Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALEMBANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
903/Pid.Sus/2026/PN Plg HARYATI,SH M. Abdullah Bin Junaidi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 903/Pid.Sus/2026/PN Plg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6689/L.6.10/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HARYATI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Abdullah Bin Junaidi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama:        

 

            ------ Bahwa Terdakwa M. ABDULLAH BIN JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2026,  atau setidak-tidaknya pada suatu hari tahun 2026, bertempat di Jalan Aiptu A. Wahab Lrg Sawah RT.26 RW.01 Kel. Tuan Kentang Kec. Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi kerumah Sdr. Buang (DPO) di Jalan Aiptu A. Wahab Lrg Sawah RT.26 RW.01 Kel. Tuan Kentang Kec. Jakabaring Kota Palembang untuk mengambil narkotika jenis shabu dan pada saat terdakwa bertemu dengan Sdr. Buang (DPO), lalu Sdr. Buang (DPO) memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari yang sama Kamis tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, pada saat terdakwa sedang duduk didepan rumah menunggu pembeli, lalu tiba-tiba datang Saksi Fariz Fahlevi Akbar Bin Abdullah Hernawan dan Saksi M. Rifqi Zulfahmi Bin Yulius Adriansyah (anggota kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang) langsung mendekati dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,952 gr (nol koma sembilan ratus lima puluh dua gram) di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai dan 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing ditemukan di sebelah terdakwa duduk.
  • Bahwa pada saat terdakwa diintrogasi, terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,952 gr (nol koma sembilan ratus lima puluh dua gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing merupakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1895/ NNF/ 2026 Tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M..T, Made Ayu Shinta M,A.Md.,S.E., Muhammad Al Giffari, S.Si. dan diketahui oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc.

Barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,952 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3145/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 3 ml, selanjutnya dalam berita acra disebut BB 3146/2026/NNF.

Barang bukti adalah milik terdakwa M. Abdullah Bin Junaidi.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3145/2026/NNF dan BB 3146/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual ataupun membeli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua:

 

------ Bahwa Terdakwa M. ABDULLAH BIN JUNAIDI pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Mei tahun 2026,  atau setidak-tidaknya pada suatu hari tahun 2026, bertempat di Jalan Aiptu A. Wahab Lrg Sawah RT.26 RW.01 Kel. Tuan Kentang Kec. Jakabaring Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palembang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 06 Mei 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi Fariz Fahlevi Akbar Bin Abdullah Hernawan dan Saksi M. Rifqi Zulfahmi Bin Yulius Adriansyah (anggota kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Palembang) beserta Tim mendapatkan informasi dari masyarakat Kelurahan Tuan Kentang bahwa sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis shabu di Jalan Aiptu A. Wahab Lrg Sawah RT.26 RW.01 Kel. Tuan Kentang Kec. Jakabaring Kota Palembang. Menindak lanjuti informasi tersebut,  lalu pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira Pukul 19.00 WIB Saksi Fariz bersama Saksi M. Rifqi dan Tim langsung menuju lokasi kejadian dan sesampainya dilokasi tepatnya di depan rumah, Saksi Fariz beserta Tim melihat Terdakwa sedang duduk di depan rumah, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,952 gr (nol koma sembilan ratus lima puluh dua gram) di dalam kantong celana sebelah kiri yang terdakwa pakai dan 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing ditemukan di sebelah terdakwa duduk.
  • Bahwa pada saat terdakwa diintrogasi, terdakwa mengakui barang bukti berupa 1 (satu) bungkus klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,952 gr (nol koma sembilan ratus lima puluh dua gram), 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah pipet yang ujungnya runcing merupakan milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1895/ NNF/ 2026 Tanggal 25 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Andre Taufik Kurniawan, S.T.,M..T, Made Ayu Shinta M,A.Md.,S.E., Muhammad Al Giffari, S.Si. dan diketahui oleh an. Kabid Labfor Polda Sumsel Waka Achmad Kolbinus, S.T.,M.T.,M.Sc.

Barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,952 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 3145/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah wadah plastik berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik bening berisi urine dengan volume 3 ml, selanjutnya dalam berita acra disebut BB 3146/2026/NNF.

Barang bukti adalah milik terdakwa M. Abdullah Bin Junaidi.

Kesimpulan:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 3145/2026/NNF dan BB 3146/2026/NNF tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a  UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya