Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1053/Pid.Sus/2026/PN Plg Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H. Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1053/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-7670/L.6.10/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Hetty Veronica Magdalena Sihotang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di dalam Pos Jaga Parkir Mie Gacoan Demang Lebar Daun tepatnya di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang Propinsi SumSel atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 12.30 Wib, saat Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian berada di rumah dihubungi Wawan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong setengah dengan berat 25 gram, Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian menjawab akan dicarikan terlebih dahulu dan akan mengabarinya.

Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian lalu menghubungi Wak Dogok Alias Arya Pratam (belum tertangkap / DPO)  yang merupakan kaki tangan dari Tante Yayah (belum tertangkap / DPO) menanyakan apakah ada sabu, dan Tante Ayah menjawab akan dihubungi apabila ada. Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian kemudian menghubungi Wawan dan menanyakan kesanggupannya untuk 25 (dua puluh lima) gram dan dijawab Wawan yaitu senilai Rp.13.750.000,- (Tiga belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian meminta untuk dibulatkan menjadi Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) ;

  • Bahwa sekira pukul 16.30 Wib, Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian menghubungi Wak Dogok Alias Arya Pratama yang merupakan kaki tangan Tante Yayah  mengatakan sudah ada dan menggambil pesanannya di rumahnya, kemudian Wak Dogok Alias Arya Pratam menyerahkan 3 (tiga) kantong plastik klip transparan dengan berat 25 (dua puluh lima) gram dengan tangan kanannya dan diterima Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian dengan tangan kanan lalu memasukkannya ke dalam 1 (satu) kantong plastik warna hitam.  Setelah menerimanya, Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian lalu pergi dan berjanjian dengan Wawan untuk menyerahkan pesanannya. Wawan menyampaikan ke Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian bahwa yang akan menggambil pesanannya adalah anak buah Wawan dan setelah berhubungan telephone dengan anak buah Wawan berjanji bertemuan di Mie Gacoan tepatnya Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang Propinsi SumSel ;
  • Bahwa setelah bertemu dengan orang suruhannya Wawan, Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut lalu menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya didapati 3 (tiga) plastik klip transparan dengan berat keseluruhan berat bruto 25,76 gram. Saat Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian menyerahkannya, Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian dilakukan penangkapan oleh orangnya Wawan yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda SumSel (yang melakukan penyamaran sebagai pembeli) lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tosca milik Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian.

Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda SumSel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;

  • Bahwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian sebagai perantara menjual 1 (satu) kantong plastic bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip transparan dengan berat keseluruhan berat bruto 25,76 gram mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita No.Lab : 2018/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap berisi 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 24,65 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3365/2026/NNF, menerangkan bahwa

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 3365/2026/NNF--

Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti BB 3365/2026/NNF yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

-- BB 3365/2026/NNF --

Kristal metamfetamina dengan berat netto 24,50 gram

  • Bahwa Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang  tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di dalam Pos Jaga Parkir Mie Gacoan Demang Lebar Daun tepatnya di Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur 1 Kota Palembang Propinsi SumSel atau setidak–tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, “tanpa hak atau melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa Muhammad Sugip Sudrajat Bin M.Nunung dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 sekira pukul 09.00 Wib saksi Alfian Arsyad dan saksi Ferdi Alfajri melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercoverbuy). Saksi Ferdi Alfajri menyamar sebagai Edo dan menghubungi Wawan (belum tertangkap / DPO) memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong setengah dengan berat 25 gram dan Wawan menyanggupinya dengan harga Rp.14.000.000,- (Empat belas juta rupiah) dan berjanji malam harinya. Sekira pukul 18.00 Wib Wawan menghubungi saksi Ferdi Alfajri memberitahukan bahwa Wawan tidak bisa menemui saksi Ferdi Alfajri dan disuruh untuk bertemu Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian ;
  • Bahwa setelah bertemu anatara saksi Ferdi Alfajri bertemu dengan orang suruhan Wawan di Mie gacoan Demang Lebar daun tepatnya di Jalan Demang Daun Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang Propinsi SumSel kemudian Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian melihat uang pembelian narkotika jenis sabu tersebut lalu Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya didapati 3 (tiga) plastik klip transparan dengan berat keseluruhan berat bruto 25,76 gram. Saat Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian menyerahkannya, Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian dilakukan penangkapan oleh saksi polisi yang menyamar sebagai pembeli yang merupakan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda SumSel lalu dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hijau tosca milik Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian.

Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian dan barang bukti kemudian dibawa ke Polda SumSel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ;

  • Bahwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian sebagai perantara menjual 1 (satu) kantong plastic bening yang di dalamnya berisikan 3 (tiga) plastik klip transparan dengan berat keseluruhan berat bruto 25,76 gram mendapat keuntungan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara Laboratorium terhadap barang bukti yang disita No.Lab : 2018/NNF/2026 tanggal 25 Mei 2026 berupa 1 (satu) bungkus plastic bening berlak segel lengkap berisi 3 (tiga) bungkus plastic bening masing – masing berisikan Kristal – Kristal putih dengan berat netto keseluruhan 24,65 gram selanjutnya dalam berita acara BB 3365/2026/NNF, menerangkan bahwa

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

--BB 3365/2026/NNF--

Positif Metamfetamina

Kesimpulan :

Barang bukti BB 3365/2026/NNF yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan sisa barang bukti

No

Barang bukti

Hasil pemeriksaan

1.

-- BB 3365/2026/NNF --

Kristal metamfetamina dengan berat netto 24,50 gram

  • Bahwa Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

----- Perbuatan Terdakwa Muhammad Adjie Saputra Alias Aji Bin Yopi Kristian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentng KUHP Narkotika Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya