Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
928/Pid.B/2026/PN Plg YUDHI PERMANA, S.H. Dewa Fernandes Bin Umar Hamzah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 928/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5864/ L.6.10/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI PERMANA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dewa Fernandes Bin Umar Hamzah[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa DEWA FERNANDES Bin UMAR HAMZAH pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, RT. 030 RW. 006 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang tepatnya di Rumah Makan Putri Minang 05 atau setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, saksi korban memerintahkan terdakwa yang merupakan karyawan yang bekerja di rumah makan milik saksi korban, untuk mengambil Nasi di cabang rumah makan milik saksi korban yang berada di Maskrebet dikarenakan Nasi di Rumah Makan Putri Minang 05 yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, RT. 030 RW. 006 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah habis, lalu saksi korban meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N Max warna abu – abu Tahun 2018 dengan Nomor Polisi BG 3531 ACJ, Nomor Rangka MH3SG3190JJ241898, Nomor Mesin G3E4E1002524, STNK an HERMAN HADIANTO milik saksi korban, dimana sebelumnya saksi korban juga sering meminjamkan Sepeda Motor miliknya kepada terdakwa untuk keperluan mengambil serta mengantar bahan dan barang untuk keperluan Rumah Makan milik saksi korban, dan selalu di kembalikan sepeda motornya setelah selesai kegiatan mengantar maupun mengambil bahan dan barang untuk keperluan rumah makan milik saksi. Namun di hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa tidak ada kembali lagi kerumah makan Putri Minang 05 yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, ketika saksi ANDRE GIOVANI Bin RUDI HARTONO yang merupakan Karyawan dirumah makan saksi korban yang berada di Maskarebet tiba di Rumah Makan Putri Minang dikarenakan rumah makan saksi korban yang berada di Maskarebet sudah tutup, setelah menunggu cukup lama terdakwa tidak juga kunjung kembali membawa Sepeda Motor milik saksi korban ke Rumah Makan Putri Minang 05, saksi korban memerintahkan kepada Saksi DODY CHANDRA Bin KADIRUN dan karyawan yang lain untuk mencari terdakwa dan setelah di cari kemana – mana terdakwa tidak ditemukan, sampai saksi korban melaporkan peristiwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N Max warna abu – abu Tahun 2018 dengan Nomor Polisi BG 3531 ACJ, Nomor Rangka MH3SG3190JJ241898, Nomor Mesin G3E4E1002524, STNK an HERMAN HADIANTO yang dibawa oleh terdakwa ke Kantor Polisi Sektor Sukarami.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa DEWA FERNANDES Bin UMAR HAMZAH pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada suatu waktu dalam Bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, RT. 030 RW. 006 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang tepatnya di Rumah Makan Putri Minang 05 atau setidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “melawan hukum, memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana”,yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara–cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekira Pukul 19.00 WIB, saksi korban memerintahkan terdakwa yang merupakan karyawan yang bekerja di rumah makan milik saksi korban, untuk mengambil Nasi di cabang rumah makan milik saksi korban yang berada di Maskrebet dikarenakan Nasi di Rumah Makan Putri Minang 05 yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, RT. 030 RW. 006 Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang sudah habis, lalu saksi korban meminjamkan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N Max warna abu – abu Tahun 2018 dengan Nomor Polisi BG 3531 ACJ, Nomor Rangka MH3SG3190JJ241898, Nomor Mesin G3E4E1002524, STNK an HERMAN HADIANTO milik saksi korban, dimana sebelumnya saksi korban juga sering meminjamkan Sepeda Motor miliknya kepada terdakwa untuk keperluan mengambil serta mengantar bahan dan barang untuk keperluan Rumah Makan milik saksi korban, dan selalu di kembalikan sepeda motornya setelah selesai kegiatan mengantar maupun mengambil bahan dan barang untuk keperluan rumah makan milik saksi. Namun di hari Selasa tanggal 28 April 2026 terdakwa tidak ada kembali lagi kerumah makan Putri Minang 05 yang berada di Jalan Sultan Mahmud Badarudin II, ketika saksi ANDRE GIOVANI Bin RUDI HARTONO yang merupakan Karyawan dirumah makan saksi korban yang berada di Maskarebet tiba di Rumah Makan Putri Minang dikarenakan rumah makan saksi korban yang berada di Maskarebet sudah tutup, setelah menunggu cukup lama terdakwa tidak juga kunjung kembali membawa Sepeda Motor milik saksi korban ke Rumah Makan Putri Minang 05, saksi korban memerintahkan kepada Saksi DODY CHANDRA Bin KADIRUN dan karyawan yang lain untuk mencari terdakwa dan setelah di cari kemana – mana terdakwa tidak ditemukan, sampai saksi korban melaporkan peristiwa 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha N Max warna abu – abu Tahun 2018 dengan Nomor Polisi BG 3531 ACJ, Nomor Rangka MH3SG3190JJ241898, Nomor Mesin G3E4E1002524, STNK an HERMAN HADIANTO yang dibawa oleh terdakwa ke Kantor Polisi Sektor Sukarami.

 

  • Akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 UU RI No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana. -------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya