Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
810/Pid.B/2024/PN Plg M. Jimmy Artalius, S.H. 1.Hendri Als Midun Bin Topo
2.Okta Kurniawan Als Okta Bin Erwin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 810/Pid.B/2024/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3105/L.6.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Jimmy Artalius, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hendri Als Midun Bin Topo[Penahanan]
2Okta Kurniawan Als Okta Bin Erwin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------  Bahwa ia terdakwa I HENDRI Als MIDUN BIN TOPO bersama-sama terdakwa II OKTA KURNIAWAN Als OKTA BIN ERWIN, pada hari Rabu tanggal 08 Mei 2024 sekira jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di rumah korban Jalan KI Merogan Lr.Purba Rt.27 Rw.05 Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati kota Palembang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama, tanpa hak melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan kerena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

 

---------- Berawal pada waktu dan tempat di atas, bermula ketika terdakwa I HENDRI Als MIDUN bersama terdakwa II OKTA KURNIAWAN sedang berkumpul dirumah terdakwa I HENDRI Als MIDUN, lalu saat itu  terdakwa II OKTA KURNIAWAN menyuruh terdakwa I HENDRI Als MIDUN meminjam sepeda motor milik saksi korban, lalu karena terdakwa I HENDRI Als MIDUN tidak mungkin dipinjamkan, maka terdakwa I HENDRI Als MIDUN meminta tolong kepada sdri.SELVI selaku istri terdakwa I HENDRI Als MIDUN untuk meminjam motor milik saksi korban, lalu sdri.SELVI menghubungi saksi korban meminta ijin, setelah itu sdr.SELVI bersama terdakwa I HENDRI Als MIDUN dan terdakwa II OKTA KURNIAWAN pergi kerumah saksi korban beralamat Jalan KI Merogan Lr.Purba Rt.27 Rw.05 Kelurahan Kertapati Kecamatan Kertapati kota Palembang menemui saksi SUSILAWATI selaku mertua terdakwa I HENDRI Als MIDUN, lalu saat itu terdakwa I HENDRI Als MIDUN menunggu jauh bersembunyi, sedangkan terdakwa II OKTA KURNIAWAN bersama sdri.SELVI masuk kedalam rumah bertemu dengan saksi SUSILAWATI, lalu karena percaya dengan sdri.SELVI, saksi SUSILAWATI menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol.BG-4280-AET Noka : MH1JM8124PK784215 Nosin : JM81E-2786225 beserta kunci kontakny milik korban, lalu terdakwa II OKTA KURNIAWAN mendorong sepeda motor milik korban tersebut keluar dari rumah mertua terdakwa sampai jarak 50 (lima puluh) meter ke tempat terdakwa I HENDRI Als MIDUN menunggu, setelah itu terdakwa I HENDRI Als MIDUN bersama terdakwa II OKTA KURNIAWAN membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol.BG-4280-AET Noka : MH1JM8124PK784215 Nosin : JM81E-2786225 milik saksi korban bertujuan berjalan mencari sasaran untuk dijambret, namun tidak dapat dan karena tidak ada uang pada hari kamis tanggal 9 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib, tanpa seijin serta sepengetahuan saksi korban, terdakwa I HENDRI Als MIDUN bersama terdakwa II OKTA KURNIAWAN sepakat pergi kerumah saksi MUDRIKA Als DIKA untuk menggadaikan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol.BG-4280-AET milik saksi korban seharga Rp.2.680.000,-(dua juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) dibayar bertahap mulai dari :

  • Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 07.00 wib seharga Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) secara tunai sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah) dan melalui akun dana milik terdakwa I HENDRI Als MIDUN sebesar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
  • Pada hari Kamis tanggal 09 Mei 2024 sekira jam 10.00 wib terdakwa I HENDRI Als MIDUN menelpon lagi meminta tambah Rp.800.000,-(delapan ratus ribu rupiah) melalui akun dana milik terdakwa I HENDRI Als MIDUN.
  • Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 00.32 wib terdakwa I HENDRI Als MIDUN menelpon lagi meminta tambahan uang gadai sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan dikirim melalui akun dana.
  • Pada hari Jum’at tanggal 10 Mei 2024 sekira jam 00.59 wib terdakwa I HENDRI Als MIDUN menelpon lagi meminta tambahan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) namun hanya dikirim oleh saksi MUDRIKA Als DIKA sebesar Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah).

 

Jadi hasil uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa I HENDRI Als MIDUN bersama terdakwa II OKTA KURNIAWAN untuk bermain akun judi slot.

Bahwa kemudian pada hari jumat tanggal 10 mei 2024 sekira jam 04.00 wib terdakwa I HENDRI Als MIDUN mendapat kabar bahwa sdri.SELVI selaku istri terdakwa meninggal dunia dengan cara gantung diri dan pada pagi harinya sekira jam 08.00 wib terdakwa I HENDRI Als MIDUN dibawa ke Polsek Kertapati Palembang karena dicurigai istrinya bukan bunuh diri, lalu setelah di Polsek Kertapati Palembang bertemu dengan saksi korban yang saat itu langsung menanyakan kepada terdakwa I HENDRI Als MIDUN keberadaan sepeda motor miliknya dan terdakwa mengakui perbuatannya sepeda motor milik saksi korban tersebut telah digadaikan oleh terdakwa I HENDRI Als MIDUN bersama terdakwa II OKTA KURNIAWAN. Kemudian akibat kejadian tersebut merasa dirugikan saksi korban membuat laporan tersebut ke Polsek Kertapati Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatan terdakwa I HENDRI Als MIDUN BIN TOPO bersama-sama terdakwa II OKTA KURNIAWAN Als OKTA BIN ERWIN tersebut, saksi korban INDRA FERI FERNANDO BIN IRWANSYAH mengalami kehilangan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna biru Nopol.BG-4280-AET Noka : MH1JM8124PK784215 Nosin : JM81E-2786225 STNK an.RIZKA ARIANI, yang kerugian seluruhnya ditaksir sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah).---------

 

---------- Perbuatan terdakwa I HENDRI Als MIDUN BIN TOPO bersama-sama terdakwa II OKTA KURNIAWAN Als OKTA BIN ERWIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasak 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------

Pihak Dipublikasikan Ya