| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 899/Pid.B/2026/PN Plg | Yesi Imelda, , S.H.,M.H. | Andika Bin Barlian | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
| Nomor Perkara | 899/Pid.B/2026/PN Plg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6494/L.6.10/Eoh.2/75/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu ---------- Bahwa ia terdakwa Andika Bin Barlian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------
Bahwa bermula terdakwa dan saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea sepakat untuk usaha jual beli ban bekas saksi korban yang menyiapkan modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha jual beli ban bekas tersebut dengan cara yaitu terdakwa membeli ban mobil dengan kondisi bekas dan ban bekas tersebut lalu dijual kembali. pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 17.00 wib di Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea menyuruh terdakwa untuk mengambil uang kepada pembeli yang telah membeli ban bekas tersebut namun korban tidak tahu siapa pembeli tersebut, siapa namanya dan dimana alamatnya atau rumahnya dikarenakan hanya terdakwa yang tahu rumahnya. kemudian saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berkata kepada terdakwa“ANDIKA, ambek duit yang kemarin kito jual ban” terdakwa jawab “iyo saya ambil” kemudian terdakwa berkata kepadasaksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea “aku pake motor kamu dulu” dijawab oleh korban “iyo pakaila” kemudian saksi korban Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea menyerahkan STNK dan kunci motor tersebut kepada terdakwa kemudian kunci motor dan STNK motor tersebut terdakwa ambil. Lalu terdakwa pergi sambil membawa motor milik saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, No.Pol: BG-2718-US, warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126, STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE. Lalu sepeda motor saksi korban Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea bawa keliling Palembang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, sekitar jam 17.30 wib, terdakwa sendirian membawa 1(satu) buah sepeda motor bersama 1 (satu) lembar poto copy BPKB sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, No.Pol: BG-2718-US, warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126, STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE ke rumah VERA (Belum tertangkap/dpo) di Jalan Sukarela Kecamatan Sukarami Palembang, dan saat tiba di rumah VERA(dpo), terdakwa bertemu dengan VERA , yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah, dan karena sudah lama kenal dengan VERA yang merupakan terman dari kecil. lalu terdakwa berkata dengan VERA “ VERA PINJAM DULU DUIT DUA JUTA SETENGAH” dijawab VERA “ AKU DAK KATEK DIKA” terdakwa jawab “ AKU MINTA TOLONG AKU PERLU MENDESAK” dijawab oleh VERA” PALING BANYAK AKU BISO BANTU SATU SETENGAH JUTA DAN APO JAMINANNYA” dan terdakwa jawab “ PEGANGLAH MOTOR INI, DAN ADO SURATNYA STNK BAE” . dan karena tidak enak dengan terdakwa lalu VERA setuju untuk membeli sepeda motor milik terdakwa tersebut. Lalu terdakwa memasukan sepeda motor milik saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea kedalam rumah VERA, setelah itu VERA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan terdakwa, setelah menerima uang dari VERA lalu terdakwa langsung pergi dari rumah VERA lalu saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea langsung nongkrong ke Kios Romi Herton sambil main HP dan merokok. Dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Andika Bin Barlian tersebut saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea mengalami kehilangan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, No.Pol: BG-2718-US, warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126 yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana.
Atau Kedua ---------- Bahwa ia terdakwa Andika Bin Barlian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa bermula terdakwa dan saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea sepakat untuk usaha jual beli ban bekas saksi korban yang menyiapkan modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha jual beli ban bekas tersebut dengan cara yaitu terdakwa membeli ban mobil dengan kondisi bekas dan ban bekas tersebut lalu dijual kembali. pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira jam 17.00 wib di Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea menyuruh terdakwa untuk mengambil uang kepada pembeli yang telah membeli ban bekas tersebut namun korban tidak tahu siapa pembeli tersebut, siapa namanya dan dimana alamatnya atau rumahnya dikarenakan hanya terdakwa yang tahu rumahnya. kemudian saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berkata kepada terdakwa“ANDIKA, ambek duit yang kemarin kito jual ban” terdakwa jawab “iyo saya ambil” kemudian terdakwa berkata kepadasaksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea “aku pake motor kamu dulu” dijawab oleh korban “iyo pakaila” kemudian saksi korban Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea menyerahkan STNK dan kunci motor tersebut kepada terdakwa kemudian kunci motor dan STNK motor tersebut terdakwa ambil. Lalu terdakwa pergi sambil membawa motor milik saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, No.Pol: BG-2718-US, warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126, STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE. Lalu sepeda motor saksi korban Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea bawa keliling Palembang. Kemudian pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026, sekitar jam 17.30 wib, terdakwa sendirian membawa 1(satu) buah sepeda motor bersama 1 (satu) lembar poto copy BPKB sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, No.Pol: BG-2718-US, warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126, STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE ke rumah VERA (Belum tertangkap/dpo) di Jalan Sukarela Kecamatan Sukarami Palembang, dan saat tiba di rumah VERA(dpo), terdakwa bertemu dengan VERA , yang saat itu sedang duduk diruang tamu rumah, dan karena sudah lama kenal dengan VERA yang merupakan terman dari kecil. lalu terdakwa berkata dengan VERA “ VERA PINJAM DULU DUIT DUA JUTA SETENGAH” dijawab VERA “ AKU DAK KATEK DIKA” terdakwa jawab “ AKU MINTA TOLONG AKU PERLU MENDESAK” dijawab oleh VERA” PALING BANYAK AKU BISO BANTU SATU SETENGAH JUTA DAN APO JAMINANNYA” dan terdakwa jawab “ PEGANGLAH MOTOR INI, DAN ADO SURATNYA STNK BAE” . dan karena tidak enak dengan terdakwa lalu VERA setuju untuk membeli sepeda motor milik terdakwa tersebut. Lalu terdakwa memasukan sepeda motor milik saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea kedalam rumah VERA, setelah itu VERA menyerahkan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan terdakwa, setelah menerima uang dari VERA lalu terdakwa langsung pergi dari rumah VERA lalu saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea langsung nongkrong ke Kios Romi Herton sambil main HP dan merokok. Dan uang hasil penjualan sepeda motor milik korban tersebut telah habis terdakwa gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Andika Bin Barlian tersebut saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea mengalami kehilangan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, No.Pol: BG-2718-US, warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126 yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
