Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Tri Handoyo PT. Menara Nusantara Perkasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tri Handoyo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Harapan Rakyat Sumatera SelatanTri Handoyo
Tergugat
NoNama
1PT. Menara Nusantara Perkasa
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI

DALAM PROVISI:


Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah kepada PENGGUGAT selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sampai dengan putusan pengadilan Hubungan Industrial ini mempunyai kekuatan hukum tetap, Besarnya Uang Proses 3 Bulan Upah dengan sejumlah 3 x Rp.3.715.028,- = Rp.11.145.084,- (Sebelas Juta seratus Empat Puluh Lima Ribu Delapan Puluh Empat Rupiah)

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

3. Menyatakan perbuatan Tergugat PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM.

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah bulanan sebesar Rp.3.715.028 (tiga juta Tujuh ratus Lima Belas Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :


a. Uang Pesangon

= 9 x 2 x Rp.3.715.028,- = Rp.66.870.504,-

b. Uang Penghargaan Masa Kerja

= 5 x Rp.3.715.028,- = Rp. 18.575.140 ,-

c. Uang Penggantian Hak Sisa Cuti yang belum gugur selama 12 hari

12 hari x Rp. 148.601 = 1.783.212,-

d. Upah yang belum dibayar

= 3 x Rp.3.715.028,- = 11.145.084,-

Jumlah = 98.373.940,-

(Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah)

e. Uang lembur yang tidak dibayarkan selama 14 tahun

Hitungan lembur 6 Hari x Rp.74.855,48 = Rp. 449.132,88

(perminggu)

Jumlah Minggu dalam 14 Tahun

14 tahun x 52 Minggu = 728 Minggu


Total Perhitungan Lembur selama 2 jam lebih selama 14 tahun yang belum dibayarkan adalah 728 Minggu x Rp. 449.132,88 = Rp. 326.968.737 (Tiga Ratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).

Jadi Total Hak yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah

Rp. 98.373.940,- + Rp. 326.968.737,- = Rp. 425.342.677,-

Total : Rp. 425.342.677,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.

6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak