| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 34/Pdt.G.S/2026/PN Plg | PT BNI MULTIFINACE | M IHSAN TRIANTAMA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 34/Pdt.G.S/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 267.625.000,00 | ||||||
| Petitum | Primair
Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 117012400192 Tertanggal 29 April 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya; 3. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.267.625.000 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah); 4. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit Mobil Honda BRV 1.5L Prestige HS CVTNo. Rangka MHRDG3880PJ401783 No. Mesin L15ZF1863213 No. Polisi BG 1971 ZK unit BPKB atas nama M IhsanTriantama, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ; 5. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) Honda BRV 1.5L Prestige HS CVT No. Rangka MHRDG3880PJ401783 No. Mesin L15ZF1863213 No. Polisi BG 1971 ZK unit BPKB atas nama M IhsanTriantama, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Subsidair Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
