| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.124.405.767 (Seratus dua puluh empat juta empat ratus lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah), Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti AKTA PENGOPEKAN HIBAH NO 1 TANGGAL 01-10-2019 TERLETAK JL PONOROGO LR MARTOBA NO 5085 KEL SUKAJAYA KEC SUKARAMI KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 300 M AN FREDDY TP TAMBUNAN yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat; Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti AKTA PENGOPEKAN HIBAH NO 1 TANGGAL 01-10-2019 TERLETAK JL PONOROGO LR MARTOBA NO 5085 KEL SUKAJAYA KEC SUKARAMI KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 300 M AN FREDDY TP TAMBUNAN
- dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan AKTA PENGOPEKAN HIBAH NO 1 TANGGAL 01-10-2019 TERLETAK JL PONOROGO LR MARTOBA NO 5085 KEL SUKAJAYA KEC SUKARAMI KOTA PALEMBANG DENGAN LUAS 300 M AN FREDDY TP TAMBUNAN, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Tergugat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |