Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
116/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg 1.MUSTARUDIN
2.HERIYANTO
3.MUSTANUL HUTABARAT
4.HASWANDI
5.RAHMAN DITA
PT. BUANAMAS INTITRANS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 116/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 18 Agu. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSTARUDIN
2HERIYANTO
3MUSTANUL HUTABARAT
4HASWANDI
5RAHMAN DITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HUSNATUL ADILLAH,S.SY.,M.SYMUSTARUDIN
2HUSNATUL ADILLAH,S.SY.,M.SYHERIYANTO
3HUSNATUL ADILLAH,S.SY.,M.SYMUSTANUL HUTABARAT
4HUSNATUL ADILLAH,S.SY.,M.SYHASWANDI
5HUSNATUL ADILLAH,S.SY.,M.SYRAHMAN DITA
Tergugat
NoNama
1PT. BUANAMAS INTITRANS
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat Telah Melanggar Hak Para Penggugat selaku Pekerja;
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat terhitung setalah dibacakannya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap;
  4. Menyatakan Tindakan tergugat yang melakukan mutasi sepihak kepada Para Penggugat tanpa adanya dasar Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian kerja Bersama (PKB) Merupakan Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Ketenagakerjaan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 472.060.891 (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Enam Puluh Ribu Delapan Ratus Sembilan Satu Rupiah) Dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. MUSTARUDIN (Penggugat I)

No

Keterangan Hak/Upah/Gaji

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Upah bulan Mei 2026 & Juni 2026

Rp. 6.883.574

Rp. 6.883.574

2

Uang Pesangon 

9 X Rp. 5.683.574

Rp  51.152.166

3

Uang Penghargaan 

5 X Rp. 5.683.574

Rp  28.417.870

4

Upah/Gaji bulanan selama Proses Penyelesaian PHI

6 X Rp. 5.683.574

Rp  34.101.444

Total

 

Rp 120.555.054

 

  1. HERIYANTO (Penggugat II)

No 

Keterangan Hak/Upah/Gaji

Perhitungan (Rp) 

    Jumlah (Rp) 

1

Upah bulan Mei 2026 & Juni 2026

Rp. 5.360.000

Rp. 5.360.000

2

Uang Pesangon 

9 X Rp. 4.160.000

 Rp   37.440.000

3

Uang Penghargaan 

4 X Rp. 4.160.000

 Rp   16.640.000

4

Upah/Gaji bulanan selama Proses Penyelesaian PHI

6 X Rp. 4.160.000

 Rp   24.960.000

Total

 

 Rp 84.400.000

 

  1. MUSTANUL HUTABARAT (Penggugat III)

No

Keterangan Hak/Upah/Gaji 

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp

1

Upah bulan Mei 2026 & Juni 2026

Rp. 6.326.623

Rp. 6.326.623

2

Uang Pesangon 

9 X Rp. 5.126.623

 Rp   46.139.607

3

Uang Penghargaan 

3 X Rp. 5.126.623

 Rp   15.379.869

4

Upah/Gaji bulanan selama Proses Penyelesaian PHI

6 X Rp. 5.126.623

 Rp   30.759.738

Total

 

 Rp 98.305.837

 

  1. HASWANDI (Penggugat IV)

No 

Keterangan Hak/Upah/Gaji

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Upah bulan Mei 2026 & Juni 2026

Rp. 5.360.000

Rp. 5.360.000

2

Uang Pesangon 

9 X Rp. 4.160.000

 Rp   37.440.000

3

Uang Penghargaan 

4 X Rp. 4.160.000

 Rp   16.640.000

4

Upah/Gaji bulanan selama Proses Penyelesaian PHI

6 X Rp. 4.160.000

 Rp   24.960.000

Total

 

 Rp 84.400.000

 

  1. RAHMAN DITA (Penggugat V)

No 

Keterangan Hak/Upah/Gaji

Perhitungan (Rp)

Jumlah (Rp)

1

Upah bulan Mei 2026 & Juni 2026

Rp. 5.360.000

Rp. 5.360.000

2

Uang Pesangon 

9 X Rp. 4.160.000

 Rp   37.440.000

3

Uang Penghargaan 

4 X Rp. 4.160.000

 Rp   16.640.000

4

Upah/Gaji bulanan selama Proses Penyelesaian PHI

6 X Rp. 4.160.000

 Rp   24.960.000

Total

 

 Rp 84.400.000

 

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya kepada Para Penggugat apabila lalai melaksanakan putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang milik Tergugat sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Sita dalam Perkara ini;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sesuai hukum yang berlaku;

 

SUBSIDER:

  • Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak