Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
84/Pdt.G.S/2024/PN Plg PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk 1.LINA
2.HABIBUR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 84/Pdt.G.S/2024/PN Plg
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LINA
2HABIBUR
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 54.601.253,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada     

Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh   sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp.54,601,253,- (Lima Puluh Empat Juta Enam Ratus Satu Ribu Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti SHM

No. 587 tanggal 9 September 2008 yang terletak di Lrg Kedukan Bukit I RT 003 / RW 001 Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang dengan luas 109 m2 yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;

  1. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 587 tanggal 9 September 2008 yang terletak di Lrg Kedukan Bukit I RT 003 / RW 001 Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang dengan luas 109 m2 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;
  2. Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 587 tanggal 9 September 2008 yang terletak di Lrg Kedukan Bukit I RT 003 / RW 001 Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang dengan luas 109 m2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  3.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak