Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G.S/2026/PN Plg J Trust Invesment Indonesia Imam Akbar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 40/Pdt.G.S/2026/PN Plg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1J Trust Invesment Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD NOVIANSYAH SHJ Trust Invesment Indonesia
Tergugat
NoNama
1Imam Akbar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 289.029.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 2200065355001;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor: 430 tertanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Notaris AILEEN, S.H., M.Kn Notaris berkedudukan di Banten beserta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W6.00187119.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2019 sebagaimana telah diubah menjadi Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W6.00484555.AH.05.02 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024;
  4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya per tanggal 05 Juni 2026 kepada PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp 289.029.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) secara sekaligus dan seketika;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) dengan nominal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan;
  7. Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan TOYOTA / NEW FORTUNER G A/T LUX TRD BENSIN, Tahun 2013, No. Rangka: MHFZX69GXD7052954, No. Mesin: 2TR7551227;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT secara sukarela;
  9. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

A T A U

Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak