Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2026/PN Plg PT BNI MULTIFINACE M IHSAN TRIANTAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BNI MULTIFINACE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DODY YUSPIKA SHPT BNI MULTIFINACE
Tergugat
NoNama
1M IHSAN TRIANTAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 267.625.000,00
Petitum

Primair

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menyatakan bahwa sesuai Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor : 117012400192 Tertanggal 29 April 2024 adalah sah dan berkekuatan hukum dengan segala akibat hukum lainnya;

3. Menghukum Tegugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.267.625.000 (dua ratus enam puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);

4. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan Kendaraan Jaminan Berupa 1 (satu) unit Mobil Honda BRV 1.5L Prestige HS CVTNo. Rangka MHRDG3880PJ401783 No. Mesin L15ZF1863213 No. Polisi BG 1971 ZK unit BPKB atas nama M IhsanTriantama, apabila Tergugat tidak membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh kewajiban pelunasan pinjaman/kreditnya (pokok, bunga beserta denda) kepada Penggugat ;

5. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan Berupa 1 (satu) Honda BRV 1.5L Prestige HS CVT No. Rangka MHRDG3880PJ401783 No. Mesin L15ZF1863213 No. Polisi BG 1971 ZK unit BPKB atas nama M IhsanTriantama, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Apabila Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak