Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1268/Pid.Sus/2026/PN Plg SHANTY MERIANIE,SH Afri Himawan Bin Rohidan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1268/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8906/L.6.10/Enz.2/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SHANTY MERIANIE,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Afri Himawan Bin Rohidan[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------ Bahwa ia terdakwa AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN secara bersama-sama dengan saksi  VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Naskah 2 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----

 

---------Bermula pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2026 sekira pukul 23.00 wib, saat terdakwa sedang parkir di Kafe FX di Jln. Teratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang, tiba-tiba datang Sdr.RIAN (belum tertangkap) menemui terdakwa menawarkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan berkata “RI nak beli shabu dak dan terdakwa jawab ado apo kk sabunyo dan di jawab ado RI sabunyo dan terdakwa jawab lagi aku nak beli seji kk brapo hargonyo Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah)” karena telah sepakat dengan harganya selanjunya terdakwa langsung memberikan uang kepada sdr.RIAN (belum tertangkap) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setelah itu barulah sdr. Rian (belum tertangkap) langsung memberikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) bungkus dengangan istilah 1 (satu) gram. Setelah selesai terdakwa pulang kerumah terdakwa yang berlamat di Jln. Tratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang.

Bahwa benar keesokkan harinya pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 sekira pukul 20.00 wib saat terdakwa sedang di parkiran FX di Jln. Teratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang tiba-tiba saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) menelpon terdakwa untuk memesan narkotika jenis shabu dengan berkata “ kk ado sabu dak dan terdakwa menjawab ado 1 gram galak dak dan saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) menjawab galak kk berapo hargonyo Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)” setelah deal dengan harga tersebut, tidak lama kemudian datanglah saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dipesan saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) sebelumnya. Selanjunya saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) langsung memberikan sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menerimanya dengan menggunakan tangan kanan terdakwa selanjunya terdakwa pulang kerumah terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu dan kurang lebih 5 menit kemudian terdakwa  menemui kembali saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) di parkiran Kafe FX di Jln. Teratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang dan terdakwa langsung berikan 1 bungkus dengan istilah 1 gram narkotika jenis shabu dengan menggunkan tangan kanan terdakwa dan saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) menerimanya dengan menggunakan tangan kanan, setelah itu terdakwa langsung kembali bekerja menjadi parker dan saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) pergi.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib saat saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) sedang berada didalam rumah tepatnya didalam kamar di Jln. Naskah 2 Kel.Sukarami Kec.Sukarami Kota Palembang saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah), tiba-tiba datanglah Anggota dari Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang yaitu saksi Hendrik Sabtriawan an Hendrik Ari Wibowo melakukan penangkapan terhadap saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah), adapun hasil dari penangkapan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,49 (Dua koma empat sembilan) gram, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver 1 (satu) buah Pipet plastik berbentuk runcing warna putih 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomer sim card 083169434295 dengan nomer IMEI 1 : 868504054358876 IMEI 2 : 868504054358868, uang tunai Rp.58.000 (lima puluh delapan ribu rupiah) ditemuukan didalam kamar saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah)  yang tidak jauh dari saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) ditangkap sekitar 30 cm barang bukti tersebut di temukan. Setelah diinterogasi saksi Vijau mengakui benar barang bukti tersebut milik saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) yang didapatakan dari terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN dan rencananya akan saksi VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah) jual kembali. Selanjutnya saksi VIJAI langsung di bawa ke Sat Res Narkoba Kepolrestabes Palembang untuk pemeriksaan.---------------------------------------------------------

Bahwa berdasarkan penangkapan saksi VIJAI selanjutnya Anggota dari Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang yaitu saksi Hendrik Sabtriawan dan Hendrik Ari Wibowo langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jln. Teratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang, melihat hal tersebut kemudian Anggota dari Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang yaitu saksi Hendrik Sabtriawan an Hendrik Ari Wibowo langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN, adapun hasil dari penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y33s berwarna Biru dengan Nomor sim card : 0897-6696-001 dan nomor imei 1 : 868370057536615 dan nomor imei 2 : 868370057536607 yang berisikan pecakapan tentang narkotika jenis shabu dan selanjunya terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN di amankan dan di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.

 

-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab : 2784/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,097 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4481/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml, milik tersangka an. VIJAI BINESAN, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4482/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 35 ml, milik tersangka an. AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4483/2026/NNF.

KESIMPULAN :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4481/2026/NNF dan BB 4482/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa ia terdakwa AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika menawarkan untuk dijual,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman.-------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------Perbuatan terdakwa AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia terdakwa AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN secara bersama-sama dengan saksi  VIJAI BIN ESAN (berkas terpisah), pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni Tahun 2026, bertempat di dalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Naskah 2 Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--

 

Bermula pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2026 sekira pukul 14.00 wib saat saksi Hendrik Sabtriawan  dan Briptu Hendrik Ari Wibowo mendapatkan informasi dari informan tentang peredaran gelap jual beli narkotika Jln. Naskah 2 Kel.Sukarami Kec.Sukarami Kota Palembang yang dilakukan oleh laki-laki yang disebutkan ciri-cirinya. Menindaklanjuti laporan tersebut kemudian saksi Hendrik Sabtriawan  dan Briptu Hendrik Ari Wibowo serta rekan-rekan lainnya mendalami informasi dari informan tersebut dengan mencari alamat tersebut. Setelah memastikan informasi dan alamat tersebut, kemudian sekira pukul 16.00 Wib saksi Hendrik Sabtriawan  dan rekan lainnya mendatangi alamat tersebut dengan menggunakan kendaraan roda 2 kemudian ketika saksi Hendrik Sabtriawan  dan rekan-rekan langsung mendatangi alamat tersebut dan sekira pukul 17.00 wib saksi Hendrik Sabtriawan  dan rekan lainnya berhasil mengamankan saksi VIJAI Bin ESAN yang saat itu sedang berada didalam rumahnya di Jln. Naskah 2 Kel.Sukarami Kec.Sukarami Kota Palembang dan saksi Hendrik Sabtriawan melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka dan didalam rumah tersangka dan rekan-rekan lainnya yang tergabung dari tim 6 sat res narkoba polrestabes Palembang mengamankan lokasi tempat disekitar tersangka lalu pada saat dilakukan penggeledahan kamar saksi  VIJAI Bin ESAN (berkas terpisah) ditemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil  yang berisikan 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,49 (Dua koma empat sembilan) gram, 1 (satu) ball plastik klip bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver 1 (satu) buah Pipet plastik berbentuk runcing warna putih 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomer sim card 083169434295 dengan nomer IMEI 1 : 868504054358876 IMEI 2 : 868504054358868, Uang tunai Rp.58.000 (lima puluh delapan ribu rupiah) ditemukan didalam kamar saksi VIJAI yang tidak jauh dari saksi VIJAI ditangkap sekitar 30 cm.

Bahwa berdasarkan penangkapan saksi VIJAI selanjutnya Anggota dari Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang yaitu saksi Hendrik Sabtriawan dan Hendrik Ari Wibowo langsung melakukan pengembangan terhadap terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN yang saat itu sedang berdiri di pinggir Jln. Teratai Kel. Sukarami Kec. Sukarami Kota Palembang, melihat hal tersebut kemudian Anggota dari Sat Resnarkoba Polrestabes Palembang yaitu saksi Hendrik Sabtriawan an Hendrik Ari Wibowo langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN, adapun hasil dari penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek VIVO Y33s berwarna Biru dengan Nomor sim card : 0897-6696-001 dan nomor imei 1 : 868370057536615 dan nomor imei 2 : 868370057536607 yang berisikan pecakapan tentang narkotika jenis shabu dan selanjunya terdakwa AFRI HIMAWAN Bin ROHIDAN di amankan dan di bawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang.

 

-------Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik No. Lab : 2784/NNF/2026 tanggal 21 Juli 2026, bahwa barang bukti berupa :

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,097 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4481/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
  1. 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 35 ml, milik tersangka an. VIJAI BINESAN, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4482/2026/NNF.
  2. 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 35 ml, milik tersangka an. AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 4483/2026/NNF.

KESIMPULAN :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 4481/2026/NNF dan BB 4482/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------Bahwa ia terdakwa AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN tidak mempunyai izin khusus dari pihak berwenang menawarkan untuk melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.----------------------------------------------

 

-------Bahwa ia terdakwa AFRI HIMAWAN BIN ROHIDAN sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya