Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
125/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg FIRDIANSYAH PT. Mega Central Finance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 125/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FIRDIANSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tuti Sayekti SHFIRDIANSYAH
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Central Finance
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat adalah pemutusan hubungan kerja sepihak yang tidak sah;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan upah proses dengan rincian sbb;
a) Uang Pesangon 9 (sembilan) x Upah = 
9X Rp. 5.291.430 = Rp.47.622.870
b) Uang Penghargaan Masa Kerja 3 bulan upah sebesar =
X Rp. 5.291.430 = Rp.15.874.290
c) Uang Penggantian Hak, Cuti yang belum diambil 
12/25 x Rp. 5.291.430 = Rp.   2.539.886
TOTAL = Rp. 66.037.046
(Enam puluh Enam juta tiga puluh tujuh ribu empat puluh enam rupiah)
4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 6 bulan sebesar Rp.31.748.580 (Tiga puluh satu juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu lima ratus delapan puluh rupiah)
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
Atau apabila Yang Terhormat Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak