Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
899/Pid.B/2026/PN Plg Yesi Imelda, , S.H.,M.H. Andika Bin Barlian Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 899/Pid.B/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6494/L.6.10/Eoh.2/75/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Yesi Imelda, , S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Andika Bin Barlian[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

 ---------- Bahwa ia terdakwa Andika  Bin Barlian pada hari Rabu tanggal  11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,  yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak  pidana. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

 

Bahwa bermula terdakwa dan saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea sepakat untuk usaha jual beli ban bekas  saksi korban  yang menyiapkan modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha jual  beli  ban bekas  tersebut dengan cara yaitu terdakwa membeli ban mobil dengan kondisi bekas dan ban bekas tersebut  lalu dijual kembali. pada hari  Rabu    tanggal 11 Februari   2026  sekira jam 17.00   wib di  Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea menyuruh  terdakwa untuk mengambil    uang  kepada pembeli  yang telah membeli ban bekas  tersebut  namun korban  tidak tahu siapa pembeli tersebut, siapa namanya dan dimana alamatnya  atau rumahnya dikarenakan hanya terdakwa  yang tahu rumahnya.  kemudian saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berkata kepada terdakwa“ANDIKA, ambek duit yang kemarin kito jual ban”  terdakwa jawab     “iyo saya ambil”  kemudian  terdakwa berkata kepadasaksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  “aku pake motor kamu dulu” dijawab oleh korban  “iyo  pakaila”  kemudian saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea menyerahkan STNK dan kunci motor tersebut kepada terdakwa kemudian kunci motor dan STNK motor tersebut  terdakwa ambil. Lalu terdakwa pergi sambil membawa motor milik saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berupa  1 (satu) unit sepeda   motor merek Yamaha Mio Soul,   No.Pol: BG-2718-US,  warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126,  STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE. Lalu  sepeda  motor  saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea bawa  keliling  Palembang. Kemudian  pada   hari   Minggu  tanggal 15   Februari 2026, sekitar  jam  17.30 wib,  terdakwa sendirian  membawa  1(satu) buah sepeda motor bersama 1 (satu) lembar poto copy BPKB sepeda   motor merek Yamaha Mio Soul,   No.Pol: BG-2718-US,  warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126,  STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE ke rumah  VERA  (Belum  tertangkap/dpo)   di Jalan  Sukarela Kecamatan Sukarami Palembang, dan saat tiba  di rumah VERA(dpo),  terdakwa bertemu dengan  VERA , yang saat  itu sedang  duduk  diruang  tamu rumah, dan    karena sudah   lama kenal dengan VERA  yang merupakan terman  dari kecil.   lalu terdakwa berkata  dengan VERA  “ VERA  PINJAM  DULU DUIT   DUA JUTA SETENGAH”  dijawab VERA  “ AKU DAK KATEK DIKA”   terdakwa jawab “  AKU  MINTA TOLONG  AKU PERLU  MENDESAK” dijawab oleh VERA”  PALING BANYAK   AKU BISO BANTU   SATU SETENGAH  JUTA DAN  APO  JAMINANNYA”  dan terdakwa jawab “  PEGANGLAH MOTOR INI, DAN ADO  SURATNYA STNK BAE” .  dan karena tidak enak dengan terdakwa lalu   VERA  setuju  untuk   membeli  sepeda motor milik terdakwa tersebut.  Lalu terdakwa memasukan sepeda  motor  milik  saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  kedalam  rumah  VERA,  setelah itu  VERA  menyerahkan uang sebesar  Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dengan terdakwa, setelah menerima  uang dari VERA  lalu  terdakwa langsung  pergi  dari rumah VERA  lalu saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  langsung nongkrong ke  Kios Romi Herton  sambil  main  HP dan merokok.   Dan uang hasil penjualan   sepeda motor milik korban  tersebut    telah habis terdakwa gunakan untuk  kebutuhan sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Andika  Bin Barlian tersebut saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea mengalami  kehilangan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul,   No.Pol: BG-2718-US,  warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126 yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

   ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHPidana.

 

Atau

Kedua

---------- Bahwa ia terdakwa Andika  Bin Barlian pada hari Rabu tanggal  11 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak tidaknya dalam bulan Februari tahun 2026 bertempat di Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang, yang berwenang memeriksa dan mengadili,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang atau menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula terdakwa dan saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea sepakat untuk usaha jual beli ban bekas  saksi korban  yang menyiapkan modal sedangkan terdakwa yang menjalankan usaha jual  beli  ban bekas  tersebut dengan cara yaitu terdakwa membeli ban mobil dengan kondisi bekas dan ban bekas tersebut  lalu dijual kembali. pada hari  Rabu    tanggal 11 Februari   2026  sekira jam 17.00   wib di  Jalan MR Ganda Subrata Lr. Tapian Nauli No.36 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Palembang, saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea menyuruh  terdakwa untuk mengambil    uang  kepada pembeli  yang telah membeli ban bekas  tersebut  namun korban  tidak tahu siapa pembeli tersebut, siapa namanya dan dimana alamatnya  atau rumahnya dikarenakan hanya terdakwa  yang tahu rumahnya.  kemudian saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berkata kepada terdakwa“ANDIKA, ambek duit yang kemarin kito jual ban”  terdakwa jawab     “iyo saya ambil”  kemudian  terdakwa berkata kepadasaksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  “aku pake motor kamu dulu” dijawab oleh korban  “iyo  pakaila”  kemudian saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea menyerahkan STNK dan kunci motor tersebut kepada terdakwa kemudian kunci motor dan STNK motor tersebut  terdakwa ambil. Lalu terdakwa pergi sambil membawa motor milik saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea berupa  1 (satu) unit sepeda   motor merek Yamaha Mio Soul,   No.Pol: BG-2718-US,  warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126,  STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE. Lalu  sepeda  motor  saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapeaa anak dari arifin rumapea bawa  keliling  Palembang. Kemudian  pada   hari   Minggu  tanggal 15   Februari 2026, sekitar  jam  17.30 wib,  terdakwa sendirian  membawa  1(satu) buah sepeda motor bersama 1 (satu) lembar poto copy BPKB sepeda   motor merek Yamaha Mio Soul,   No.Pol: BG-2718-US,  warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126,  STNK An. ENDIS AROFI SYAHRI, SE ke rumah  VERA  (Belum  tertangkap/dpo)   di Jalan  Sukarela Kecamatan Sukarami Palembang, dan saat tiba  di rumah VERA(dpo),  terdakwa bertemu dengan  VERA , yang saat  itu sedang  duduk  diruang  tamu rumah, dan    karena sudah   lama kenal dengan VERA  yang merupakan terman  dari kecil.   lalu terdakwa berkata  dengan VERA  “ VERA  PINJAM  DULU DUIT   DUA JUTA SETENGAH”  dijawab VERA  “ AKU DAK KATEK DIKA”   terdakwa jawab “  AKU  MINTA TOLONG  AKU PERLU  MENDESAK” dijawab oleh VERA”  PALING BANYAK   AKU BISO BANTU   SATU SETENGAH  JUTA DAN  APO  JAMINANNYA”  dan terdakwa jawab “  PEGANGLAH MOTOR INI, DAN ADO  SURATNYA STNK BAE” .  dan karena tidak enak dengan terdakwa lalu   VERA  setuju  untuk   membeli  sepeda motor milik terdakwa tersebut.  Lalu terdakwa memasukan sepeda  motor  milik  saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  kedalam  rumah  VERA,  setelah itu  VERA  menyerahkan uang sebesar  Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)  dengan terdakwa, setelah menerima  uang dari VERA  lalu  terdakwa langsung  pergi  dari rumah VERA  lalu saksi korban  Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  langsung nongkrong ke  Kios Romi Herton  sambil  main  HP dan merokok.   Dan uang hasil penjualan   sepeda motor milik korban  tersebut    telah habis terdakwa gunakan untuk  kebutuhan sehari-hari.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  

Bahwa akibat perbuatan terdakwa  Andika  Bin Barlian tersebut saksi korban Caca Mart Yoki Rumapea anak dari arifin rumapea  mengalami  kehilangan 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul,   No.Pol: BG-2718-US,  warna merah marun, tahun 2009, Nomor rangka: MH31400029K354587, Nomor mesin: 14B354126 yang ditaksir kerugian lebih kurang sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya