Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
808/Pid.Sus/2024/PN Plg Desi Arsean, S.H. Ebri Susanto Als Ebi Anak Dari Umar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 808/Pid.Sus/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2996/L.6.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Desi Arsean, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ebri Susanto Als Ebi Anak Dari Umar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

-------Bahwa Terdakwa EBRI SUSANTO ALS EBI ANAK DARI UMAR Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jln. Kapten Anwar Sastro Lrg Kulit Gg Hamin No. 1198 Rt. 21 Rw. 07 Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Joni Arsi, SH Bin Asri Gumay, saksi M. Fahrezi Ramadhan, SH Bin Ahmad Yani (Keduanya anggota Polri) mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Anwar Sastro lr. Kulit Gg. Hamin No. 1198 Rt. 021 Rw. 007 Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika selanjut saksi-saksi bersama dengan Team dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu pada pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi dan Team mendatangi tempat kejadian saat itu terdakwa sedang duduk di dalam kamar rumah terdakwa EBRI SUSANTO ALS EBI ANAK DARI UMAR di Jalan Kapten Anwar Sastro lr. Kulit Gg. Hamin No. 1198 Rt. 021 Rw. 007 Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I kota Palembang kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru muda yang berisi 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet skop warna hitam, 1 (satu) bal plastik klip bening dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di bawah rak piring serta 1 (satu) unit HP Android Merk Xiaomi warna hitam yang ditemukan diatas kasur kamar terdakwa dan berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JM (DPO) yang rencananya barang bukti diduga Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut akan terdakwa jual selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1237/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024, antara lain : ---

  1. Barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,320 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2046/2024/NNF.
  2. 1 (Satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2047/2024/NNF.

 

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2046/2024/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

----- Bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu atau tidak untuk dipergunakan untuk pengobatan, atau ilmu pengetahuan.

 

------ Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.

 

------------------------------------------------- A T A U ----------------------------------------------

 

KEDUA

 

-------Bahwa Terdakwa EBRI SUSANTO ALS EBI ANAK DARI UMAR Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 14.30 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu - waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jln. Kapten Anwar Sastro Lrg Kulit Gg Hamin No. 1198 Rt. 21 Rw. 07 Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I Kota Palembang atau setidak – tidaknya pada suatu tempat masih dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

 

------ Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas bermula dari saksi Joni Arsi, SH Bin Asri Gumay, saksi M. Fahrezi Ramadhan, SH Bin Ahmad Yani (Keduanya anggota Polri) mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Kapten Anwar Sastro lr. Kulit Gg. Hamin No. 1198 Rt. 021 Rw. 007 Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I kota Palembang sering terjadi transaksi Narkotika selanjut saksi-saksi bersama dengan Team dari Satresnarkoba melakukan penyelidikan lalu pada pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekira pukul 14.30 wib saksi dan Team mendatangi tempat kejadian saat itu terdakwa sedang duduk di dalam kamar rumah terdakwa EBRI SUSANTO ALS EBI ANAK DARI UMAR di Jalan Kapten Anwar Sastro lr. Kulit Gg. Hamin No. 1198 Rt. 021 Rw. 007 Kel. Sungai Pangeran Kec. Ilir Timur I kota Palembang kemudian saksi-saksi melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna biru muda yang berisi 16 (enam belas) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 (satu) buah pipet skop warna hitam, 1 (satu) bal plastik klip bening dan uang tunai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di bawah rak piring serta 1 (satu) unit HP Android Merk Xiaomi warna hitam yang ditemukan diatas kasur kamar terdakwa dan berdasarkan pengakuan terdakwa barang bukti yang ditemukan di rumah terdakwa tersebut adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. JM (DPO) selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

--------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 1237/NNF/2024 tanggal 03 Juni 2024, antara lain : ---

  1. Barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus plastik bening masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 3,320 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2046/2024/NNF.
  2. 1 (Satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (Satu) botol plastic bening berisi urine dengan volume 20 ml, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 2047/2024/NNF.

Kesimpulan :

Berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 2046/2024/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-

 

------ Bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, tersebut tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu atau tidak untuk dipergunakan untuk pengobatan atau ilmu pengetahuan.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya