Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg 1.Ridho Sepputra
2.Ahmad Hidayat Nurdin
4.Eko Wahyu Prayitno, SH.
5.Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
6.Gilang Gemilang
7.Rony Yusuf
8.Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
9.Nyoman Arif Budiman
10.Aldi Demas Akira
1.TITIN RITA LESTARI
2.AUGUSZ DEWANGGARA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 72/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: 94/TUT.01.03/24/10/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Ridho Sepputra
2Ahmad Hidayat Nurdin
3Eko Wahyu Prayitno, SH.
4Dwi Novantoro, S.H.,M.H.
5Gilang Gemilang
6Rony Yusuf
7Freddy Dwi Prasetyo Wahyu
8Nyoman Arif Budiman
9Aldi Demas Akira
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIN RITA LESTARI[Penahanan]
2AUGUSZ DEWANGGARA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I TITIN RITA LESTARI selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Pemeriksa Muda pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan sebagaimana Surat Keputusan Sekretaris Jenderal BPK Nomor: 206/K/X-X.3/08/2015 Tentang Kenaikan Jabatan Dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Tanggal 3 Agustus 2015 bersama-sama dengan Terdakwa II AUGUSZ DEWANGGARA alias ANGGA, sesuai dengan ketentuan “Pasal 72 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka Penuntut Umum dapat menuntut 2 (dua) atau lebih Terdakwa dalam 1 (satu) Surat Dakwaan, jika Terdakwa melakukan tindak pidana penyertaan”, pada tanggal 06 Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Hotel Artotel Living World Grand Wisata Jalan Boulevard Kota Wisata Ciangsana Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, namun sebagaimana Pasal 165 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2025 Tentang KUHAP yang menyatakan: “Pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat kepada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan”, karena Terdakwa I TITIN RITA LESTARI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palembang dan Terdakwa II AUGUSZ DEWANGGARA alias ANGGA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, dan tempat kediaman sebagian besar para saksi yang dipanggil berada di Provinsi Sumatera Selatan, dengan demikian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji, yaitu Terdakwa I TITIN RITA LESTARI bersama-sama Terdakwa II AUGUSZ DEWANGGARA alias ANGGA telah menerima hadiah berupa uang dari EDISON selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan FIKA NUR ALAWI selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA), CORY ERIN HARDI selaku Staf Mareketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA)  dan ABI NURWARDANI selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim yang keseluruhannya berjumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah tersebut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengurangi temuan pemeriksaan LKPD Kabupaten Muara Enim TA 2025 khususnya pada temuan Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa I TITIN RITA LESTARI sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Perbuatan Para Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau

Kedua

Perbuatan Para Terdakwa merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dengan Pasal VII angka 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya