Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
183/Pdt.G/2026/PN Plg Juan Algifari Fitrayadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 183/Pdt.G/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 12 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Juan Algifari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DERI ANDIKA, SH dan REKANJuan Algifari
Tergugat
NoNama
1Fitrayadi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
1. Menerima dan mengabulkan GugatanPenggugatuntuk seluruhnya;
 
2. MenyatakanbahwaTransaksi/Perjanjian Jual-Beli di bawahtanganatas 1 (satu) unit KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 USantara Penggugat dengan Tergugat adalah BATAL DEMI HUKUM;
 
3. MenyatakantindakanTergugat yang menguasai fisik unit KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 US tanpa alas hak yang sah dan menolak pengembalian uang secarapenuhsenilai Rp.106.000.000,- (Seratus Enam Juta rupiah) oleh Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(Onrechtmatige Daad)yang merugikanPenggugat;
 
4. MenghukumTergugatunutkmengembalikan unit KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 US kepada Penggugat beserta dengan kelengkapan surat-surat yang dikuasainya dengan keadaan baik dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak Putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim perkara a quo;
 
5. MemerintahkanPenggugatuntuk mengembalikan uang sebesar Rp.106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah) secara keseluruhan kepada Tergugat, yang pelaksanaannya dilakukan secara simultan/bersamaan pada saat Tergugat menyerahkan KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 US kepada Penggugat;
 
6. MenghukumTergugatuntuk mengganti kerugian materiilsebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)dengan perincian sebagai berikut:
 
Kerugianmateriil:
 
Biaya pengurusanperkara oleh Advokatmulaidariupaya Non-LitigasihinggaupayahukumpengajuanGugatanPerdatasebesarRp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
 
7. MenghukumTergugatuntuk membayar kerugian immateriilkepada Penggugat sebesarRp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah);
 
8. Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamanaTergugatlalai dalam menjalankan Putusan perkaraini;
 
 
 
9. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
 
10. MenghukumTergugatuntuktaat dan patuhterhadapPutusanperkaraini;
 
11. Menyatakan putusan perkaraini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak