Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2026/PN Plg PENYIDIK SAFRIN CANDRA ALIAS RAMA BIN M.YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 04 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan SPB/256/V/RES.1.6/2025/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1PENYIDIK
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIN CANDRA ALIAS RAMA BIN M.YUSUF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Perkara tindak pidana Pencurian ringan, yang dilakukan oleh Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2026 sekira jam 16.30 wib di Jl. Perintis Kemerdekaan Kel. Lawang Kidul Kec. IT II Palembang, dengan cara awalnya saat Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF sedang lewat melihat ada tower diatas ruko, kemudian timbul niat Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF untuk mencuri kabel dari tower tersebut, lalu Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF masuk melalui pintu rolling door ruko yang tidak terkunci, kemudian Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF  naik tangga hingga ruko yang paling atas, lalu Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF membuka kotak kecil yang berada ditower dan tidak dikunci, kemudian Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF mematahkan kabel grounding dengan cara dibengkokkan kekiri  dan kekanan hingga terlepas. ------------------------------------------------------------------------------------- Tidak berselang lama Saksi MUHAMMAD ANDRI HIDAYAT Bin SYAHRONI dan Saksi BUNYAMIN. S Bin SAHABUDIN yang sedang melakukan pengecekan tower yang berada dibawah pengawasan perusahaan tempatnya bekerja PT Infrako Dayamitra, melihat ada seorang laki-laki yang berada diatas ruko didekat tower, kemudian Saksi MUHAMMAD ANDRI HIDAYAT Bin SYAHRONI dan Saksi BUNYAMIN. S Bin SAHABUDIN masuk kedalam  ruko yang memang tidak terkunci, lalu naik ke ruko paling atas dan menemukan Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF berikut barang bukti berupa 1 (satu) buah kabel grounding dengan panjang kurang lebih 70 (tujuh puluh) centimeter, kemudian mengamankan Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF berikut barang bukti, lalu menghubungi Polsek IT II Palembang, tidak berselang lama datang petugas Polsek IT II Palembang mengamankan pelaku berikut barang bukti, akibat kejadian tersebut PT Dayamitra Telekomunikasi mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dengan demikian terhadap Tersangka SAFRIN CANDRA Als RAMA Bin M. YUSUF dapat dikenakan Pasal 478 KUHP Undang-Undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya