Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2024/PN Plg 1.ERNAYATI
2.ADI PRATAMA
3.ELSA JULITA
4.DEDI PUTRA
5.RASTINA
5.PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
6.KANTOR PERTANAHAN BPN/ATR KOTA PALEMBANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2024/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ERNAYATI
2ADI PRATAMA
3ELSA JULITA
4DEDI PUTRA
5RASTINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.ERNAYATI
2Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.ADI PRATAMA
3Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.ELSA JULITA
4Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.DEDI PUTRA
5Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H.RASTINA
Tergugat
NoNama
1PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
2KANTOR PERTANAHAN BPN/ATR KOTA PALEMBANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan EDI ROSYADItelah meninggal dunia pada tanggal 21 September 2023;
3.    Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara JUMAT sebagai Penjual dengan EDI ROSYADI sebagai Pembeli, adalah sah menurut hukum;
4.    MenyatakanPara Penggugat sebagai pemilik sah menurut hukum atas sebidang tanah usaha seluas  8750 M2 (delapan ribu  tujuh ratus lima puluh  meter persegi)  dengan ukuranpanjang  125 m x lebar 70 M, terletak di Lingkungan RT. 19, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu I , Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara        : Jl. Syarkawi, dahulu tanah Ibrahim;
Sebelah Timur        : Pemda, dahulu tanah Sudarman;
Sebelah Selatan    : Pom bensin, dahulu tanah Syarkowi;
Sebelah Barat        : Kho Kwanlei, dahulu tanah Sihar;
5.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6.    Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 9 – Surat Ukur No. 72 / 2017 atas nama PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum;
7.    Menghukum Tergugat I  agar  dalam  waktu  30 (tiga puluh) hari terhitung  setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, segera menyerahkan kembali Sertifikat Hak Pakai No. 9 – Surat Ukur  No. 72 / 2017 atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Tergugat II, selanjutnya dalam waktu yang sama terhitung setelah tanggal penyerahan tersebut agar Tergugat II mencoret dari daftar/buku tanah yang diperuntukkan untuk itu atas Sertifikat Hak Pakai No. 9 – Surat Ukur No. 72 / 2017 atas nama PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, sehingga tidak berlaku lagi;
8.    Memberi ijin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan pendaftaran obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II, dan selanjutnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah diterimanya permohonan,agarTergugat II segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketamenjadi atas namaERNAYATI, ADI PRATAMA, ELSA JUWITA, DEDI PUTRA, RASTINA (Para Penggugat);
9.    Menyatakan Tergugat I tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun terhadap tanah obyek sengketa baik dengan cara menguasai, mengelola, mendirikan bangunan dan lain-lainnya melakukan aktivitas apapun meskipun dengan alasan kepentingan Nasional maupun kepentingan lainnya;
10.    Menghukum Tergugat I untuk  membayar  uang  ganti  rugi  kepadaPara  Penggugatsebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliarrupiah);
11.    Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat  terhitung setelah mulai keterlambatan sampai dengan dilaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
12.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak