| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1086/Pid.B/2026/PN Plg | Desi Arsean, S.H. | Sandi Sanjaya Bin Sudirman | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 1086/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 28 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7644/L.6.10/Eoh.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | --------- Bahwa ia terdakwa SANDI SANJAYA BIN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 06.30 wib bertempat di Jalan Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Barat II Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dipidana karena pencurian dengan cara merusak, memotong, memanjat untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------
-----------Berawal pada hari Selasa tanggal 30 Juni 2026 sekira pukul 06.30 wib terdakwa pergi dari rumah saudaranya dengan membawa 1 (satu) buah karung plastiik warna putih dengan tujuan sebagai wadah untuk barang-barang yang akan bawa atau ambil. Kemudian Saat diperjalanan bertempat di Jalan Tanjung Burung Utama Kelurahan 30 Ilir Kecamatan Barat II Kota Palembang, terdakwa melihat rumah toko milik saksi AFRIZAL BIN BUSTAMAR (ALM) dalam keadaan sepi. Karena sebelumnya sudah merencanakan untuk mengambil barang milik orang lain, terdakwa berniat untuk masuk kedalam rumah toko tersebut untuk mengambil barang didalamnya. Sekira pukul 06.30 wib, terdakwa berhasil masuk dengan cara memanjat pagar rumah toko tersebut dan langsung menuju toilet belakang. Kemudian Saat sampai ditoilet belakang, terdakwa melihat 1 (satu) buah potongan besi tralis, dan 3 (tiga) buah pegangan lemari yang tidak terpakai terbuat dari kuningan. Melihat itu terdakwa langsung memasukkan besi dan pegangan lemari terbuat dari kuningan tersebut kedalam karung yang sebelumnya bawa. Setelah itu, terdakwa berniat untuk masuk kedalam rumah dengan cara memotong trail jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah tang yang diletakkan disamping jendela. Saat berhasil memotong trail jendela, dan akan masuk kedalam rumah, seorang warga berteriak “MALING… MALING… MALING” yang membuat terdakwa terkejut dan tidak sempat masuk kedalam rumah saksi AFRIZAL. Kemudian terdakwa berhasil diamankan oleh warga setempat. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-------------------------------------
-------- Bahwa terdakwa belum sempat mengambil barang yang ada didalam rumah toko milik saksi AFRIZAL. Namun berhasil memasukkan barang berupa 1 (satu) buah potongan besi tralis, dan 3 (tiga) buah pegangan lemari yang tidak terpakai terbuat dari kuningan milik saksi AFRIZAL. ----------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
