Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg A. RIDUAN PT. MARIANA BAHAGIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 27 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1A. RIDUAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ERIC DAVISTIAN. SHA. RIDUAN
Tergugat
NoNama
1PT. MARIANA BAHAGIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA:
 
 
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;---------
 
2. Menyatakan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT;--------------------------------------------------------------------
 
3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT Tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada PENGGUGAT adalah Perbuatan Melanggar Hukum;----------
 
4. Menyatakan Hubungan Kerja PENGGUGAT dengan TERGUGAT berakhir terhitung sejak tanggal: 31 Mei 2024dengan alasan karena Usia Pensiun;-----
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT secara Tunai seketika dan sekaligus uang pesangon sebesar 1,75 (satu koma tujuh puluh lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2), Uang Penghargaan Masa Kerja 1 (satu) kali, ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan Uang Penggantian Hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4) dengan total seluruhnya sebesar Rp.84.521.243,- (Delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh tiga Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:------------------------
 
A.RIDUAN (PENGGUGAT):
Masa kerja : 08 April 2003 s/d 31 Mei 2024 (21 th, 1 bulan).
Upah sesuai UMK Banyuasin 2024: Rp.3.488.289,- 
 
 -. Uang Pesangon:
    1,75 X (9  X Rp.3.488.289,-) =Rp.54.940.552,-
-. Uang Penghargaan Masa Kerja:
   8 X (Rp.3.488.289,-) =Rp.27.906.312,- +
    Sub Total.... =Rp.82.846.864,-
-. Uang Penggantian Hak Cuti: 
   (12/25  X Rp.3.488.289,-) =Rp.  1.674.379,-+
TOTAL........ =Rp.84.521.243,-
Terbilang= (Delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus empat puluh tiga Rupiah);---------------------------------------------------
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung selama 6 (enam) bulan terhitung sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan total seluruhnya sebesar Rp.20.929.734,- (Dua puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat Rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------
 
Upah selama proses A. RIDUAN, terhitung bulan Juni 2024 s/d November 2024 (6 bulan upah);
 
Rp.3.488.289,-  X  6 bulan = Rp.20.929.734,-
Terbilang = (Dua puluh juta sembilan ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh empat Rupiah);
 
7. Menghukum TERGUGAT membayar Uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada PENGGUGAT untuk Tahun 2024 sebesar Rp.3.488.289,- (Tiga juta empat ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh sembilan Rupiah).----------------------------------------------------------------------
 
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh TERGUGAT;----------
 
9. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;--
 
ATAU:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku.---------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak