INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 183/Pdt.G/2026/PN Plg | Juan Algifari | Fitrayadi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 183/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 12 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan GugatanPenggugatuntuk seluruhnya;
2. MenyatakanbahwaTransaksi/Perjanjian Jual-Beli di bawahtanganatas 1 (satu) unit KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 USantara Penggugat dengan Tergugat adalah BATAL DEMI HUKUM;
3. MenyatakantindakanTergugat yang menguasai fisik unit KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 US tanpa alas hak yang sah dan menolak pengembalian uang secarapenuhsenilai Rp.106.000.000,- (Seratus Enam Juta rupiah) oleh Penggugat adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM(Onrechtmatige Daad)yang merugikanPenggugat;
4. MenghukumTergugatunutkmengembalikan unit KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 US kepada Penggugat beserta dengan kelengkapan surat-surat yang dikuasainya dengan keadaan baik dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak Putusan perkara ini dibacakan oleh Majelis Hakim perkara a quo;
5. MemerintahkanPenggugatuntuk mengembalikan uang sebesar Rp.106.000.000,- (Seratus Enam Juta Rupiah) secara keseluruhan kepada Tergugat, yang pelaksanaannya dilakukan secara simultan/bersamaan pada saat Tergugat menyerahkan KendaraanBermotor Merk TOYOTA YARIS Tahun 2017 dengan Nopol. BG 1828 US kepada Penggugat;
6. MenghukumTergugatuntuk mengganti kerugian materiilsebesar Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah)dengan perincian sebagai berikut:
Kerugianmateriil:
Biaya pengurusanperkara oleh Advokatmulaidariupaya Non-LitigasihinggaupayahukumpengajuanGugatanPerdatasebesarRp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah);
7. MenghukumTergugatuntuk membayar kerugian immateriilkepada Penggugat sebesarRp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta rupiah);
8. Menghukum Tergugatuntuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamanaTergugatlalai dalam menjalankan Putusan perkaraini;
9. Menghukum Tergugatuntuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
10. MenghukumTergugatuntuktaat dan patuhterhadapPutusanperkaraini;
11. Menyatakan putusan perkaraini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Banding dan Kasasi; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
