| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor: 2200065355001;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Jaminan Fidusia Nomor: 430 tertanggal 11 Oktober 2019, yang dibuat di hadapan Notaris AILEEN, S.H., M.Kn Notaris berkedudukan di Banten beserta Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W6.00187119.AH.05.01 Tahun 2019 tertanggal 23 Oktober 2019 sebagaimana telah diubah menjadi Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia Nomor: W6.00484555.AH.05.02 Tahun 2024 tertanggal 17 Desember 2024;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya per tanggal 05 Juni 2026 kepada PENGGUGAT dengan nominal sebesar Rp 289.029.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Puluh Sembilan Ribu Rupiah) secara sekaligus dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) dengan nominal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan;
- Menyatakan sah dan berharga peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan TOYOTA / NEW FORTUNER G A/T LUX TRD BENSIN, Tahun 2013, No. Rangka: MHFZX69GXD7052954, No. Mesin: 2TR7551227;
- Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT secara sukarela;
- Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan eksekusi terhadap Objek Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
A T A U
Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon kiranya diberikan putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |