Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
98/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg ARICKIE HENGKYAGUS PUTRA PT.PP. LONDON SUMATERA INDONESIA, Tbk CQ. ZULHAFANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 98/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARICKIE HENGKYAGUS PUTRA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GORYS GERE MATARAUARICKIE HENGKYAGUS PUTRA
Tergugat
NoNama
1PT.PP. LONDON SUMATERA INDONESIA, Tbk CQ. ZULHAFANI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan “Surat Tergugat Nomor: 182/HRU-SS/PHK-INT/X/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 tentang PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) terhadap Penggugat adalah beralasan menurut hukum untuk ”dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum”;
 
3.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan, sebesar =  Rp. 34.194.328,-  (Tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh empat ribu tiga ratus dua puluh delapan rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde);
 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan sebesar = Rp. 17.097.164,- (Tujuh belas juta sembilan puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika; sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Denda Upah Tertunda tersebut;
 
5.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Uang PHK  / Nilai Hak PHK  berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar = Rp. 59.021.149,-  (Lima puluh sembilan juta dua puluh satu ribu seratus empat puluh sembilan rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika  sejak putusan perkara  berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde);
 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Tuntutan Bunga Hukum (Moratoir) atas Keterlambatan  membayar Uang PHK / Nilai Hak PHK berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak 
sebesar: 6% Pertahun  atau senilai Rp. 3.541.268,- (Tiga juta lima ratus empat puluh satu ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah) / Pertahun; terhitung sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) dan sampai dengan Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Uang PHK/Nilai hak PHK tersebut;
 
7.Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa  Upah Proses atau  Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar = Rp. 29.309.406,-   (Dua puluh sembilan juta tiga ratus sembilan ribu empat ratus enam rupiah);Per-6 bulan, secara tunai, sekaligus dan seketika, terhitung dimulai dari gugatan perkara ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang dan putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar upah proses tersebut;
 
8.Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa Denda Keterlambatan Membayar Upah Proses atau Upah selama proses berlangsungnya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebesar = Rp. 244.245,- (Dua ratus empat puluh empat ribu dua ratus empat puluh lima rupiah) / Perhari’; secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht van gevijsde) sampai Tergugat melaksanakan kewajiban membayar Upah Proses tersebut;
 
9.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoer bijvoorraad) dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat Upah Tertunda (upah yang belum dibayarkan)   dan   Denda Keterlambatan Membayar Upah Tertunda atau Upah yang belum dibayarkan DAN Upah Proses atau  Upah selama proses Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan total sebesar = Rp. 80.600.894,- (Delapan puluh juta enam ratus ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah); secara tunai, sekaligus dan seketika terhitung sejak putusan perkara ini dibacakan; walaupun ada upaya hukum kasasi;
 
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
        Atau:
 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Klas I-A Palembang berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo at bono)”.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak