Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
318/Pdt.Bth/2026/PN Plg Selviani Agustina 1.Rinda Wulandari
2.Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatera
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.Bth/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Selviani Agustina
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NOPRI YANSAH, S.Sy dan RekanSelviani Agustina
Tergugat
NoNama
1Rinda Wulandari
2Regional CEO PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region II/Sumatera
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI
 
1. Mengabulkan permohonan Provisi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menangguhkan pelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap Objek Sengketa sebagaimana Perkara Nomor : 21/Pdt.Eks.RL/2026/PN Plg sampai perkara perlawanan ini dan/atau perkara pokok Nomor : 234/Pdt.G/2026/PN Plg  memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatanperlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. MenyatakanGrosse Risalah Lelang Nomor : 503/04.02/2025-01 tertanggal 31 Desember 2025tidak mempunyai kekuatan hukum eksekutorial;
4. Menyatakan non executableterhadap Penetapan Eksekusi Nomor :21/Pdt.Eks.RL/2026/PN Plg;
5. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum sita jaminan yang telah diletakkan;
6. Menghukum Turut Terlawan Idan Turut Terlawan II untuk mematuhi isi putusan ini;
7. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak