| Dakwaan |
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS – 02/L.6.24/Ft.1/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
YANSORI Bin ABDUL KADIR
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
OKI
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
58 tahun/02 Juni 1967
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Anggota DPRD Kab/Kota
|
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Desa Pulau Kabal Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
|
Nomor KTP
|
:
|
1610070606650002
|
- PENAHANAN
Riwayat Penahanan Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR
- Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak 07 Januari 2026 s/d 26 Januari 2026 di Rutan Kelas I di Palembang
|
- Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak 27 Januari 2026 s/d 07 Maret 2026 di Rutan Kelas I di Palembang
|
- Perpanjangan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak 08 Maret 2026 s/d 06 April 2026 di Rutan Kelas I di Palembang
|
- Penuntut umum
|
:
|
Sejak 01 April 2026 s/d 20 April 2026 di Rutan Kelas I di Palembang
|
- DAKWAAN
PRIMAIR : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------- Bahwa ia Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR selaku Kepala Desa Pulau Kabal Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 361/KEP/BPMPD/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Saksi LUKMAN Bin ABUN (telah dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi RANI KODIM (Alm) Bin KODIM, pada kurun waktu tertentu dalam tahun 2008 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Desa Pulau Kabal dan Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Serta Desa Putak Kecamatan Gelumbang dan Desa Kayu Ara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dan di Ruko Kantor yang beralamat di Jalan Lingkaran I Dempo Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sebagai orang yang turut serta melakukan beberapa perbuatan tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum menguasai dan menjualbelikan lahan yang termasuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Tahun 2020 sehingga bertentangan dengan Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan Tahun 2020, Surat Menteri Kehutanan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 988/Menhut-VII/2001 Tanggal 09 Juli 2001 Perihal Pensertifikatan yang diajukan oleh Masyarakat Terhadap Kawasan Hutan, yang menyatakan bahwa “untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara kawasan hutan dengan tanah yang dikuasai masyarakat kami mengharapkan agar setiap penerbitan sertifikat hak atas tanah di lokasi sekitar dan atau berbatasan dengan kawasan hutan”, Surat Menteri Kehutanan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia Nomor S.486/MENHUT-II/2004 Tanggal 5 November 2004, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Edaran Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 04/SE/01/1996, kemudian Surat Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 593/01206/I tanggal 26 Maret 1997 , kemudian Surat Gubernur Nomor : 593/5493/I tanggal 15 Desember 1998, Kemudian Surat Gubernur Nomor : 593/1661/I tanggal 16 April 2001 kepada Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan, yang menyatakan ”dalam setiap penerbitan sertifikat hak atas tanah di lokasi sekitar dan atau berbatasan dengan kawasan hutan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi/ Kabupaten guna memproleh kejelasan status tanah masyarakat yang diajukan pesertifikatan yang dimaksud.”; Surat Gubernur Sumatera Selatan kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan Nomor 593/1661/l tanggal 16 April 2001 perihal Pencabutan SKT dan Larangan Penerbitan SKT, yang menyatakan bahwa ”untuk sedapat mungkin menghindari timbulnya kasus-kasus pertanahan dengan mengupayakan penertiban baik di bidang administrasi pertanahan maupun kegiatan operasional fisik di lapangan. Memerintahkan kepada Camat dan Kepala Desa serta Lurah untuk tidak membuat/ mengeluarkan/ menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau surat apapun juga yang berhubungan dengan masalah pertanahan.” dan Surat Gubernur Sumatera Selatan kepada Kepala Kanwil Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Selatan, Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan Nomor 593/3891/IlI/2001 tanggal 14 Agustus 2001 perihal Pensertifikatan hak atas tanah yang diajukan oleh masyarakat pada kawasan hutan, yang menyatakan bahwa "untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara kawasan hutan dengan tanah yang dikuasai masyarakat, maka dalam setiap penerbitan sertifikat hak atas tanah di lokasi sekitar dan atau berbatasan dengan kawasan hutan, terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi/Kabupaten, guna memperoleh kejelasan status tanah masyarakat yang diajukan pensertifikatannnya dimaksud.", Melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR, Saksi LUKMAN Bin ABUN, dan Saksi RANI KODIM (Alm) Bin KODIM, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 10.584.288.000,00 (sepuluh miliyar lima ratus delapan puluh empat juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Tanah Negara di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan Nomor: PE.03.03/SR-302/PW07/5/2025 Tanggal 30 Juli 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, dengan nilai Kerugian Keuangan Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdapat Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) di Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan seluas 2435 Ha berdasarkan peraturan sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 952/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukkan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Selatan seluas ± 4.625.950 Ha (Empat Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Lima Puluh) sebagai Kawasan hutan (TGHK);
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 410/Kpts-II/1986 tanggal 29 Desember 1986 Tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Pertanian Pertanian Nomor : 925/Kpts/Um/12/1982 tanggal 27 Desember 1982 Tentang Penunjukkan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Dati I Sumatera Selatan seluas ± 4.625.950 Hektar sebagai Kawasan hutan;
- Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/2001 tanggal 15 Maret 2001 Tentang Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan seluas ± 4.416.837 (Empat Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh) hektar;
- Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.822/Menhut-II/2013 Tanggal 19 November 2013 Tentang Perubahan Peruntukkan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas ± 210.559 (Dua Ratus Sepuluh Ribu Lima Ratus Lima Puluh Sembilan) Hektar, perubahan fungsi Kawasan hutan ± 44.299 (Empat Puluh Empat Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan) Hektar dan perubahan bukan Kawasan Hutan menjadi Kawasan Hutan seluas ± 41.191 (Empat Puluh Satu Ribu Seratus Sembilan Puluh Satu) Hektar di Provinsi Sumatera Selatan;
- Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 29 September 2014 Tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan yang memutuskan Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan seluas + 3.446.901 (tiga juta empat ratus enam puluh enam ribu sembilan ratus satu) hektar.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.454/MENLHK/SETJEN/PLA.2/6/2016 tanggal 17 Juni 2016 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/MENHUT-II/2014 tanggal 29 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan ± 3.457.858 Hektar;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.1853/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/3/2017 tanggal 31 Maret 2017 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan sampai dengan tahun 2016;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.8094/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan Sampai Dengan Tahun 2017;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.9400/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2019 tanggal 6 November 2019 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan Sampai Dengan Tahun 2018;
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Selatan Sampai dengan Tahun 2020.
- Bahwa pada Tahun 2008 sampai dengan Tahun 2022, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR yang pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 361/KEP/BPMPD/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR telah menguasai dan mengakui lahan yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) dengan cara-cara membuat Surat Pengakuan Hak (SPH) dan Surat Keterangan Hak Atas Tanah (SKHAT) atas nama warga Desa Kayu Ara Batu, Desa Pulau Kabal, Desa Bakung dan Desa Putak tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari warga masyarakat;
- Bahwa sekitar tahun 2010, Saksi Yusup Arip dan Saksi Juang Utama bersama dengan Sdr. Joni (Alm) melakukan investasi dalam rangka pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Lahan yang telah diterbitkan SPH dan SKT serta telah dikuasai oleh Terdakwa Yansori Bin Abdul Kadir dan saksi Lukman Bin Abun yang terletak di Desa Pulau Kabal dan Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Serta Desa Putak Kecamatan Gelumbang dan Desa Kayu Ara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Sehubungan dengan pembukaan lahan tersebut, Terdakwa Yansori Bin Abdul Kadir, Saksi Lukman Bin Abun dan Sdr. Rani Kodim (Alm) menawarkan suatu kesepakatan kerja sama, di mana Saksi Yusup Arip, Saksi Juang Utama, dan Sdr. Joni (Alm) dijanjikan memperoleh keuntungan berupa kepemilikan saham setelah perkebunan kelapa sawit tersebut mulai berproduksi. Namun demikian, pada tahun 2014 lahan dimaksud menjadi terbengkalai akibat meninggal dunianya salah satu investor, yaitu Sdr. Joni (Alm), sehingga pengelolaan lahan tidak lagi berjalan dengan baik dan kerap terjadi kebakaran. Atas kondisi tersebut Terdakwa Yansori Bin Abdul Kadir dan Saksi Lukman Bin Abun kemudian berinisiatif untuk mengambil alih dan bersepakat untuk menjual lahan tersebut jika ada orang yang ingin membelinya.
- Bahwa selanjutnya sekitar Tahun 2019, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR bertemu dengan Sdr. Sutrisno (Alm) yang merupakan warga desanya sekaligus merupakan orang kepercayaan Saksi Bendut Haribowo dengan tujuan untuk menawarkan lahan di Desa Kayu Ara Batu Kab. Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan yang bersebelahan langsung dengan Desa Pulau Kabal Kabupaten Ogan Ilir dengan titik koordinat: A1 (X : 104” 33’ 2.765” BT ; Y : 3” 9’ 11.189” LS), A2 (X : 104 º 33’ 49.121” BT ; Y : 3º 8’ 58.128” LS), A3 ( X : 104º 32’ 30.379” BT ; Y : 3º 9’ 17.539” LS), A4 (X : 104º 31’ 7.529” BT ; Y : 3º 7’ 53.706” LS), A5 (X : 104º 31’ 25.651” BT ; Y : 3º 7’ 35.382” LS), A6 (X : 104º 31’ 59.765” BT ; Y : 3º 7’ 0.250” LS), A7 ( X : 104º 33’ 26.168” BT ; Y : 3º 8’ 59.860” LS), A8 (X : 104º 33’ 18.994” BT ; Y : 3º 8’ 52.706” LS) sebagaimana tertuang dalam Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah II Palembang Nomor : S 592/BPKHTL II/PPKH/PLA.4.1/B/09/2024 tanggal 12 September 2024 perihal Konfirmasi Status Kawasan Hutan, Pengukuran Titik Koordinat Lokasi.
- Bahwa setelah pertemuan tersebut, Sdr. Sutrisno (Alm) datang menemui Saksi Bendut Haribowo dan menawarkan lahan/kebun yang akan dijual tersebut, pada saat itu Saksi Bendut Haribowo memang sedang mencari lahan dan tertarik untuk membuka perkebunan sawit secara pribadi. Pada saat itu Saksi Bendut Haribowo mengatakan bahwa bersedia untuk membeli lahan/kebun tersebut akan tetapi meminta Sdr. Sutrisno (Alm) untuk membantu dalam menyiapkan surat-surat alas hak kepemilikan lahan.
- Bahwa kemudian Sdr. Sutrisno (Alm) kembali datang menemui Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR untuk menginformasikan bahwa Saksi Bendut Haribowo tertarik untuk membeli lahan tersebut, akan tetapi Sdr. Sutrisno (Alm) mengatakan kepada Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR untuk menyiapkan persuratan alas hak atas lahan yang akan dijual tersebut. Selanjutnya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR menghubungi Saksi LUKMAN Bin ABUN selaku Kepala Desa Kayu Ara Batu via telepon dikarenakan wilayah lahan tersebut bukan merupakan wilayahnya dan terhadap lahan tersebut terdapat sengketa tapal batas kepemilikan di wilayah perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Ogan Ilir, atas hal tersebut Saksi LUKMAN Bin ABUN juga menerbitkan, menandatangani serta mengumpulkan SPH atas lahan yang akan dibeli oleh Saksi Bendut Haribowo, setelah seluruh SPH terkumpul, Saksi LUKMAN Bin ABUN menyerahkan SPH tersebut kepada Terdakwa YANSORI Bin ABDUL Kadir.
- Bahwa Sekitar Tahun 2020, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR, Saksi LUKMAN Bin ABUN, Sdr. LAITE YI, Saksi JUANG UTAMA, dan Saksi YUSUP ARIP melakukan pertemuan dengan Sdr. SUTRISNO (Alm) dan Saksi ALI CHANDRA di Rumah Makan Sri Melayu Palembang beralamat di Jalan Demang Lebar Daun Nomor 1 Palembang untuk membahas mengenai jual beli lahan perkebunan seluas 334 HA yang berada di Desa Pulau Kabal dan Desa Kayuarabatu, dan disepakati harga jual 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) per hektar selanjutnya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR menyampaikan kesanggupannya untuk ikut mengurus dan membantu pembuat dokumen persuratan sebagai alas hak jual beli atas lahan tersebut.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut kemudian dilakukan Transaksi pembayaran di Ruko Kantor yang beralamat di Jalan Lingkaran I Dempo Kota Palembang. Dihadiri oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR, Saksi LUKMAN Bin Abun, Sdr. LAITE YI, Saksi JUANG UTAMA, Sdr. SUTRISNO (Alm), Saksi BENDUT HARIBOWO dan Saksi YUSUP ARIP, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
|
No.
|
Keterangan Transaksi
|
Metode Pembayaran
|
Tanggal Transaksi
|
Nominal Transaksi (Rp)
|
|
1.
|
Pembayaran Uang Muka
|
Cek Bank Centra Asia (BCA)
|
19 Agustus 2020
|
1.000.000.000
|
|
2.
|
Pembayaran Kedua
|
Tunai
|
24 Agustus 2020
|
1.000.000.000
|
|
3.
|
Pembayaran Ketiga
|
Cek Bank Centra Asia (BCA)
|
02 September 2020
|
4.800.000.000
|
|
4.
|
Pembayaran Keempat
|
Tunai
|
29 September 2020
|
200.000.000
|
|
5.
|
Pelunasan Pembayaran
|
Cek Bank Centra Asia (BCA)
|
02 Oktober 2020
|
1.016.000.000
|
|
Total
|
8.016.000.000
|
- Bahwa selanjutnya pada Tahun 2018, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR membuat dan menerbitkan SPH sebanyak 57 surat terhadap lahan yang berlokasi di Desa Pulau Kabal seluas 114 Ha. Kemudian Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR menawarkan kepada Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK melalui Sdr. KASMIRAN lahan tersebut. Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Pulau Kabal meyakinkan Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK bahwa lahan tersebut aman dan tidak memiliki masalah dengan memperlihatkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pengelolaan Hak (SPH) oleh masyarakat atas lahan tersebut, sehingga pada akhirnya Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK bersepakat dan membeli lahan tersebut. Pada tahun 2021, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR kembali menghubungi Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK dan memberikan informasi bahwa ternyata lahan yang telah dibeli oleh Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK tersebut memiliki permasalahan tapal batas dengan wilayah Kayuara Batu sehingga lahan tersebut dikuasai oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN selaku Kepala Desa Kayuara Batu. Oleh karenanya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR memberikan solusi dengan melakukan tukar guling tanah seluas 114 Ha milik Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK dengan tanah seluas 80 Ha yang terletak di samping Kebun Raya Sriwijaya. Selanjutnya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR menghubungi kembali Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK dan menanyakan apakah tanah milik Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK seluas 80 Ha mau dijual dan Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK menjawab, bahwa ”tanah saya mau dijual” dan Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR mengatakan dan menyarankan untuk menjual tanah milik Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK kepada Saksi Bendut Hariwibowo, kemudian Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK setuju dan akhirnya menjual tanah tersebut kepada Sdr. Bendut Hariwibowo” dengan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 25 Maret 2021.
- Bahwa diketahui pula terdapat bidang-bidang tanah lain yang dibeli oleh Saksi BENDUT HARIBOWO yang juga termasuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) dari beberapa pihak yang menggunakan SPH yang telah diterbitkan oleh Terdakwa YANSORI BIN ABDUL KADIR, Saksi LUKMAN Bin ABUN, dan Saksi RANI KODIM (Alm) Bin KODIM yaitu:
- Pembelian tanah seluas 308,6 HA atas nama Sdr. LAITE YI (yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya) terletak di Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir dengan pembelian sebesar Rp8.494.250.000,00 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) pada Tanggal 29 Juli 2020 dengan rincian sebagai berikut:
|
No cek
|
Tanggal
|
Nilai (Rp)
|
|
EI070226
|
29 Juli 2020
|
820.000.000,00
|
|
EI070227
|
29 Juli 2020
|
150.000.000,00
|
|
EI070228
|
29 Juli 2020
|
750.000.000,00
|
|
EI070229
|
29 Juli 2020
|
584.350.000,00
|
|
EI070230
|
29 Juli 2020
|
800.000.000,00
|
|
EI070231
|
29 Juli 2020
|
889.900.000,00
|
|
EI070232
|
29 Juli 2020
|
900.000.000,00
|
|
EI070233
|
29 Juli 2020
|
900.000.000,00
|
|
EI070234
|
29 Juli 2020
|
900.000.000,00
|
|
EI070235
|
29 Juli 2020
|
900.000.000,00
|
|
EI070236
|
29 Juli 2020
|
900.000.000,00
|
|
Jumlah
|
8.494.250.000,00
|
- Pembelian tanah seluas 74 hektar atas nama LAITE YI Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 22 Oktober 2020.
- Pembelian tanah seluas 120 Hektar atas nama LAITE YI dkk sebesar Rp3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) pada Tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Pernyataan yang di-Akta Notariskan tanggal 18 Januari 2021 Nomor 17 dengan Notaris ISMIE AGUSTINA MAHARDIKA, S.H., M.Kn. Dalam akta notaris tersebut, pembayaran dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
-
-
- Pembayaran uang muka sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) tanggal 30 Oktober 2020 dan tanggal 10 Desember 2020.
- Sisanya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dibayar dengan 6 (enam) lembar bilyet giro Bank BCA masing-masing sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yaitu:
- Tanggal 1 Februari 2021 Nomor DS694961
- Tanggal 1 Maret 2021 Nomor DS694962
- Tanggal 1 April 2021 Nomor DS694963
- Tanggal 3 Mei 2021 Nomor DS694964
- Tanggal 2 Juni 2021 Nomor DS694965
- Tanggal 1 Juli 2021 Nomor DS694966.
- Pembelian Tanah Saksi KGS. H. GHAZALI DUNGCIK seluas 80 hektar di Desa Pulau Kabal sebesar Rp2.050.000.000,00 (dua miliar lima puluh juta rupiah) pada Tanggal 30 Maret 2021 sesuai akta Notaris ISMIE AGUSTINA MAHARDIKA, S.H., M.Kn. Nomor 41 dibayar cek dengan rincian:
-
-
- Tanggal 24 Maret 2021 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp1.850.000.000,00 (satu miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa terhadap SPH dan SKT yang dikeluarkan oleh terdakwa YANSORI BIN ABDUL KADIR yang berada dalam kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) kemudian atas SPH tersebut dipergunakan Saksi BENDUT HARIBOWO BIN ZEN SUTOYO untuk membentuk beberapa kelompok tani atas lahan seluas 916,6 HA, dengan rincian sebagai berikut:
- KELOMPOK : Bpk. Bendut Haribowo
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Bendut Haribowo
|
12 SPH
|
24 Ha
|
Kgs HM Ghazali Dungcik ; Rosmalina
|
Kades Pulau Kabal An TERDAKWA Yansori. KN
|
25-Mar-2021
|
|
2.
|
Pinton Ginting
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Rosmalina, ; Kgs HM Ghazali Dungcik
|
Kades Pulau Kabal An TERDAKWA Yansori. KN
|
25-Mar-2021
|
|
3.
|
Effendi Siahaan
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Kgs HM Ghazali Dungcik ; Rosmalina
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
25-Mar-2021
|
|
4.
|
Endang Sri Rosmawati
|
9 SPH
|
18 Ha
|
Rosmalina, ; Kgs HM Ghazali Dungcik
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
25-Mar-2021
|
|
5.
|
Dianita Ekawati
|
8 SPH
|
16 Ha
|
Solimin, Ujang Saipin, Holil, Marsuan (Aslinya dibeli dari Yulia semua)
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
25-Mar-2021
|
|
6.
|
Yance Lilypaly
|
8 SPH
|
16 Ha
|
Zamrowi, Baiman, Efri Liance, Kaharudin, Sukri, Hoiri (Aslinya dibeli dari Sundari, Sri Sadaryani R, Firzadi Azhar, Suryati, Wei Tjun, Rosmalina)
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
|
- KELOMPOK : Bpk. Alexander Kurniawan
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Alexander Kurniawan
|
12 SPH
|
24 Ha
|
Lai Te Yi
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
2.
|
Evi Denis Kusuma
|
10 SPH
|
20 Ha
|
William Pratama. HO
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
3.
|
Susiati
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Ika Handayani
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
4.
|
James Alexander
|
10 SPH
|
20 Ha
|
William Pratama. HO
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
5.
|
Christie Alexandra
|
12 SPH
|
24 Ha
|
Lai Te Yi
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
- KELOMPOK : Bpk. Sukartono
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Sukartono
|
12 SPH
|
24 Ha
|
Darwin Wijaya, Randi, Dadang, I Made Eka Saputra
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
04, 18, 21 Agt 2020
|
|
2.
|
Yulia
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Mulyadi, Darwin Wijaya, Abdul Wahab, Bahren
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
04, 05, 06, 21 Agt 2020
|
|
3.
|
Megawati
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Kamaludin, Joni Iskandar, Jakson
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
6, 11, 13 Agt 2020
|
|
4.
|
Viola Patricia
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Jakson, Abdul Wahab
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
6, 11 Agt 2020
|
- KELOMPOK : Bpk. Arif Yulianto
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Arif Yulianto
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Ainur Ridho, Abdul Wahab, Asri, Sri Hartati
|
Kades Pulau Kabal TERDAKWA An. Yansori. KN
|
04, 06, 21 Agt 2020
|
|
2.
|
Ranu Murtopo
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Romli, Edi Irawan
|
Kades Pulau Kabal (SPHT Thn. 2020)
|
11, 18 Agt 2020
|
|
3.
|
Sutimah
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Herianto, Andi Amzah, Ali Roni, Redi
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
06, 10, 13, Agt 2020
|
|
4.
|
Warsih Lestari
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Darmadi
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
18 Agt 2020
|
|
5.
|
Wei Tjun
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Ruslan, Mardiansyah, Hairul, Sri Hartati, Bustomi
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
05, 06, 21 Agt 2020
|
|
6.
|
Sunarto
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Mulyadi, Hartono
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
05, 18 Agt 2020
|
|
7.
|
Febriyanto
|
6 SPH
|
12 Ha
|
Deril Sandi, Holil, Fitri Riwayanti, Ponidi, Ari Purwanto, Supini (Aslinya hanya ada Derik Sandi dan Holil, yang lain tidak ada)
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
3, 6, 11 Agt 2020
|
- KELOMPOK : Ibu Diana Rusita
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Diana Rusita
|
8 SPH
|
16 Ha
|
Dodi Junizar
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
14 Agt 2020
|
|
2.
|
Ratimin K
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Fitri Kurniawan, Zulkarnain, Zawawi, Edi Irawan, Hasan Takur
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
06, 13, 21 Agt 2020
|
|
3.
|
Juni Karyoto
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Agus Salim
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
|
4.
|
Juliana Purwidi Astutl
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Dendi Kristianto, Basyani, Hasan, Asri, Alpia, Zalika
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
10, 21 Agt 2020
|
|
5.
|
Suryati
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Rio Saptahadi, Nasrullah, Lingga Irawan, Tomo, Hasan
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
05, 10, 18, 21 Agt 2020
|
|
6.
|
Sundari
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Ika Handayani
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
|
7
|
Desnawati Iswan
|
8 SPH
|
16 Ha
|
Arsun, Joni Iskandar
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
7, 11 Agt 2020
|
- KELOMPOK : Bpk. Ali Chandra
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Ali Chandra
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Tommy Pratama. HO
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
|
2.
|
Nelvia Iwan Tjiong Njuk Phing
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Evi Dimayanti
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
|
3.
|
Eveline Livia
|
6 SPH
|
12 Ha
|
Intan Permata
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
|
4.
|
Edwin Darnel
|
6 SPH
|
12 Ha
|
Intan Permata
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
|
5.
|
Evandi Darnel
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Fitri Riwayanti
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03 Agt 2020
|
- KELOMPOK : Firzadi Azhar
|
No.
|
Nama Pemilik
|
Jumlah Surat
|
Luasan
|
Dibeli dari
|
Dikeluarkan oleh
|
Waktu Pembelian
|
|
1.
|
Firzadi Azhar
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Mardiansyah, Kaharudin, Dang L, M Yasin, Hairul, Jakson, Bustomi, Candrik.
(Aslinya dibeli Salah Satunya Khoironazir)
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
21 Agt 2020
|
|
2.
|
Elisabeth Wulandari
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Untung
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
18 Agt 2020
|
|
3.
|
Defi Oni
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Ujang Saipin, Desrandi, Sukri, Rusdianto.
(Aslinya dibeli salah satu Fitri Riwayanti, Ponidi, Ari Purwanto, Supini)
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
5, 11, 12, 13 Agt 2020
|
|
4.
|
Agus Dian
|
5 SPH
|
10 Ha
|
Rusdianto
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
5 Agt 2020
|
|
5.
|
KGS Syarifudin
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Sukarni, Baiman
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
3, 5 Agt 2020
|
|
6.
|
Loesiana Soemartiningsih
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Tommy Pratama, HO
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
7.
|
Edhi Muljadi Harjadi
|
12 SPH
|
24 Ha
|
Lai Te Yi
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
8.
|
Hendri Taslim
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Rusdianto, Candrik, Ahmad Rizal, Jam’ani
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
5, 21 Agt 2020
|
|
9.
|
Sri Sadaryani
|
9 SPH
|
18 Ha
|
Yoto Dinata, Jonedi, Baiman, Basirudin, Mahdi Zainudin
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
3, 4, 5, 18 Agt 2020
|
|
10.
|
Yos Novri Andalas Saputro
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Baihaki, Sukarni, Andi Irawan
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
3, 5, 10 Agt 2020
|
|
11.
|
Herman Leo
|
12 SPH
|
24 Ha
|
Intan Permata
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
12.
|
Hamidah
|
10 SPH
|
20 Ha
|
Evi Dimayanti
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
03-Agt-2020
|
|
13.
|
Dolly Iswarinto
|
6 SPH
|
12 Ha
|
Wahyuni, Bahrowi, Mariyam, Mar kuat
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
05-Feb-2022
|
|
14.
|
Niken Putri Silpia
|
7 SPH
|
14 Ha
|
Eva Lumban Tobing, Pesta Siagian, Tiurlan Silaban, Johan, Ruslan Sianipar, Jimmy Sianipar, Humala Siahaan
|
Kades Pulau Kabal An. TERDAKWA Yansori. KN
|
14-Mar-2022
|
- Selanjutnya atas lahan tersebut Saksi BENDUT HARIBOWO memanfaatkan serta menggunakan lahan dengan menanami tanaman sawit kemudian mengurus surat perkebunan dalam bentuk surat tanda daftar usaha budidaya tanaman perkebunan (STD-B) pada Dinas Ketahanan dan Perkebunan Kabupaten Ogan Ilir dikarenakan penanaman sawit tersebut bersifat perseorangan dan belum berbadan hukum.
- Bahwa selanjutnya sekitar Tahun 2020, Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi LUKMAN Bin ABUN kembali menjual lahan yang berada di Kawasan HPK yang sebelumnya telah diterbitkan SPH dan SKT oleh Terdakwa YANSORI BIN ABDUL KADIR, lahan tersebut sering terjadi kebakaran, dan pada saat itu Saksi TEDDY SUHERMAN sedang melihat lokasi kebun sawitnya yang berada di Desa Bakung dan Desa Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang berbatasan dengan lahan kosong bekas terbakar tersebut, selanjutnya Saksi TEDDY SUHERMAN menanyakan kepada Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR “Itu lahan yang terbakar milik siapa?” dijawab oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR “ Itu lahan milik Lukman, tanah tersebut sering ribut karena permasalahan tanah batasan daerah antara muara enim dan ogan ilir, belilah pak men bapak galak melinyo” lalu Saksi TEDDY SUHERMAN menjawab “saya mau beli asal dibantu urusan legalisirnya ke kecamatan wilayah Ogan Ilir” dijawab oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR “Iyo”, setelah itu Terdakwa YANSORI BIN ABDUL KADIR langsung menghubungi Saksi LUKMAN Bin ABUN dan mengenalkannya kepada Saksi TEDDY SUHERMAN.
- Bahwa setelah itu Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR berkoordinasi dengan Saksi LUKMAN Bin ABUN yang bertujuan untuk membahas lokasi yang ingin dibeli oleh saksi TEDDY SUHERMAN apakah masih terdapat permasalahan lokasi tapal batas antara Desa Bakung Kab. Ogan Ilir dengan Desa Kayuarabatu Kab. Muara Enim dan Desa Pulau Kabal Kab. Ogan Ilir dengan Desa Kayuarabatu Kab. Muara Enim. Atas hal tersebut kemudian Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi LUKMAN Bin ABUN membuat SPH dan mengumpulkan SPH yang dimiliki oleh warga sebelumya untuk dijual kepada Saksi TEDDY SUHERMAN.
- Bahwa setelah seluruh SPH terkumpul, Saksi TEDI SUHERMAN meminta agar seluruh SPH yang dibawa tersebut untuk didaftarkan kembali ke masing-masing desa yang berkonflik perbatasan (Bakung dan Pulau Kabal) selanjutnya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi LUKMAN Bin ABUN membawa SPH tersebut dan melegalisir ke masing-masing desa. Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR mendaftarkan Desa Pulau Kabal yang pada saat itu Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR selaku kepala desanya.
- Selanjutnya setelah Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR berkoordinasi dengan Saksi LUKMAN Bin ABUN, kemudian Saksi LUKMAN Bin ABUN langsung mencarikan lokasi lahan dan menghitung luasannya dengan total keseluruhan ±400 HA. Kemudian Saksi LUKMAN Bin ABUN melakukan negosiasi lahan tersebut dengan Saksi TEDI SUHERMAN dan Terdakwa YANSORI BIN ABDUL KADIR, yang pada akhirnya disepakati bahwasanya untuk jual beli tanah tersebut senilai Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) / HA. dengan rincian Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) diperuntukkan untuk Saksi LUKMAN Bin ABUN dan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) diperuntukkan untuk fee Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR.
- Bahwa setelah kesepakatan tersebut, kemudian dilakukan Transaksi pembayaran di Kantor Notaris Romeo, S.H., yang terletak di Jl. Raya Palembang Indralaya Km. 32, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Yang Dihadiri oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi LUKMAN Bin Abun, dan Saksi TEDI SUHERMAN bersama dengan Saksi Romeo selaku notaris, dengan rincian pembayaran sebagai berikut:
- Tanah seluas 292 hektar senilai Rp5.846.200.000,00 (lima miliar delapan ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan cicilan pembayaran sebanyak 7 (tujuh) kali sebagai berikut:
- Pembayaran pertama tanggal 16 November 2021, sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) sebagai tanda jadi pembelian lahan + 400 hektar lokasi Desa Pulau Kabal yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi ROMEO;
- Pembayaran kedua tanggal 23 Desember 2021, sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk pembayaran tahap 2 lahan + 300 hektar lokasi Desa Pulau Kabal yang ditandatangani oleh LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi ROMEO;
- Pembayaran ketiga tanggal 13 Januari 2022 sebesar Rp619.738.000,00 (enam ratus sembilan belas juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) untuk pembelian lahan + 300 hektar lokasi Desa Pulau Kabal yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi ROMEO;
- Pembayaran keempat tanggal 13 Januari 2022 sebesar Rp380.262.000,00 (tiga ratus delapan puluh juta dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) untuk pembelian lahan + 300 hektar lokasi Desa Pulau Kabal yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi ROMEO;
- Pembayaran kelima tanggal 13 Januari 2022 sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) untuk pembelian lahan lokasi Desa Pulau Kabal + 300 hektar yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi ROMEO;
- Pembayaran keenam tanggal 13 Januari 2022 sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk pembelian lahan lokasi Desa Pulau Kabal + 300 hektar yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi ROMEO;
- Pembayaran ketujuh tanggal 31 Januari 2022, sebesar Rp346.200.000,00 (tiga ratus empat puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) untuk pelunasan pembelian tanah/lahan 292 hektar di Desa Pulau Kabal yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR.
- Selain pembayaran tersebut, Saksi TEDI SUHERMAN anak dari TAUFIK, juga telah memberikan sejumlah uang kepada Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR terkait dengan transaksi jual beli lahan antara Saksi LUKMAN Bin ABUN dan Saksi TEDI SUHERMAN anak dari TAUFIK, dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp1.461.550.000,00 (satu miliar empat ratus enam puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah). Uang tersebut merupakan bagian atau jatah yang diterima oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dalam kapasitasnya selaku Kepala Desa atas lahan seluas 292,31 Ha, dengan ketentuan pembagian sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per hektare.
- Pembelian tanah seluas 106 hektar di Desa Kayu Ara Batu Tanggal 11 November 2021 dengan harga Rp1.885.625.000,00 (satu miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribuh rupiah) atau Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per hektar yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN dengan disaksikan Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi SEPTA.
- Pembelian tanah seluas 30 hektar senilai Rp2.100.000.000,00 (dua miliar seratus juta rupiah) di Desa Pulau Kabal.
- Pembelian Tanah seluas 20 hektar senilai Rp406.250.000,00 (empat ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) di Desa Kayu Ara Batu Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim dengan rincian:
- Tanah seluas 2,5 hektar dengan harga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) per hektar sebagaimana kuitansi Tanggal 6 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN.
- Tanah seluas 17,5 hektar dengan harga Rp306.250.000,00 (tiga ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau Rp17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) per hektar sebagaimana kuitansi Tanggal 6 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Saksi LUKMAN Bin ABUN.
- Bahwa setelah selesainya pembayaran tersebut Saksi TEDI SUHERMAN mengukur ulang lahan tersebut namun total lahan yang dijanjikan seluas ±400 HA ternyata hanya 390 HA, terbagi di 3 lokasi yakni lokasi pertama seluas 292 HA, lokasi kedua seluas 20 HA dan lokasi ketiga seluas 106 HA.
- Kemudian Saksi TEDI SUHERMAN membuat Akta Perjanjian Jual Beli dihadapan Saksi ROMEO selaku Notaris dengan bukti Akta Perjanjian No. 126 tanggal 16 November 2021, selanjutnya Saksi TEDI SUHERMAN memecah akta perjanjian jual beli tersebut menjadi beberapa Akta Pengoperan Hak dengan biaya per akta senilai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya lahan lainnya yang dibeli Saksi TEDI SUHERMAN yang masih masuk dalam Kawasan hutan dari beberapa pihak lainnya yang menggunakan SPH yang diterbitkan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR, Saksi LUKMAN Bin ABUN dan Saksi RANI KODIM (Alm) Bin KODIM yaitu:
- Saksi RANI KODIM (Alm) Bin KODIM seluas 213,06 HA terletak di Desa Putak dan Desa Bakung;
- Sdr. YAKUB seluas 29,32 HA terletak di Pulau Kabal.
- Bahwa setelah pembayaran pembelian lahan oleh Saksi BENDUT HARIBOWO dan Saksi TEDI SUHERMAN dilakukan, selanjutnya Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR membawa SPH untuk didaftarkan ke Kecamatan Indralaya Utara. Kemudian Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR bertemu dengan Saksi ZAIDAN Bin SUKARNO selaku Camat Indralaya Utara di Kecamatan Indralaya Utara dengan menyerahkan seluruh SPH kepada Saksi ZAIDAN Bin SUKARNO dengan mengatakan ’’pak aku mawak surat-surat mintak tolong diproses” lalu Saksi ZAIDAN Bin SUKARNO menjawab ”oke tapi kami teliti dulu berkas-berkasnyo”, kemudian berkas diserahkan dan diteliti oleh Saksi SYAIFUL ANWAR, S.E. Bin H. RUSNI ALI selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Indralaya Utara. Setelah dilakukan penelitian terkait kelengkapan surat, SPH, Berita Acara Pemeriksaan Lapangan, selanjutnya Saksi ZAIDAN Bin SUKARNO menghubungi Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR untuk mencari tahu dan mengklarifikasi mengenai lahan tersebut apakah masuk wilayah Ogan Ilir atau masuk wilayah Muara Enim yang kemudian Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR menjawab dengan mengatakan,”Pak itu masuk wilayah Ogan Ilir, Pokoknya Pak Camat buatlah SPHAT nyo, tanah itu aman pak camat idak ado masalah, men ado masalah aku yang tangunjawab penuh pak camat”. Mendengar hal tersebut, Saksi ZAIDAN Bin SUKARNO menjadi yakin dan percaya bahwa lanah tersebut merupakan hak perseorangan sehingga langsung memproses permintaan sesuai dengan nama-nama warga dalam SPH tanpa melakukan pengecekan lapangan terlebih dahulu.
- Bahwa selanjutnya setelah jual beli lahan tersebut Saksi BENDUT HARIBOWO dan Saksi TEDI SUHERMAN menanam sawit di lahan tersebut. Dikarenakan penanaman sawit tersebut bersifat perseorangan dan belum berbadan hukum, selanjutnya Saksi BENDUT HARIBOWO dan Saksi TEDI SUHERMAN mengurus surat perkebunan dalam bentuk surat tanda daftar usaha budidaya tanaman perkebunan (STD-B) pada Dinas Ketahanan dan Perkebunan Kab. Ogan Ilir dengan melampirkan syarat-syarat berupa Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah, Surat Pengakuan Hak Atas Tanah, yang ditandatangani langsung oleh Saksi ABI BAKRIN SIDIK, S.P. M.Si selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Perkebunan Ogan Ilir di wilayah Kabupaten Ogan Ilir.
- Dikarenakan saat pembelian lahan tersebut dari Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR selaku Kepala Desa Pulau Kabal dan Saksi LUKMAN Bin ABUN selaku Kepala Desa Kayuarabatu tidak menjelaskan atau menyamarkan asal usul lahan yang sebenarnya masuk dalam kawasan hutan, dan ketika dilakukan pembersihan lahan (land clearing) terjadilah konflik dengan kebun lahan karet milik saksi FAISAL (tanpa SPH) sehingga terjadi konflik kepemilikan, namun Saksi TEDI SUHERMAN karena merasa memiliki surat hak atau alas hak dari Kepala Desa sehingga yang bersangkutan tetap menggusur kebun atau lahan milik saksi FAISAL dkk. Selanjutnya saksi FAISAL beserta warga masyarakat melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum bahwa adanya jual beli lahan untuk dibuat kebun dalam kawasan hutan di Desa Kayuarabatu, Desa bakung, Desa putak, Desa Pulau Kabal dan Desa lorok.
- Bahwa setelah Saksi BENDUT HARIWIBOWO dan Saksi TEDI SUHERMAN menyadari bahwa lahan yang dibelinya tersebut merupakan lahan negara (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi/ HPK), selanjutnya melakukan pengajuan permohonan penguasaan atas tanah dalam kawasan hutan kepada Kementerian LHK pada bulan Agustus 2023 dengan melampirkan syarat-syarat antara lain:
- KTP dan NPWP atas nama pemohon
- Peta lokasi kebun kelapa sawit terbangun dalam kawasan hutan yang dmohon beserta SHP dan softcopy nya.
- Peta citra satelit.
- data-data lapangan dan foto-foto kondisi kebun kalapa sawit terbangun dalam kawan hutan yang dimohon.
- Copy surat pengakuan hak atas tanah (SPHAT) dan akta pengoperan hak atas tanah terhadap lokasi yang dimohon
- Bahwa setelah dilakukan pengajuan permohonan penguasaan atas tanah dalam kawasan hutan kepada Kementerian LHK tersebut kemudian dikeluarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK. 1153/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap XVII.
- Bahwa objek tanah yang dilakukan jual beli oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR dan Saksi LUKMAN Bin ABUN kepada Saksi BENDUT HARIWIBOWO dan Saksi TEDI SUHERMAN sebagaimana penerbitan Surat Pengakuan Hak masih dalam kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Sumatera Selatan.
- Bahwa keseluruhan lahan yang telah diperjualbelikan oleh Terdakwa YANSORI Bin ABDUL KADIR, Saksi LUKMAN Bin ABUN dan Saksi RANI KODIM (Alm) Bin KODIM termasuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi yang di Konversi (HPK) berdasarkan Peta Konfirmasi Status Kawasan Hutan Pengecekan Koordinat Desa Bakung & Pulau Kabal Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah II Palembang Tahun 2024 sebagaimana titik koordinat sebagai berikut:
|
TITIK KOORDINAT
|
X
|
Y
|
KAWASAN
|
|
A1
|
104” 33’ 2.765” BT
|
3” 9’ 11.189” LS
|
HPK Gelumbang
|
|
A2
|
104” 33’ 49.121” BT
|
3” 8’ 58.128” LS
|
HPK Gelumbang
|
|
A3
|
104” 32’ 30.379” BT
|
3” 9’ 17.539” LS
|
HPK Gelumbang
|
|
A4
|
104” 31’ 7.529” BT
|
3” 7’ 53.706” LS
|
HPK Gelumbang
|
|
A5
|
104” 31’ 25.651” BT
|
3” 7’ 35.382” LS
|
HPK Gelumbang
|
|
A6
|
104” 31’ 59.765” BT
|
3” 7’ 0.250” LS
|
HPK Gelumbang
|
|
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|