Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
304/Pdt.G/2026/PN Plg DIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI 1.DESI NATALIA ANGGRAINI
2.BAMBANG PRANOTO HADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 304/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Kamis, 24 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RAHMAD HARTOYO, SH., MH dan REKANDIREKTUR UTAMA PT. BPR PRIMA DANA ABADI
Tergugat
NoNama
1DESI NATALIA ANGGRAINI
2BAMBANG PRANOTO HADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
 
2. MenyatakanSurat Perjanjian Kredit Nomor: 0193/PRK/BPR-PDA/08/18, tanggal 08 Agustus 2018; Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0200/PRK/BPR-PDA/08/2020, tanggal 07 Agustus 2020; Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0265/PRK/BPR-PDA/08/21, tanggal 06 Agustus 2021; dan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0315/PT/BPR-PDA/08/22, tanggal 18 Agustus 2022 (Fasilitas Pinjaman I) dan Perjanjian Kredit Nomor: 0016/PT/BPR-PDA/01/2020, tanggal 28 Januari 2020, Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0034/PT/BPR-PDA/01/21, tanggal 28 Januari 2021; Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0539/PT/BPR-PDA/12/21, tanggal 28 Januari 2021; dan Perubahan Perjanjian Kredit Nomor: 0642/PT/BPR-PDA/12/22, tanggal 27 Desember 2022(Fasilitas Pinjaman II),SAH dan MENGIKAT secara hukum; ----------------------------
3. Menyatakan Tergugat I (DESI NATALIA ANGGRAINI) dan Tergugat II (BAMBANG PRANOTO HADI)telah melakukan perbuatan cedera janji/wanprestasi kepada Penggugat;---------------------------------------------
 
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat IIuntuk membayar hutang secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp. 4.334.867.811,- (empat milyar tiga ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus sebelas rupiah);-------------------------------------------------------
 
5. Memberikan Hak Eksekusi kepada Penggugat untuk Menjualkan Objek Jaminan terhadap2 Fasilitas Pinjaman Kredit yakni :
 
Fasilitas Pinjaman I:melekat dengan Hak Tanggungan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 299/2018 tertanggal 04 September 2018 yang dibuat oleh ELA MARIA FRANSISCA, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Daerah Kerja Kota Palembang dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 300/2018 tertanggal 04 September 2018 yang dibuat oleh ELA MARIA FRANSISCA, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Daerah Kerja Kota Palembang terhadap Objek 2 SHM Jaminanyakni :
 
1. SHM No. 1939/Kel. 5 Ilir an: Nungcik MR (Nungcik Muhamad) Ramli); tgl. Sertifikat 21 Pebruari 2000; Surat Ukur No. 799/5 Ilir/2000 tanggal 21 Pebruari 2000; Lt. 338 m?2;, terletak di Jl. Ramakasih VI No. 1701 RT/RW. 15/04 Kel. 5 Ilir Kec. Ilir Timur II Palembang;
 
2. SHM No. 00673/Lebung Gajah an: Nungcik. M.R; tanggal Sertfikat 07 April 2010; Surat Ukur No. 25/Lebung Gajah/2010 tanggal 19-03-2010; Lt. 122 m?2; terletak di Jl. Karya I RT/RW. 23/04 Kel. Lebung Gajah Kec. Sematang Borang Palembang;
 
Fasilitas Pinjaman II:Melekat Hak Tanggungan sebagaimana Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 199/2020 tertanggal 13 April 2020 yang dibuat oleh MUHAMMAD ZAINI, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Daerah Kerja Kota Palembang, di daftarkan pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Palembang hingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 1296/2020, Peringkat Pertama; Dan ; Melekat             Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 46/2022 tertanggal 18 Januari 2022 yang dibuat oleh MUHAMMAD ZAINI, SH., Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)  Daerah Kerja Kota Palembang, hingga terbit Sertipikat Hak Tanggungan Nomor: 00466/2022, Peringkat Kedua, terhadap objek 12 SHM Jaminan yakni:
 
1. SHM No. 11576/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9976/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 116 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok A3 Jl. AMD Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
2. SHM No. 11575/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9975/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 131 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok A4 Jl. AMD Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
3. SHM No. 11583/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini ; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9983/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 77 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok B3 J1. AMD Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
4. SHM No. 11582/Kal. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9982/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 80 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok B4 J1. AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
5. SHM No. 11588/Kel. Talang Jambo an. Desi Natalia Anggraini ; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9988/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 77 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok B6 J1. AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palombang;
 
6. SHM No. 11592/Kel. Talang Jambo an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9992/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 77 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C2 Jl. AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
7. SHM No. 11591/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9991/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 77 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C3 Jl. AMD 009/003 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
8. SHM No. 11590/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9990/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 80 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C4 J1.AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
9. SHM No. 11597/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9997/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 119 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C5 J1.AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jambe Kec. Sukarami Palembang;
 
10. SHM No. 11596/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9996/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 95 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C6 J1.AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jamba Kec. Sukarami Palembang;
 
11. SHM No. 11595/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini ; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9995/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 88 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C7 Jl. AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jamba Kec. Sukarami Palembang;
 
12. SHM No. 11594/Kel. Talang Jambe an. Desi Natalia Anggraini ; Tanggal Sertipikat 11-12-2020 ; Surat Ukur No. 9994/Talang Jambe/2020 Tanggal 11 Desember 1995; Lt. 83 m2 terletak di Perumahan Karya Perdana Residence Blok C8 Jl. AMD Rt/Rw 009/003 Kel. Talang Jamba Kec. Sukarami Palembang;
 
Guna melunasi seluruh hutang Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana dalam Petitum angka 4 (empat), dan apabila masih ada sisa uang setelah melunasi hutang, maka sisa uang dari hasil penjualannya dikembalikan kepada Para Tergugat;---------------------------------------------------------------
 
6. Menghukum para Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara  tanggung renteng per hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai pada dipenuhinya isi putusan dengan sempurna oleh Para Tergugat;-------------------------------------------------------------------------------
 
7. Menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum verzet, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;-------------
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak