| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immateril sebesar sebesar Rp. 31.630.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya atas keterlambatan/ Kelalaian/ menyerahkan/ mengganti rugikerugian yang diderita oleh Penggugat tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqueo et bono). |