| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa YUDI BIN JOHAN, pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Betung-Sekayu Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil atau ditempat terdakwa ditahan”, maka Pengadilan Negeri Palembang masih berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Bahwa Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel, mendapat informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi Narkotika di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin. Atas informasi tersebut pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 08.00 Wib, Kanit IPTU MARLIANSYAH, S.H, menugaskan anggotanya antara lain saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi, saksi M. Ramdu Akbar, S.H. Bin M. Idram Suhairi, S.H dan saksi Robby Setia Novanto, S.H. Bin L. Budianto. untuk melakukan penyelidikan dengan datang langsung ke lokasi.
- Bahwa kemudian saksi Rizal Efendi, SH Bin M.Edi berhasil mendapatkan Nomor Handphone terdakwa selanjutnya sekira pukul 17.00 Wib, saksi Rizal Efendi, S.H Bin M.Edi melakukan penyamaran (undercover) sebagai pembeli narkotika dengan langsung menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 100 (seratus) gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 50 (lima puluh) butir, terdakwa menjawab “ohh yo sudah kagek aku telpon ke dulu bos nyo ready dak kalo mesan semak itu” saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi berkata “aku tunggu kabar secepatnyo lor aku ni sekarang lah disekayu” dijawab terdakwa “yo” sambil mengakhiri telepon dan langsung menghubungi Maiza Alias Idut (DPO) bertanya “yuk idut, ado kawan nak beli sabu 1 u dengan roda 50 butir ado dak yuk?” Maiza Alias Idut (DPO) menjawab “yo adolah, yang penting ado duitnyo” terdakwa bertanya kembali “ado yuk duitnyo, berapo jadi yuk hargo galonyo itu yuk” Maiza Alias Idut (DPO) berkata “siapkelah doetnyo itu Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah)” dan terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) dari Maiza Alias Idut (DPO) setelah mengetahui harga tersebut terdakwa pun mengakhiri teleponnya.
- Bahwa sekira pukul 19.00 Wib, saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi kembali menghubungi terdakwa memberitahukan jika dirinya sudah sampai di depan SMP N 4 Sekayu Desa Lumpatan lalu terdakwa menyuruh saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi untuk menunggu terlebih dahulu, tidak lama kemudian terdakwa datang menghampiri saksi Rizal Efendi,SH Bin M.Edi, keduanya sempat mengobrol hingga akhirnya saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi mengajak terdakwa untuk berpindah lokasi di dekat Kantor Balai Desa Lumpatan setelah sampai di depan Kantor Balai, terdakwa pamit pergi untuk mengambil narkotika lalu terdakwa menemui Maiza Alias Idut (DPO) yang sedang duduk bersama suaminya Lubis (DPO), terdakwa pun menyapa dan mengatakan “yuk pembeli la datang dio nunggu di kantor balai desa” Maiza Alias Idut (DPO) bertanya “lah kau bawak belum duitnyo” terdakwa menjawab “idak doetnyo masih di pembeli” mendengar hal tersebut Maiza Alias Idut (DPO) mengatakan jika narkotika tersebut akan dibawa sendiri dan menyuruh terdakwa untuk kembali menemui pembeli lalu terdakwa datang kembali langsung masuk ke dalam mobil saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi dan menanyakan uang pembayaran ntarkotika setelah melihat uang tersebut sudah ada, terdakwa menghubungi Maiza Alias Idut (DPO) meminta agar pesanan narkotika jenis sabu dan ekstasi diantarkan ke Kantor Balai Desa Lumpatan.
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tiba-tiba keluar dari mobil dan berjalan kearah belakang mobil saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi lalu terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna coklat kemudian Maiza Alias Idut (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa setelah menerima narkotika tersebut terdakwa kembali menemui saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi sementara Maiza Alias Idut dan lubis (DPO) menunggu di dalam mobil miliknya setelah terdakwa masuk ke dalam mobil saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 91.70 (sembilan satu koma tujuh nol) gram yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 5 (lima) plastik klip transparan berisikan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau logo "kodok" dengan berat netto keseluruhan 21.17 (dua satu koma satu tujuh) gram kepada saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi, tidak lama kemudian datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa melihat hal tersebut Maiza Alias Idut (DPO) dan Lubis (DPO) langsung pergi melarikan diri,
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Satria Hardiansyah Bin Teguh Supriyanto ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note 7 warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tanpa No.Polisi milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLDA SUMSEL untuk penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3297/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dengan kesimpulan yaitu
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 91.70 (sembilan satu koma tujuh nol) gram adalah Positif Metamfetamina
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisi 50 (lima) butir tablet warna hijau logo “kodok” masing-masing dengan tebal 0.596 cm dengan berat netto keseluruhan 21.17 (dua satu koma satu tujuh) gram adalah Positif MDMA
- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tersebut adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa YUDI BIN JOHAN, pada hari Jum’at tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di pinggir Jalan Betung-Sekayu Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sekayu namun berdasarkan Pasal 165 Ayat (5) KUHAP ”Pengadilan Negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil atau ditempat terdakwa ditahan”, maka Pengadilan Negeri Palembang masih berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagaimana berikut :
- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa tiba-tiba keluar dari mobil dan berjalan kearah belakang mobil saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi lalu terdakwa masuk ke dalam 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna coklat kemudian Maiza Alias Idut (DPO) menyerahkan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu dan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi kepada terdakwa setelah menerima narkotika tersebut terdakwa kembali menemui saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi sementara Maiza Alias Idut dan lubis (DPO) menunggu di dalam mobil miliknya setelah terdakwa masuk ke dalam mobil saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto 91.70 (sembilan satu koma tujuh nol) gram yang dibalut dengan lakban warna coklat dan 5 (lima) plastik klip transparan berisikan 50 (lima puluh) butir narkotika jenis ekstasi warna hijau logo "kodok" dengan berat netto keseluruhan 21.17 (dua satu koma satu tujuh) gram kepada saksi Rizal Efendi, S.H Bin M. Edi, tidak lama kemudian datang beberapa orang yang memperkenalkan diri sebagai anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa melihat hal tersebut Maiza Alias Idut (DPO) dan Lubis (DPO) langsung pergi melarikan diri,
- Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi Satria Hardiansyah Bin Teguh Supriyanto ditemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Note 7 warna hijau dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih tanpa No.Polisi milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke POLDA SUMSEL untuk penyidikan lebih lanjut
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh Laboratoris Kriminalistik POLRI cabang Palembang dengan Hasil Berita Acara Pemeriksaan Nomor LAB : 3297/NNF/2026 tanggal 21 Agustus 2026 dengan kesimpulan yaitu
- 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 91.70 (sembilan satu koma tujuh nol) gram adalah Positif Metamfetamina
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisi 50 (lima) butir tablet warna hijau logo “kodok” masing-masing dengan tebal 0.596 cm dengan berat netto keseluruhan 21.17 (dua satu koma satu tujuh) gram adalah Positif MDMA
- Bahwa terdakwa Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP yakni yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, tersebut adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang.--------------------------------
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------ |