| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | Tri Handoyo | PT. Menara Nusantara Perkasa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 57/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | MENGADILI DALAM PROVISI:
DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). 3. Menyatakan perbuatan Tergugat PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM. 4. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada PENGGUGAT berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah bulanan sebesar Rp.3.715.028 (tiga juta Tujuh ratus Lima Belas Ribu Dua Puluh Delapan Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
= 9 x 2 x Rp.3.715.028,- = Rp.66.870.504,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja = 5 x Rp.3.715.028,- = Rp. 18.575.140 ,- c. Uang Penggantian Hak Sisa Cuti yang belum gugur selama 12 hari 12 hari x Rp. 148.601 = 1.783.212,- d. Upah yang belum dibayar = 3 x Rp.3.715.028,- = 11.145.084,- Jumlah = 98.373.940,- (Sembilan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Rupiah) e. Uang lembur yang tidak dibayarkan selama 14 tahun Hitungan lembur 6 Hari x Rp.74.855,48 = Rp. 449.132,88 (perminggu) Jumlah Minggu dalam 14 Tahun 14 tahun x 52 Minggu = 728 Minggu
Jadi Total Hak yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat adalah Rp. 98.373.940,- + Rp. 326.968.737,- = Rp. 425.342.677,- Total : Rp. 425.342.677,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah). 5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan. 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad). 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau : Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
