Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. | ERNAYATI | 2 | Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. | ADI PRATAMA | 3 | Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. | ELSA JULITA | 4 | Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. | DEDI PUTRA | 5 | Muhammad Husein Asyhari, S.H., M.H. | RASTINA |
|
Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan EDI ROSYADItelah meninggal dunia pada tanggal 21 September 2023;
3. Menyatakan jual beli tanah obyek sengketa antara JUMAT sebagai Penjual dengan EDI ROSYADI sebagai Pembeli, adalah sah menurut hukum;
4. MenyatakanPara Penggugat sebagai pemilik sah menurut hukum atas sebidang tanah usaha seluas 8750 M2 (delapan ribu tujuh ratus lima puluh meter persegi) dengan ukuranpanjang 125 m x lebar 70 M, terletak di Lingkungan RT. 19, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Seberang Ulu I , Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jl. Syarkawi, dahulu tanah Ibrahim;
Sebelah Timur : Pemda, dahulu tanah Sudarman;
Sebelah Selatan : Pom bensin, dahulu tanah Syarkowi;
Sebelah Barat : Kho Kwanlei, dahulu tanah Sihar;
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
6. Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 9 – Surat Ukur No. 72 / 2017 atas nama PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN atas tanah obyek sengketa adalah tidak sah menurut hukum;
7. Menghukum Tergugat I agar dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, segera menyerahkan kembali Sertifikat Hak Pakai No. 9 – Surat Ukur No. 72 / 2017 atas nama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Tergugat II, selanjutnya dalam waktu yang sama terhitung setelah tanggal penyerahan tersebut agar Tergugat II mencoret dari daftar/buku tanah yang diperuntukkan untuk itu atas Sertifikat Hak Pakai No. 9 – Surat Ukur No. 72 / 2017 atas nama PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, sehingga tidak berlaku lagi;
8. Memberi ijin kepada Para Penggugat untuk mengajukan permohonan pendaftaran obyek sengketa tersebut kepada Tergugat II, dan selanjutnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung setelah diterimanya permohonan,agarTergugat II segera memproses permohonan tersebut dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas tanah obyek sengketamenjadi atas namaERNAYATI, ADI PRATAMA, ELSA JUWITA, DEDI PUTRA, RASTINA (Para Penggugat);
9. Menyatakan Tergugat I tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun terhadap tanah obyek sengketa baik dengan cara menguasai, mengelola, mendirikan bangunan dan lain-lainnya melakukan aktivitas apapun meskipun dengan alasan kepentingan Nasional maupun kepentingan lainnya;
10. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang ganti rugi kepadaPara Penggugatsebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliarrupiah);
11. Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap harinya kepada Penggugat terhitung setelah mulai keterlambatan sampai dengan dilaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
|