 Rw. 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (gram) , perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------

 

----- Bahwa pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekira pukul 16.30 WIB Saksi NOVANDRO ARI. S, S.H, M.H BIN Ir. AGUS SUKARYANTO, M.M dan Saksi DELI FADLY BIN H. BURMAWI (ALM) beserta rekan-rekan dari satresnarkoba polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM) sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu. Setelah mengetahui informasi tersebut, Saksi NOVANDRO ARI. S, S.H, M.H BIN Ir. AGUS SUKARYANTO, M.M dan Saksi DELI FADLY BIN H. BURMAWI (ALM) beserta rekan-rekan dari satresnarkoba polrestabes Palembang mendatangi alamay yang berada di Jalan Lakitan 1 Nomor 270 Rt. 040 Rw. 016 Kelurahan Sialang Kecamatan Sako Palembang. Tepat didalam rumah, Saksi NOVANDRO ARI. S, S.H, M.H BIN Ir. AGUS SUKARYANTO, M.M dan Saksi DELI FADLY BIN H. BURMAWI (ALM) beserta rekan-rekan dari satresnarkoba polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM), kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu ) buah kotak warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat netto 5,587 (lima koma lima delapan tujuh) gram, 4 (empat) lembar plastic klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, kemudian ditemukan 1 (satu) buah handphone merek “INFINIX X6532” warna silver dengan no sim card : 0895639465615 yang ditemukan di atas kasur Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM). Atas kejadian tersebut, Terdakwa HENGKI WIJAYA BIN SINARMAN (ALM) beserta barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. ------

 

------- Bahwa Terdakwa HENGKI WIJAYA, S.E BIN SINARMAN (Alm) dengan tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.----------------

 

------ Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor : 1797/NNF/2026 tanggal 18 Mei 2026 yang ditandatangani oleh ACHMAD KOLBINUS, S.T.,M.T., M.Sc., dkk diperoleh kesimpulan sebagai berikut :

------- Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2984/2026/NNF dan BB 2985/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 ------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya