INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 316/Pdt.G/2026/PN Plg | BAMBANG HARTONO | Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Cq. Gubernur Sumatera Selatan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 316/Pdt.G/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menetapkan bahwa Tanah Objek Sengketa dalam perkara a quo seluas ± 300 M2 yang terletak di Jalan Pangeran Ratu Lorong Rawa Permai, Kelurahan 15 Kecamatan Seberang Ulu I. Kota Palembang,
Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Kavling / Jalan
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Kavling
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Suharmadi
Menurut hukum Sah Milik Penggugat ;
3. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat. ;
4. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini ;
5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Penggugat untuk meningkatkan status tanah milik Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik ;
6. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah Sengketa yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Klas I.A Palembang terhadap tanah milik Penggugat seluas ± 300 M2, terletak di Jalan Pangeran Ratu Lorong Rawa Permai, Kelurahan 15 Kecamatan Seberang Ulu I. Kota Palembangadalah Sah dan Berharga ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan Perkara ini sampai Putusan Perkara ini dilakukan pelaksanaannya secara paksa oleh Pengadilan Negeri Klas IA. Palembang ;
8. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum , banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
