Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
100/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg Yusuf Hidayat PT.RMK Energi Tbk Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 100/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Plg
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yusuf Hidayat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sudirman HamidiYusuf Hidayat
Tergugat
NoNama
1PT.RMK Energi Tbk
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
DALAM POKOK PERKARA 
1.  Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruh nya 
2.  Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak memenuhi ketentuan Pasal 81 Angka 15 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022  
3.  Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang dilaksanakan oleh PENGGUGAT tidak memenuhi ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Demi Hukum hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak ada hubungan hubungan kerja
4.  Menghukum TERGUGAT untuk membayar hak Pesangon kepada PENGGUGAT seabagai mana ketentuan Pasal 56 ayat (2)(3) dan (4) Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan sebanyak 2 x PMTK dengan rincian sebagai berikut ;
 
PENGGUGAT YUSUF HIDAYAT  terhitung kerja 13-9-2022 s/d 23-2-2026
Masa kerja  3 tahun 5 bulan 
Pesangon 4 x 2 x Rp 4.240.899,- = Rp.33.927.112,-
Penghargaan 2 x Rp 4.240.899,- = Rp.  8.481.798,-
Rp. 42.408.910,-
Penggantian Hak 15% = Rp.   6.361.336,-
Total Rp. 48.770.246,-
Terbilang (empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu dua ratus empat puluh enam rupiah)
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT Upah Selama Proses Perselisihan ini berlangsung,dengan perhitungan sebagai berikut;
 
di Akhirin Hubungan Kerja 23-2-2026
bulan Maret  s/d Agustus 2026,6 x Rp 4.240.899,-= Rp 25.445.394
Terbilang (dua puluh lima juta empat ratus empat puluh lima tiga ratus sembilan puluh empat rupiah)
 
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsoom) kepada PENGGUGAT masing-masing sebesar Rp.500.000,- (Lima ratus ribu Rupiah) per/hari jika tidak menjalankan Putusan yang telah berkekuatan Hukum tetap 
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembangf berpendapat lain mohon Putusan yang seadil adilnya (Eex aquo Et Bono) 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak